YLPK Jatim Buka Posko Pengaduan Kasus Anak Meninggal Gangguan Ginjal Akut

- Redaksi

Jumat, 4 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

SURABAYA, RadarBangsa.co.id – Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLKP) Jatim membuka posko pengaduan bagi keluarga anak korban yang meninggal seiring merebaknya gangguan ginjal akut atau atau Acute Kidney Injury (AKI) akibat mengkonsumsi obat sirop yang diidentifikasikan mengandung sejumlah senyawa kimia Propilen Glikol (PG) dan Polietilen Glikol (PEG).

Posko pengaduan YLPK Jatim ini dibuka atas kerjasama dengan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) RI. Periode pengaduan dibuka mulaI tanggal 4-30 November 2022.

Baca Juga  RM Akan Cari Solusi Untuk Padagang Pasar Larangan Sidoarjo

Pengaduan dapat disampaikan via telepon 031-99003334 (pada jam kerja), WA 081333424242, An. Sekretaris YLPK Jawa Timur, Mukharrom HK, SH. MH., dan email: admin@ylpkjatim.or.id atau klik website www.ylpkjatim.or.id.

“Setiap pengaduan masyarakat diharapkan disampaikan dengan melampirkan identitas atau data anak korban yang meninggal, KTP orang tua, dan bukti-bukti pendukung lainnya, seperti botol bekas obat atau bekas kemasan obat yang dikonsumsi atau dibeli,” jelas Ketua YLPK Jatim, Drs. Said Sutomo, Jumat (04/11/2022).

Baca Juga  Diduga Selewengkan Keuangan Desa, Kades Jugo di Adukan ke Kejari Lamongan

Said, panggilan karibnya, menambahkan bila ada juga dilampirkan pula surat-surat ata resep dokter atau rumah sakit yang pernah memeriksa atau merawat anak yang menjadi korban, sekaligus bukti struk pembelian obat dan lain-lain.

Baca Juga  Masyarakat Cenderung Simpan Uang Koin, Ini Tanggapan Kepala Kanwil BI Jatim

BPKN RI papar Said akan merekomendasikan anak-anak yang meninggal karena disebabkan gangguan ginjal akut agar mendapatkan perhatian dari pemerintah berupa santunan. Hal ini menurutnya sesuai dengan amanah tugas dan fungsi BPKN RI.

“Yang telah ditetapkan di dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) di Pasal 33 dan Pasal 34,” terangnya.

Berita Terkait

DPU CKPP Banyuwangi : Targetkan Rampung Tahun ini Pembangunan Jembatan Karangdoro Terus Dikebut
Pj Gubernur Adhy Salurkan Bansos dan Alat Bantu Disabilitas di Blitar
Jelang Hari Jadi ke-79 Jawa Timur, Pj Gubernur Adhy Karyono Pimpin Ziarah di Makam Bung Karno
Polda Jatim Grebek Pesta Seks di Vila Kota Batu, 12 Orang Diamankan
Pedagang Pasar Burung Karimata Semarang Menolak Kenaikan E Retribusi
Bandit Narkoba Pasangan Suami Istri Asal Surabaya Ditangkap di Lamongan
Ambyar, Kejaksaan Negeri Lamongan Terima Pengaduan PTSL di Desa Sugehrejo
Proyek Rabat Beton di Pucakwangi Lamongan Retak, Warga Kecewa : Diduga di Korupsi

Berita Terkait

Jumat, 4 Oktober 2024 - 15:13 WIB

Pj Gubernur Adhy Salurkan Bansos dan Alat Bantu Disabilitas di Blitar

Jumat, 4 Oktober 2024 - 13:55 WIB

Jelang Hari Jadi ke-79 Jawa Timur, Pj Gubernur Adhy Karyono Pimpin Ziarah di Makam Bung Karno

Kamis, 3 Oktober 2024 - 20:48 WIB

Polda Jatim Grebek Pesta Seks di Vila Kota Batu, 12 Orang Diamankan

Kamis, 3 Oktober 2024 - 20:23 WIB

Pedagang Pasar Burung Karimata Semarang Menolak Kenaikan E Retribusi

Kamis, 3 Oktober 2024 - 09:23 WIB

Bandit Narkoba Pasangan Suami Istri Asal Surabaya Ditangkap di Lamongan

Berita Terbaru

Kepala BRI Unit Pucuk, Mochamad Afnan Zainuri, saat menyerahkan bantuan program Klasterkuhidupku

Ekonomi

BRI Dorong UMKM Lamongan Maju Lewat Klasterkuhidupku

Sabtu, 5 Okt 2024 - 10:51 WIB