SURABAYA, RadarBangsa.co.id – Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLKP) Jatim membuka posko pengaduan bagi keluarga anak korban yang meninggal seiring merebaknya gangguan ginjal akut atau atau Acute Kidney Injury (AKI) akibat mengkonsumsi obat sirop yang diidentifikasikan mengandung sejumlah senyawa kimia Propilen Glikol (PG) dan Polietilen Glikol (PEG).
Posko pengaduan YLPK Jatim ini dibuka atas kerjasama dengan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) RI. Periode pengaduan dibuka mulaI tanggal 4-30 November 2022.
Pengaduan dapat disampaikan via telepon 031-99003334 (pada jam kerja), WA 081333424242, An. Sekretaris YLPK Jawa Timur, Mukharrom HK, SH. MH., dan email: admin@ylpkjatim.or.id atau klik website www.ylpkjatim.or.id.
“Setiap pengaduan masyarakat diharapkan disampaikan dengan melampirkan identitas atau data anak korban yang meninggal, KTP orang tua, dan bukti-bukti pendukung lainnya, seperti botol bekas obat atau bekas kemasan obat yang dikonsumsi atau dibeli,” jelas Ketua YLPK Jatim, Drs. Said Sutomo, Jumat (04/11/2022).
Said, panggilan karibnya, menambahkan bila ada juga dilampirkan pula surat-surat ata resep dokter atau rumah sakit yang pernah memeriksa atau merawat anak yang menjadi korban, sekaligus bukti struk pembelian obat dan lain-lain.
BPKN RI papar Said akan merekomendasikan anak-anak yang meninggal karena disebabkan gangguan ginjal akut agar mendapatkan perhatian dari pemerintah berupa santunan. Hal ini menurutnya sesuai dengan amanah tugas dan fungsi BPKN RI.
“Yang telah ditetapkan di dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) di Pasal 33 dan Pasal 34,” terangnya.