Warga Kertomulyo Diringkus Usai Bobol SDN 2 Sukodono, Gasak 7 Laptop

Jumat, 12 Desember 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

KENDAL, RadarBangsa.co.id – Satuan Reserse Kriminal Polres Kendal menangkap dua pemuda kasus pencurian dengan pemberatan di SDN 2 Sukodono, Kecamatan Kendal. Salah satu pelaku merupakan warga Desa Kertomulyo, Brangsong.

Kasus pencurian ini terjadi pada Sabtu (29/11/2025) dan dilaporkan ke polisi pada Rabu (3/12/2025). Pelaku menggondol tujuh unit laptop milik sekolah dengan modus membobol atap ruang guru.

Kasi Humas Polres Kendal, AKP Rasban saat dikonfirmasi membenarkan aksi pencurian terungkap setelah tukang kebun sekolah, Hartomo, mendapati ruang guru dalam kondisi berantakan saat hendak membersihkan ruangan pada pagi hari.

“Saat dicek, tujuh laptop yang disimpan di lemari telah raib. Pihak sekolah kemudian membuat laporan ke Polres Kendal,”ujar Rasban.

Menurut dia, Polisi bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap dua tersangka. Mereka adalah BAS (19), warga Dukuh Terboyo, Desa Tosari, Kecamatan Brangsong, dan YDP (19), warga Dukuh Tabak Wetas, Desa Kertomulyo, Kecamatan Brangsong.

“Kedua pelaku diringkus tak lama setelah identitas pelaku terungkap,”tuturnya.

Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan satu laptop hasil curian, sebuah senter, serta jumper hitam yang dipakai saat beraksi. Dari lokasi kejadian, petugas juga menemukan lima kardus laptop, satu tangga berwarna coklat, dan dua nota pembelian.

Kasi Humas Polres Kendal AKP Rasban membenarkan penangkapan tersebut.

“Pelaku masuk melalui atap ruang guru kemudian mengambil tujuh laptop dari dalam lemari. Kerugian sekolah mencapai sekitar tiga puluh juta rupiah. Saat ini kedua tersangka sudah kami amankan dan sedang menjalani proses penyidikan,” katanya.

Bahwa penyidik akan melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum. Kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

“Polres Kendal juga mengimbau sekolah dan fasilitas publik lainnya untuk meningkatkan sistem pengamanan guna mencegah kejadian serupa,”tandasnya.

 

Penulis : Rob

Editor : Arifin Zaenul

Berita Terkait

Sengketa Sawah 3.653 M² di Lamongan Memanas, Ahli Waris Persoalkan Surat Jual Beli 1984
Tak Temukan Titik Api, Polsek Laren dan Koramil Tetap Wanti-wanti Warga Soal Karhutla di Lamongan
Polsek Laren Wanti-wanti Curanmor, Perangkat Desa di Lamongan Diminta Perkuat Kewaspadaan Warga
Sepakat Damai, Kejari Pasuruan Hentikan Kasus Dugaan Pencurian Motor Lewat Restorative Justice
Kejari Lamongan Panggil Kades Brengkok dan Ketua Pokmas Terkait Dugaan Pungli PTSL
Polsek Laren Sosialisasikan Layanan 110 di Pelangwot, Warga Lamongan Diajak Aktif Jaga Kamtibmas
Patroli Hutan Pelangwot, Polsek Laren Pastikan Tak Ada Titik Api Karhutla di Lamongan
Patroli Malam di Gampangsejati, Polsek Laren Ingatkan Pengunjung Warkop Waspada Curanmor di Lamongan

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 19:12

Tak Temukan Titik Api, Polsek Laren dan Koramil Tetap Wanti-wanti Warga Soal Karhutla di Lamongan

Rabu, 16 September 2026 - 19:02

Polsek Laren Wanti-wanti Curanmor, Perangkat Desa di Lamongan Diminta Perkuat Kewaspadaan Warga

Selasa, 15 September 2026 - 23:32

Sepakat Damai, Kejari Pasuruan Hentikan Kasus Dugaan Pencurian Motor Lewat Restorative Justice

Selasa, 15 September 2026 - 16:34

Kejari Lamongan Panggil Kades Brengkok dan Ketua Pokmas Terkait Dugaan Pungli PTSL

Selasa, 15 September 2026 - 15:56

Polsek Laren Sosialisasikan Layanan 110 di Pelangwot, Warga Lamongan Diajak Aktif Jaga Kamtibmas

Berita Terbaru