LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Seorang wanita berinisial WJ (26), warga Kecamatan Baureno, Kabupaten Bojonegoro, menjadi korban dugaan penganiayaan di sebuah penginapan di Kecamatan Lamongan Kota, Kabupaten Lamongan, Rabu (13/5/2026) malam. Korban diduga dianiaya pria berinisial K (43) setelah menolak ajakan berhubungan badan.
Kasus penganiayaan tersebut kini telah dilaporkan korban ke Polres Lamongan. WJ mengaku mengalami luka pada bagian tangan dan bibir akibat tindakan kasar yang dilakukan terlapor di dalam kamar penginapan.
Berdasarkan laporan korban, peristiwa bermula saat dirinya bersama K menghabiskan waktu di sebuah kafe di wilayah Desa Lopang, Kecamatan Kembangbahu, sejak siang hari. Keduanya disebut sempat mengonsumsi minuman keras jenis bir hingga malam.
Sekitar pukul 19.30 WIB, terlapor mengajak korban menuju sebuah penginapan di Jalan Veteran, Kelurahan Banjarmendalan, Kecamatan Lamongan Kota. Awalnya, korban mengira mereka hanya akan berbincang santai.
Namun situasi berubah ketika terlapor diduga mulai memaksa korban untuk melakukan hubungan badan. Korban mengaku sempat menolak karena terlapor belum memenuhi permintaan uang yang sebelumnya dijanjikan.
“Saya tanya mana uangnya dulu. Kalau tidak ada uangnya, saya tidak mau. Tapi dia bilang uangnya besok,” ujar korban dalam keterangannya kepada polisi.
Penolakan itu diduga memicu emosi pelaku. Korban mengaku didorong hingga jatuh ke atas kasur sebelum tangannya dipegang kuat dan mulutnya dibungkam secara paksa.
“Dia membungkam mulut saya dengan tangan sampai masuk ke dalam mulut dan menyebabkan luka,” ungkap korban.
Dalam kondisi panik, WJ berteriak meminta pertolongan sambil berusaha keluar dari kamar penginapan. Teriakan korban membuat penjaga penginapan dan warga sekitar berdatangan ke lokasi.
Korban akhirnya berhasil menyelamatkan diri. Sementara terlapor disebut langsung kabur menggunakan kendaraan bersama seorang sopir berinisial TIR yang datang menjemput.
Usai kejadian, korban yang masih syok dibantu seorang tukang ojek menuju Mapolres Lamongan untuk membuat laporan resmi. Polisi kini menangani kasus tersebut dan melakukan pendalaman atas dugaan tindak penganiayaan yang dilaporkan korban.
Kasus ini kembali menjadi sorotan terkait kekerasan terhadap perempuan yang masih kerap terjadi di ruang privat maupun tempat umum. Aparat diminta bertindak cepat untuk memberikan perlindungan hukum kepada korban serta memastikan proses penyelidikan berjalan transparan.
Korban juga mengaku terlapor sebelumnya kerap bersikap memaksa ketika keinginannya tidak dipenuhi. “Kalau tidak mau biasanya dia marah,” pungkasnya.
Penulis : Nul
Editor : Zainul Arifin


















Komentar