PASURUAN,RadarBangsa.co.id — Pemerintah Kabupaten Pasuruan bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean A Pasuruan memusnahkan barang kena cukai (BKC) ilegal seberat 11,7 ton, Kamis (24/9/2026).
Barang bukti tersebut merupakan hasil pengawasan dan penindakan selama periode September 2025 hingga Mei 2026. Total barang yang dimusnahkan memiliki estimasi nilai Rp9.398.753.310 dengan potensi kerugian negara di sektor cukai mencapai Rp4.664.793.300.
Barang bukti terdiri atas rokok tanpa pita cukai sebanyak 6.153.566 batang atau setara 8,7 ton. Selain itu, terdapat Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) ilegal sebanyak 3.007,2 liter atau setara 3 ton.
Pemusnahan tersebut menjadi bagian dari kegiatan Penyelesaian Hasil Penindakan Pemusnahan Barang Kena Cukai Ilegal Tahun 2026 yang digelar Pemkab Pasuruan bersama Bea Cukai Pasuruan dan instansi terkait.
Wakil Bupati Pasuruan Shobih Asrori mengatakan pemusnahan barang ilegal tersebut bertujuan memberikan efek jera kepada pelaku pelanggaran di bidang cukai.
Menurut Shobih, langkah tersebut juga menjadi bentuk transparansi dan akuntabilitas pemerintah bersama pemangku kepentingan dalam memberantas peredaran barang ilegal.
“Peredaran barang kena cukai ilegal, khususnya rokok ilegal, adalah permasalahan serius yang berdampak luas. Hal ini tidak hanya merugikan penerimaan negara dan merusak iklim usaha yang sehat, tetapi juga mengancam perlindungan masyarakat,” ujar Shobih.
Ia mengajak masyarakat dan aparat pemerintah terus memperkuat sinergi dalam memberantas peredaran barang kena cukai ilegal.
“Oleh karena itu, saya mengajak seluruh elemen masyarakat dan aparat pemerintah untuk terus bersinergi. Dalam memberantas peredaran barang kena cukai ilegal,” katanya.
Kepala Kantor Bea Cukai Pasuruan Wijang Abdillah menyampaikan komitmen jajarannya untuk melindungi masyarakat sekaligus mengamankan penerimaan negara dari kebocoran cukai.
Menurut Wijang, pemusnahan tersebut merupakan bagian dari rangkaian penegakan hukum terhadap peredaran rokok ilegal, tembakau iris, dan MMEA tanpa izin resmi di wilayah Pasuruan dan sekitarnya.
“Kami terus memperkuat sinergi bersama Kejaksaan, Kepolisian, TNI, dan Pemerintah Kabupaten Pasuruan untuk memastikan setiap bentuk pelanggaran ketentuan cukai ditindak secara tegas tanpa pandang bulu,” tegas Wijang.
Prosesi pemusnahan diawali secara simbolis di halaman Kantor Bupati Pasuruan. Setelah itu, seluruh Barang Milik Menjadi Negara (BMMN) berupa BKC ilegal diangkut menuju fasilitas PT Hijau Alam Nusantara di Ngoro, Mojokerto.
Di lokasi tersebut, barang bukti dimusnahkan secara menyeluruh menggunakan metode yang disebut ramah lingkungan.
Pemusnahan tersebut menjadi bagian dari upaya penegakan ketentuan cukai sekaligus penanganan barang hasil penindakan yang telah berstatus sebagai Barang Milik Menjadi Negara.
Penulis : Ahmad
Editor : Zainul Arifin


















Komentar