LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Keluhan warga soal suara bising knalpot brong yang selama ini meresahkan akhirnya mendapat respons tegas dari Polres Lamongan. Dalam patroli skala besar yang digelar Sabtu (30/5/2026) malam, petugas menindak puluhan pengendara yang menggunakan kendaraan tidak sesuai spesifikasi teknis.
Operasi yang dimulai pukul 20.00 WIB itu menyasar sejumlah titik rawan gangguan keamanan, kawasan keramaian, jalur protokol, hingga lokasi yang kerap menjadi tempat berkumpul pengendara pada malam hari.
Patroli dipimpin langsung Kabag Ops Polres Lamongan Kompol Budi Santoso dengan melibatkan personel gabungan dari berbagai satuan fungsi serta Polsek jajaran.
Kasihumas Polres Lamongan IPDA M. Hamzaid mengatakan kegiatan tersebut merupakan langkah preventif untuk mengantisipasi potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Patroli skala besar ini dilaksanakan sebagai langkah preventif untuk mengantisipasi berbagai potensi gangguan kamtibmas, khususnya tindak kriminalitas 3C serta pelanggaran lalu lintas yang berpotensi mengganggu ketertiban masyarakat,” ujarnya.
Selain melakukan patroli dan memberikan imbauan kepada masyarakat, petugas juga melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang diduga melanggar aturan teknis kendaraan bermotor.
Hasilnya, sebanyak 64 sepeda motor ditindak dengan sanksi tilang. Pelanggaran yang paling banyak ditemukan adalah penggunaan knalpot tidak standar atau knalpot brong yang selama ini menjadi sumber keluhan warga.
Menurut Hamzaid, keberadaan knalpot brong tidak hanya menimbulkan kebisingan, tetapi juga berpotensi memicu gangguan ketertiban di tengah masyarakat.
“Patroli ini kami laksanakan secara rutin setiap hari dan berkelanjutan untuk menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif,” katanya.
Ia menambahkan, penindakan terhadap knalpot brong dilakukan karena suara yang ditimbulkan mengganggu kenyamanan warga dan pengguna jalan lainnya.
“Selain mencegah tindak kejahatan, kami juga melakukan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas yang berpotensi membahayakan dan mengganggu pengguna jalan lainnya, terutama sepeda motor yang menggunakan knalpot brong,” tambahnya.
Polres Lamongan mengungkapkan, operasi tersebut juga merupakan tindak lanjut atas banyaknya laporan masyarakat yang masuk melalui layanan Call Center 110 terkait maraknya penggunaan knalpot brong di berbagai wilayah.
“Kegiatan ini merupakan respons cepat terhadap banyaknya keluhan masyarakat terkait knalpot brong yang sangat mengganggu,” tegas Hamzaid.
Hingga patroli berakhir, situasi keamanan di wilayah hukum Polres Lamongan terpantau aman dan kondusif. Polisi berharap langkah tegas ini mampu meningkatkan kesadaran pengendara untuk mematuhi aturan lalu lintas sekaligus menjaga kenyamanan masyarakat.
“Dengan berkurangnya kendaraan berknalpot brong di jalan raya, ruang publik diharapkan menjadi lebih tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh warga,”pungkasnya.
Penulis : Nul
Editor : Zainul Arifin


















Komentar