7 Paket Sabu Disita, Polsek Ukui Amankan Pria 27 Tahun

Kamis, 27 Agustus 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas Polsek Ukui mengamankan pelaku beserta barang bukti narkotika di Kecamatan Ukui, Pelalawan, Selasa (25/8/2026). (Foto Dok Humas Polsek Ukui/RadarBangsa.co.id)

Petugas Polsek Ukui mengamankan pelaku beserta barang bukti narkotika di Kecamatan Ukui, Pelalawan, Selasa (25/8/2026). (Foto Dok Humas Polsek Ukui/RadarBangsa.co.id)

PELALAWAN, RadarBangsa.co.id – Unit Reskrim Polsek Ukui mengamankan seorang pria berinisial A, 27 tahun, dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkotika di wilayah Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, Riau. Dari penangkapan tersebut, polisi menyita tujuh paket narkotika jenis sabu yang diduga siap diedarkan.

A diamankan di kediamannya di Toro Jaya, Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, pada Selasa (25/8/2026) sekitar pukul 14.00 WIB. Penangkapan itu dilakukan setelah polisi menerima informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas jual beli narkotika di wilayah tersebut.

Informasi tersebut diterima Kapolsek Ukui AKP Mike Kurniawan, S.H., M.H. pada Senin (24/8/2026) sekitar pukul 10.00 WIB. Informasi awal menyebut A diduga sering melakukan transaksi narkotika di kawasan Toro Jaya Simpang Y, Desa Lubuk Kembang Bunga.

Menindaklanjuti informasi itu, Kanit Reskrim Polsek Ukui IPDA Dodo Arifin, S.H., M.H. bersama anggota dan Bhabinkamtibmas melakukan penyelidikan di lokasi.

Hasil penyelidikan kemudian mengarah ke rumah A yang diduga digunakan sebagai tempat penyimpanan dan transaksi narkotika.

“Kami menindaklanjuti informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di wilayah Toro Jaya, Simpang Y, Desa Lubuk Kembang Bunga,” ujar Kapolsek Ukui AKP Mike Kurniawan.

Saat dilakukan penggerebekan, petugas menemukan barang bukti di dalam dompet kecil warna hitam yang berada di saku celana A. Di dalam dompet tersebut terdapat tujuh paket narkotika jenis sabu.

“Dari hasil penggerebekan, petugas menemukan tujuh paket narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam dompet kecil warna hitam di saku celana pelaku,” jelas Mike.

Petugas kemudian melanjutkan penggeledahan ke dalam rumah dengan disaksikan Ketua RT setempat. Dari penggeledahan tersebut, polisi kembali menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.

Barang bukti yang diamankan antara lain satu timbangan digital beserta sarungnya, alat hisap sabu atau bong, satu kotak HP Vivo Y18 berisi plastik bening klep merah yang belum terpakai, serta satu unit HP Vivo Y18 warna hitam.

Polisi juga mengamankan satu plastik tempat tali gitar, satu lembar plastik putih, satu dompet kecil warna hitam, delapan plastik bening klep merah ukuran besar, dan dua ball plastik bening klep merah.

“Penggeledahan kemudian dilanjutkan ke dalam rumah dengan disaksikan Ketua RT setempat dan petugas kembali menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika,” tegas Mike.

Atas perkara tersebut, A disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Pelaku bersama seluruh barang bukti saat ini diamankan di Polsek Ukui untuk menjalani proses lebih lanjut sebelum dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Pelalawan.

Kapolres Pelalawan AKBP John Letedara, S.I.K. melalui Kapolsek Ukui menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Pelalawan.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Pelalawan. Sinergitas Polri, pemerintah desa dan masyarakat akan terus ditingkatkan untuk memberantas narkotika demi menyelamatkan generasi muda dan menjaga kamtibmas yang kondusif,” pungkasnya.

Penulis : MMd

Editor : Zainul Arifin

Berita Terkait

Sepakat Damai, Kejari Pasuruan Hentikan Kasus Dugaan Pencurian Motor Lewat Restorative Justice
Kejari Lamongan Panggil Kades Brengkok dan Ketua Pokmas Terkait Dugaan Pungli PTSL
Polsek Laren Sosialisasikan Layanan 110 di Pelangwot, Warga Lamongan Diajak Aktif Jaga Kamtibmas
Patroli Hutan Pelangwot, Polsek Laren Pastikan Tak Ada Titik Api Karhutla di Lamongan
Patroli Malam di Gampangsejati, Polsek Laren Ingatkan Pengunjung Warkop Waspada Curanmor di Lamongan
Polres Lamongan dan Polsek Tikung Siagakan Personel Gabungan Amankan Aksi Damai FSP Kahutindo di PT PHS
Polisi Turun ke Jalan Lamongan, Polsek Tikung Amankan Arus Pagi di 3 Titik
Operasi BKC di Lamongan Sita 9.680 Batang Rokok Ilegal, Terbanyak di Pucuk

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 23:32

Sepakat Damai, Kejari Pasuruan Hentikan Kasus Dugaan Pencurian Motor Lewat Restorative Justice

Selasa, 15 September 2026 - 16:34

Kejari Lamongan Panggil Kades Brengkok dan Ketua Pokmas Terkait Dugaan Pungli PTSL

Selasa, 15 September 2026 - 15:56

Polsek Laren Sosialisasikan Layanan 110 di Pelangwot, Warga Lamongan Diajak Aktif Jaga Kamtibmas

Selasa, 15 September 2026 - 15:48

Patroli Hutan Pelangwot, Polsek Laren Pastikan Tak Ada Titik Api Karhutla di Lamongan

Selasa, 15 September 2026 - 15:40

Patroli Malam di Gampangsejati, Polsek Laren Ingatkan Pengunjung Warkop Waspada Curanmor di Lamongan

Berita Terbaru