KENDAL,RadarBangsa.co.id – Kursi DPRD Kabupaten Kendal yang ditinggalkan almarhum Akhmat Suyuti akhirnya terisi. Nanik Susanti resmi dilantik sebagai anggota DPRD Kendal melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW) dalam rapat paripurna yang digelar Rabu (17/6/2026).
Nanik menggantikan Akhmat Suyuti, anggota DPRD dari Fraksi PDI Perjuangan yang meninggal dunia pada 6 Februari 2026. Kepergian Akhmat membuat salah satu kursi wakil rakyat dari Daerah Pemilihan Kendal 5 kosong selama beberapa bulan sebelum proses PAW rampung.
Ketua DPRD Kendal Mahfud Sodiq mengatakan pengisian kursi yang kosong tersebut telah melalui tahapan sesuai aturan, mulai dari usulan partai politik hingga penetapan calon pengganti oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kendal.
Berdasarkan surat KPU Kabupaten Kendal, Nanik Susanti ditetapkan sebagai calon pengganti antarwaktu karena merupakan peraih suara terbanyak berikutnya dari PDI Perjuangan pada Pemilu 2024 di Daerah Pemilihan Kendal 5.
Pelantikan Nanik dilakukan berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Tengah tentang Peresmian Pemberhentian dan Peresmian Pengangkatan Pengganti Antarwaktu Anggota DPRD Kabupaten Kendal Masa Keanggotaan 2024-2029 yang diterbitkan pada 29 Mei 2026.
Dalam rapat paripurna, Sekretaris DPRD Kendal Anwar Haryono membacakan surat keputusan gubernur sebelum prosesi pengucapan sumpah dan janji jabatan dilaksanakan.
Mahfud menyampaikan ucapan selamat kepada Nanik Susanti yang kini resmi menjadi anggota DPRD Kendal. Ia berharap Nanik dapat melanjutkan tugas representasi masyarakat serta memperjuangkan aspirasi warga yang sebelumnya diemban oleh Akhmat Suyuti.
Pada kesempatan tersebut, DPRD Kendal juga menyampaikan penghormatan kepada almarhum Akhmat Suyuti atas dedikasi dan pengabdiannya selama menjalankan tugas sebagai anggota DPRD Kabupaten Kendal.
“Terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas jasa-jasa almarhum selama bertugas di DPRD Kabupaten Kendal,” kata Mahfud.
Selain pengucapan sumpah PAW, rapat paripurna juga menetapkan perubahan susunan Alat Kelengkapan Dewan. Nanik Susanti selanjutnya ditugaskan sebagai anggota Komisi B DPRD Kabupaten Kendal sesuai usulan Fraksi PDI Perjuangan.
Penulis : Rob
Editor : Arifin Zaenul


















Komentar