SEMARANG, RadarBangsa.co.id – Aksi pemalakan terhadap pengunjung di kawasan wisata Kota Lama Semarang viral di media sosial dan memicu kecaman publik. Peristiwa yang terjadi pada Minggu, 12 April 2026 itu berujung pada diamankannya tiga pelaku oleh aparat kepolisian.
Ketiga pria berinisial Susanto, Wahyu Abdul, dan Rafis Firmansyah diduga meminta uang kepada wisatawan dengan modus biaya parkir di tengah ramainya kunjungan.
Berdasarkan rekaman video yang beredar luas, para pelaku terlihat mematok tarif parkir sebesar Rp20.000 kepada pengunjung. Namun, saat korban menyerahkan uang Rp50.000, pelaku hanya mengembalikan Rp10.000.
Ketika korban meminta sisa uangnya, para pelaku justru saling mengelak dan tidak mengakui telah menerima pembayaran. Situasi tersebut memicu perdebatan di lokasi yang saat itu dipadati wisatawan.
Video kejadian itu kemudian menyebar cepat di media sosial dan memicu reaksi keras masyarakat yang menilai praktik tersebut meresahkan serta merusak kenyamanan wisata.
Kapolsek Semarang Tengah, Kompol Sugito, menegaskan pihaknya bergerak cepat menindaklanjuti kasus tersebut setelah video viral.
“Begitu video beredar, kami langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan yang bersangkutan untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan awal, ketiga pelaku mengakui perbuatannya. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya praktik serupa yang dilakukan secara berulang.
Kasus ini menjadi perhatian serius karena berpotensi merusak citra Kota Lama Semarang sebagai destinasi wisata unggulan di Jawa Tengah. Praktik pemalakan dinilai dapat menurunkan kepercayaan wisatawan dan berdampak pada sektor pariwisata lokal.
Sebagai langkah awal, polisi tidak langsung melakukan penahanan terhadap pelaku. Mereka dikenakan wajib lapor serta diminta membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya.
Kompol Sugito menegaskan, pihaknya tidak akan ragu mengambil langkah hukum jika pelaku kembali melakukan tindakan serupa.
“Kami berikan pembinaan terlebih dahulu. Tetapi jika mengulangi, tentu akan kami proses sesuai ketentuan pidana yang berlaku,” tegasnya.
Penulis : Oki
Editor : Zainul Arifin


















Komentar