LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Polres Lamongan memastikan penanganan kasus yang mencuat setelah video dugaan pencurian besi di Desa Kebet, Kecamatan Lamongan, dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur hukum. Perkara tersebut menjadi sorotan publik usai beredarnya video yang memperlihatkan dua orang diduga pelaku pencurian mengalami tindakan kekerasan setelah diamankan warga.
Kasat Reskrim Polres Lamongan AKP Adimas Firmansyah didampingi Kasihumas Polres Lamongan IPDA M. Hamzaid menjelaskan, pihaknya menangani dua laporan polisi yang berbeda terkait peristiwa tersebut. Kedua perkara diproses secara terpisah untuk menjamin objektivitas penyelidikan.
“Laporan pertama kami terima pada Jumat (24/7) terkait dugaan tindak pidana pencurian yang diduga dilakukan oleh dua orang. Dalam perkembangannya kami telah melakukan penyelidikan dan penyidikan serta menetapkan tersangka. Namun demikian, kami tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam setiap proses penegakan hukum,” kata AKP Adimas, Minggu (27/7/2026).
Sehari setelahnya, atau Sabtu (25/7), Satreskrim Polres Lamongan kembali menerima laporan terkait dugaan pengeroyokan dan penganiayaan terhadap dua orang yang sebelumnya diduga terlibat dalam pencurian besi.
“Diduga pelaku pencurian mengalami tindak kekerasan sehingga pihak yang bersangkutan membuat laporan dugaan pengeroyokan dan penganiayaan. Laporan tersebut saat ini juga sedang kami tangani,” jelasnya.
Menurut AKP Adimas, meski nilai kerugian dalam perkara dugaan pencurian tersebut secara nominal masuk kategori tindak pidana ringan (tipiring), hasil penyelidikan sementara mengarah pada dugaan pencurian dengan pemberatan. Karena itu, proses penyidikan masih terus berlangsung untuk melengkapi alat bukti dan mengungkap seluruh fakta hukum.
Ia menegaskan, penyidik akan menangani kedua perkara secara independen tanpa mencampurkan proses hukum masing-masing. Langkah tersebut dilakukan agar seluruh pihak memperoleh kepastian hukum berdasarkan fakta yang ditemukan selama penyidikan.
Polres Lamongan juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah mempercayai maupun menyebarkan informasi yang belum terverifikasi di media sosial. Menurutnya, narasi yang berkembang sebelum proses hukum selesai berpotensi membentuk opini yang dapat memengaruhi persepsi publik.
“Kami memahami peristiwa ini menjadi perhatian masyarakat karena video yang beredar luas di media sosial. Namun kami mengimbau masyarakat untuk tidak membentuk opini ataupun menyimpulkan sendiri sebelum proses hukum selesai,” tegasnya.
AKP Adimas memastikan penyidik akan bekerja secara profesional, prosedural, proporsional, dan transparan dalam menangani kedua laporan tersebut. “Satreskrim Polres Lamongan akan menangani kedua laporan tersebut secara profesional, prosedural, proporsional, dan transparan. Perkembangan penanganan perkara akan kami sampaikan kepada publik sesuai hasil penyidikan,” pungkasnya.
Penulis : Nul
Editor : Zainul Arifin


















Komentar