LAMONGAN, RadarBangsa.co.id — Pemerintah Kabupaten Lamongan menaruh perhatian serius terhadap temuan 23 pengembang perumahan yang diduga belum mengantongi perizinan secara lengkap. Temuan ini dinilai krusial karena berkaitan langsung dengan perlindungan konsumen, kepastian hukum, serta tata ruang wilayah.
Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPRKPCK) Lamongan, Fahrudin Ali Fikri, mengatakan pihaknya saat ini masih melakukan verifikasi menyeluruh terhadap data para pengembang tersebut. Langkah itu dilakukan untuk memastikan jenis izin apa saja yang belum dipenuhi.
“Pada Jumat, (12/12/2025), kami mengikuti rapat koordinasi dengan DPRD Lamongan dan dinas terkait. Fokusnya adalah pengawasan penyelenggaraan perumahan, termasuk kelengkapan perizinan pengembang,” ujar Fahrudin, Senin, 15 Desember 2025.
Menurut Fahrudin, proses kroscek mencakup sejumlah dokumen penting, mulai dari UKL-UPL, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), hingga izin teknis lain yang menjadi syarat wajib sebelum pembangunan dimulai. Hasil pendalaman data tersebut nantinya akan menjadi dasar penentuan langkah lanjutan.
“Kami telusuri satu per satu. Apakah yang dimaksud belum lengkap itu terkait UKL-UPL, PBG, atau izin lain. Semua sedang kami lengkapi agar datanya valid,” jelasnya.
Ia menegaskan, pembangunan perumahan tanpa izin berpotensi menimbulkan persoalan jangka panjang. Dampaknya tidak hanya pada pengembang, tetapi juga pada masyarakat yang telah membeli atau akan membeli unit rumah.
“Jangan sampai kegiatan pembangunan sudah berjalan, sementara izin belum tuntas. Yang paling dirugikan adalah masyarakat, baik pembeli rumah komersial maupun subsidi,” tegas Fahrudin.
DPRKPCK, lanjutnya, berharap seluruh warga Lamongan memperoleh hunian yang aman, berkualitas, memiliki prasarana memadai, serta status hukum lahan yang jelas dan tidak bermasalah di kemudian hari.
Sebelumnya, DPRD Lamongan juga memberikan peringatan keras agar dinas teknis lebih selektif dalam menerbitkan izin perumahan. Ketua DPRD Lamongan, Fredy, menyoroti masih adanya praktik pembangunan yang berjalan lebih dulu sebelum izin resmi diterbitkan.
“Aturan harus ditegakkan. Tidak boleh ada bangunan berdiri dulu baru mengurus izin. Itu menyalahi ketentuan,” kata Fredy.
Ia menambahkan, izin tidak boleh dikeluarkan apabila status lahan belum memiliki Akta Jual Beli (AJB) yang sah atau masih melanggar tata ruang. “Kalau tanahnya saja belum ber-AJB, jangan sampai masyarakat yang akhirnya menanggung risiko hukum,” pungkasnya.








