Video Viral Pelajar Banyuwangi, Anggota DPD RI Lia Istifhama : Hentikan Penyebaran, Selamatkan Masa Depan Anak

Selasa, 4 Agustus 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota DPD RI asal Jawa Timur, Lia Istifhama, menyampaikan keprihatinan atas kasus video viral yang diduga melibatkan pelajar di Banyuwangi serta mengajak masyarakat memperkuat literasi digital, Surabaya, Senin (3/8/2026). (Foto Dok Ho/RadarBangsa.co.id).

Anggota DPD RI asal Jawa Timur, Lia Istifhama, menyampaikan keprihatinan atas kasus video viral yang diduga melibatkan pelajar di Banyuwangi serta mengajak masyarakat memperkuat literasi digital, Surabaya, Senin (3/8/2026). (Foto Dok Ho/RadarBangsa.co.id).

SURABAYA, RadarBangsa.co.id – Anggota DPD RI asal Jawa Timur, Dr. Lia Istifhama, S.H.I., S.Sos.I., M.E.I., menyampaikan keprihatinan atas kasus video viral yang diduga melibatkan pelajar di Kabupaten Banyuwangi. Pada momentum tersebut, ia mengajak seluruh elemen masyarakat memperkuat literasi digital, pendidikan karakter, serta perlindungan anak agar peristiwa serupa tidak kembali terjadi.

Senator yang akrab disapa Ning Lia menegaskan kasus tersebut tidak boleh dipandang semata sebagai sensasi di media sosial. Menurutnya, peristiwa itu harus menjadi bahan evaluasi bersama untuk membangun ruang digital yang lebih aman bagi generasi muda.

“Kasus ini menjadi pengingat bahwa perkembangan teknologi digital harus diimbangi dengan penguatan literasi digital, pendidikan karakter, dan pendampingan kepada anak-anak. Kita semua memiliki tanggung jawab menciptakan ruang digital yang aman bagi generasi muda,” ujar Lia Istifhama, Senin (3/8/2026).

Lia mengingatkan apabila pihak yang terlibat masih berstatus anak atau pelajar, maka pendekatan yang diterapkan harus mengedepankan prinsip kepentingan terbaik bagi anak tanpa mengabaikan ketentuan hukum yang berlaku.

“Anak yang berhadapan dengan persoalan seperti ini tetap memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan, pembinaan, dan pendampingan. Jangan sampai mereka menerima stigma sosial yang berkepanjangan sehingga menghambat masa depan mereka,” ungkapnya.

Anggota Komite III DPD RI itu juga mengimbau masyarakat agar tidak ikut menyebarluaskan video yang beredar di berbagai platform media sosial. Menurutnya, penyebaran ulang konten tersebut justru dapat memperpanjang dampak psikologis terhadap pihak-pihak yang terlibat sekaligus berpotensi menimbulkan persoalan hukum.

“Saya mengajak masyarakat agar menghentikan penyebaran video tersebut. Jangan karena rasa penasaran, kita justru menjadi bagian dari penyebaran konten yang dapat merugikan orang lain. Bijak bermedia sosial merupakan bentuk tanggung jawab kita sebagai warga negara,” tegasnya.

Lia menjelaskan jejak digital yang tersebar di internet dapat bertahan dalam waktu lama sehingga berpotensi memengaruhi kehidupan seseorang pada masa mendatang. Karena itu, setiap pengguna media sosial harus memahami bahwa setiap unggahan memiliki konsekuensi hukum, etika, dan sosial.

“Media sosial memberikan kemudahan berbagi informasi, tetapi juga menuntut tanggung jawab yang besar. Setiap unggahan memiliki konsekuensi hukum, etika, dan sosial yang harus dipahami oleh seluruh pengguna internet,” jelasnya.

Ia menilai lembaga pendidikan perlu meningkatkan edukasi mengenai etika penggunaan media digital kepada peserta didik. Literasi digital, menurutnya, harus menjadi bagian penting dalam pembentukan karakter agar siswa mampu memanfaatkan teknologi secara bijaksana.

“Sekolah tidak hanya bertugas mencerdaskan secara akademik, tetapi juga membentuk karakter dan kecakapan digital peserta didik. Edukasi mengenai keamanan digital, etika bermedia sosial, privasi, dan dampak hukum penyebaran konten harus terus diperkuat,” terangnya.

Lia juga mengajak keluarga mengambil peran lebih besar dalam mendampingi anak saat menggunakan gawai dan media sosial. Pendampingan dari orang tua dinilai menjadi fondasi penting dalam membentuk perilaku digital yang sehat dan bertanggung jawab.

“Orang tua merupakan benteng pertama dalam membangun karakter anak. Pendampingan terhadap aktivitas digital anak harus menjadi perhatian bersama agar mereka mampu menggunakan teknologi secara sehat, aman, dan bertanggung jawab,” tambahnya.

Menurut Lia, pendampingan psikologis juga perlu diberikan apabila pelajar yang terlibat mengalami tekanan akibat viralnya kasus tersebut. Pemerintah daerah, sekolah, tenaga profesional, dan keluarga diharapkan bersinergi agar anak tetap dapat melanjutkan pendidikan dan menjalani proses pembinaan dengan baik.

“Pemerintah daerah, sekolah, tenaga profesional, dan keluarga perlu bersinergi memberikan pendampingan psikologis. Tujuannya agar anak-anak tetap dapat melanjutkan pendidikan dan menjalani proses pembinaan dengan baik tanpa kehilangan masa depannya,” imbuhnya.

Lia menilai kasus tersebut menjadi momentum memperkuat kolaborasi antara pemerintah, sekolah, keluarga, organisasi masyarakat, serta platform digital dalam membangun ekosistem internet yang lebih aman bagi anak. Ia menegaskan perlindungan anak di era digital memerlukan keterlibatan seluruh pemangku kepentingan.

“Perlindungan anak di era digital tidak dapat dilakukan sendiri-sendiri. Dibutuhkan sinergi seluruh pihak agar teknologi menjadi sarana belajar dan berkembang, bukan justru menjadi ruang yang membahayakan generasi muda,” katanya.

Menutup pernyataannya, Lia mengajak masyarakat menjadikan peristiwa tersebut sebagai bahan refleksi bersama, bukan sebagai konten yang terus disebarluaskan di media sosial.

“Yang harus kita viralkan adalah edukasi, bukan kontennya. Yang harus kita kuatkan adalah perlindungan terhadap anak, bukan memperbesar stigma. Dengan literasi digital yang baik dan kepedulian bersama, kita dapat menciptakan ruang digital yang lebih sehat, aman, dan bermartabat bagi generasi penerus bangsa,” pungkasnya.

Penulis : Nul

Editor : Zainul Arifin

Berita Terkait

Kemnaker Seleksi Peserta MagangHub Batch 2 Angkatan II, Mulai Magang 21 September
Kemnaker-Baznas Perluas Akses Kerja Inklusif, Disabilitas hingga Magang ke Jepang
Pemerintah Tetapkan 26 Hari Libur 2027, Ini Aturan Kerja dan Cuti Bersamanya
Khofifah Percepat BSPS di Jatim, 12.371 Rumah Sudah Masuk Tahap Konstruksi
RSUD H. Moh. Ruslan Mataram Siapkan One Stop Service Pemeriksaan Calon Jemaah Haji 2027
Kebakaran Kandang Ayam di Lamongan, 12 Ribu Ekor Ayam Mati dan Kerugian Rp600 Juta
Aksi 250 Buruh di Lamongan, PT PHS Sepakati Pesangon Rp60 Juta, Polsek Tikung Siaga
Bahas RUU Pertanahan, Lia Istifhama Cairkan Suasana Rapat Komite I DPD RI dengan Pantun

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 09:43

Kemnaker Seleksi Peserta MagangHub Batch 2 Angkatan II, Mulai Magang 21 September

Rabu, 16 September 2026 - 09:38

Kemnaker-Baznas Perluas Akses Kerja Inklusif, Disabilitas hingga Magang ke Jepang

Rabu, 16 September 2026 - 09:32

Pemerintah Tetapkan 26 Hari Libur 2027, Ini Aturan Kerja dan Cuti Bersamanya

Rabu, 16 September 2026 - 09:03

Khofifah Percepat BSPS di Jatim, 12.371 Rumah Sudah Masuk Tahap Konstruksi

Selasa, 15 September 2026 - 23:41

RSUD H. Moh. Ruslan Mataram Siapkan One Stop Service Pemeriksaan Calon Jemaah Haji 2027

Berita Terbaru