LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Warga Desa Gampangsejati, Kecamatan Laren, Kabupaten Lamongan, mendapat imbauan langsung dari personel Polsek Laren untuk menjauhi pinjaman online (pinjol), judi online (judol), minuman keras (miras), dan narkoba.
Imbauan tersebut disampaikan melalui patroli dialogis dan kegiatan pemeliharaan keamanan serta ketertiban masyarakat (Harkamtibmas) yang berlangsung pada Rabu (23/9/2026).
Kegiatan dimulai sekitar pukul 10.30 WIB dengan sasaran masyarakat Desa Gampangsejati. Petugas jaga Polsek Laren, AIPDA Tri dan BRIPDA Ilham, berdialog langsung dengan warga sembari menyampaikan pesan-pesan kamtibmas.
Dalam kegiatan tersebut, masyarakat diingatkan agar tidak terjerumus dalam aktivitas yang berpotensi menimbulkan persoalan hukum maupun mengganggu ketertiban lingkungan.
Salah satu pesan yang disampaikan berkaitan dengan pinjaman online dan judi online. Petugas mengajak warga lebih berhati-hati serta menghindari aktivitas tersebut yang dinilai berisiko menimbulkan persoalan bagi masyarakat.
“Kami mengajak masyarakat Desa Gampangsejati untuk senantiasa menjaga keamanan dan ketertiban serta menghindarkan diri dari pinjaman online dan judi online,” ujar AIPDA Tri.
Selain persoalan pinjol dan judol, polisi juga memberikan imbauan mengenai larangan mengonsumsi minuman keras dan penyalahgunaan narkoba.
AIPDA Tri menegaskan pentingnya masyarakat mematuhi ketentuan hukum yang berlaku serta menjauhi perilaku yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban di lingkungan tempat tinggal.
“Kami mengimbau warga agar tidak mengonsumsi miras maupun narkoba dan selalu mematuhi ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Patroli dialogis tersebut menjadi sarana bagi personel Polsek Laren untuk menyampaikan pesan kamtibmas secara langsung kepada masyarakat. Pendekatan dialogis juga dilakukan dengan mengajak warga ikut menjaga keamanan lingkungan.
Petugas berharap masyarakat tidak hanya menghindari berbagai bentuk pelanggaran hukum, tetapi juga berperan dalam menciptakan kondisi lingkungan yang aman dan tertib.
“Harapan kami, masyarakat senantiasa menjauhi segala bentuk pelanggaran hukum dan bersama-sama menjaga keamanan lingkungan,” tutup AIPDA Tri.
Penulis : Nul
Editor : Zainul Arifin


















Komentar