Warga Kertomulyo Diringkus Usai Bobol SDN 2 Sukodono, Gasak 7 Laptop

- Redaksi

Jumat, 12 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KENDAL, RadarBangsa.co.id – Satuan Reserse Kriminal Polres Kendal menangkap dua pemuda kasus pencurian dengan pemberatan di SDN 2 Sukodono, Kecamatan Kendal. Salah satu pelaku merupakan warga Desa Kertomulyo, Brangsong.

Kasus pencurian ini terjadi pada Sabtu (29/11/2025) dan dilaporkan ke polisi pada Rabu (3/12/2025). Pelaku menggondol tujuh unit laptop milik sekolah dengan modus membobol atap ruang guru.

Kasi Humas Polres Kendal, AKP Rasban saat dikonfirmasi membenarkan aksi pencurian terungkap setelah tukang kebun sekolah, Hartomo, mendapati ruang guru dalam kondisi berantakan saat hendak membersihkan ruangan pada pagi hari.

“Saat dicek, tujuh laptop yang disimpan di lemari telah raib. Pihak sekolah kemudian membuat laporan ke Polres Kendal,”ujar Rasban.

Menurut dia, Polisi bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap dua tersangka. Mereka adalah BAS (19), warga Dukuh Terboyo, Desa Tosari, Kecamatan Brangsong, dan YDP (19), warga Dukuh Tabak Wetas, Desa Kertomulyo, Kecamatan Brangsong.

“Kedua pelaku diringkus tak lama setelah identitas pelaku terungkap,”tuturnya.

Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan satu laptop hasil curian, sebuah senter, serta jumper hitam yang dipakai saat beraksi. Dari lokasi kejadian, petugas juga menemukan lima kardus laptop, satu tangga berwarna coklat, dan dua nota pembelian.

Kasi Humas Polres Kendal AKP Rasban membenarkan penangkapan tersebut.

“Pelaku masuk melalui atap ruang guru kemudian mengambil tujuh laptop dari dalam lemari. Kerugian sekolah mencapai sekitar tiga puluh juta rupiah. Saat ini kedua tersangka sudah kami amankan dan sedang menjalani proses penyidikan,” katanya.

Bahwa penyidik akan melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum. Kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

“Polres Kendal juga mengimbau sekolah dan fasilitas publik lainnya untuk meningkatkan sistem pengamanan guna mencegah kejadian serupa,”tandasnya.

 

Lainnya:

Penulis : Rob

Editor : Arifin Zaenul

Berita Terkait

Saat Kota Lamongan Terlelap, Polsek Tikung Bergerak Senyap Cegah Kejahatan 4C
Polisi Turun ke Jalan, Patroli Polsek Tikung Diperketat, Warga Lamongan Diminta Siaga Jaga Keamanan
Respon Cepat 110 Polres Lamongan, Tiga Gangguan Kamtibmas Ditangani dalam Semalam
Patroli Obvit Polsek Tikung Perketat Pengamanan Malam, Cegah 4C di Titik Rawan
Polsek Tikung Sikat Titik Rawan di Lamongan, Patroli Objek Vital Digeber Cegah Kejahatan 4C
Polsek Tikung Bergerak Tengah Malam di Lamongan, Patroli Blue Light Sapu Balap Liar dan Kriminalitas
Polres Jombang Bentuk Sabuk Kamtibmas, Cegah Gangguan Sebelum Membesar
Dini Hari Disikat! Modus Pembeli Palsu Gasak Tas Pedagang Semarang

Berita Terkait

Senin, 4 Mei 2026 - 12:19 WIB

Saat Kota Lamongan Terlelap, Polsek Tikung Bergerak Senyap Cegah Kejahatan 4C

Senin, 4 Mei 2026 - 11:51 WIB

Polisi Turun ke Jalan, Patroli Polsek Tikung Diperketat, Warga Lamongan Diminta Siaga Jaga Keamanan

Minggu, 3 Mei 2026 - 16:56 WIB

Respon Cepat 110 Polres Lamongan, Tiga Gangguan Kamtibmas Ditangani dalam Semalam

Sabtu, 2 Mei 2026 - 09:48 WIB

Patroli Obvit Polsek Tikung Perketat Pengamanan Malam, Cegah 4C di Titik Rawan

Jumat, 1 Mei 2026 - 10:45 WIB

Polsek Tikung Sikat Titik Rawan di Lamongan, Patroli Objek Vital Digeber Cegah Kejahatan 4C

Berita Terbaru

Wabup Sidoarjo Mimik Idayana melepas jemaah haji di Sidoarjo, Selasa (5/5/2026). (Foto Dok Ho/RadarBangsa.co.id)

Pemerintahan

1.239 Jemaah Haji Sidoarjo Berangkat, Wabup Tekankan Kesehatan

Selasa, 5 Mei 2026 - 19:44 WIB