SURABAYA, RadarBangsa.co.id – Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI asal Jawa Timur, Dr. Lia Istifhama, menyerukan pembentukan regulasi yang lebih inklusif untuk melindungi pekerja dari berbagai bentuk pelanggaran hak asasi manusia (HAM). Menurutnya, praktik diskriminasi dan ketidakadilan di dunia kerja masih kerap terjadi dan perlu mendapat perhatian serius.
“Tenaga kerja adalah manusia yang punya martabat. Jangan sampai ada perlakuan yang memanusiakan sebagian orang tetapi mengabaikan yang lain,” ujar Lia dalam Workshop Analisa dan Penelaahan Produk Hukum Daerah dari Perspektif HAM di Surabaya, Selasa (12/8).
Lia menilai, pelanggaran HAM di dunia kerja tidak hanya sebatas kekerasan fisik, tetapi juga bisa berupa pelecehan seksual, tekanan psikologis, diskriminasi tunjangan, hingga pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak. “Praktik-praktik seperti forced resignation, diskriminasi THR, atau perlakuan tidak adil terhadap pekerja dengan anak berkebutuhan khusus (ABK) masih sering terjadi,” tuturnya.
Ia juga mengungkapkan pengalaman pribadinya ketika harus menghadapi tekanan di tempat kerja meski telah berkontribusi besar menyelamatkan perusahaan dari kerugian miliaran rupiah. “Itu membuktikan diskriminasi dan pelanggaran HAM di dunia kerja nyata adanya, dan saya merasakannya sendiri,” tegasnya.
Senator yang akrab disapa Ning Lia ini menekankan, kebijakan pemerintah harus memberi perlindungan menyeluruh, termasuk afirmasi bagi pekerja yang merawat anggota keluarga difabel atau ABK. “Mereka tetap harus mendapatkan hak cuti, hak istirahat, dan fasilitas kerja yang memadai. Regulasi kita harus mengatur itu secara jelas,” katanya.
Menurut Lia, kebijakan inklusif yang tercantum dalam peraturan daerah maupun nasional menjadi kunci tercapainya prinsip humanisme di dunia kerja. “Di Eropa, tingkat humanisme tinggi karena setiap orang dihargai tanpa diskriminasi. Kita harus mengarah ke sana. Kebijakan inklusif bukan sekadar wacana,” ujarnya.
Mengutip UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, Lia mengingatkan bahwa pelanggaran serius, termasuk pelecehan seksual, harus ditindak tegas. “Hukuman kebiri memang kontroversial, ada yang menilai melanggar HAM, tapi penderitaan korban tidak boleh diabaikan,” katanya.
Ia menambahkan, perlindungan bagi korban pelecehan seksual, khususnya anak-anak dan ABK, harus menjadi prioritas. “Penegakan hukum terhadap kejahatan kemanusiaan adalah wajib, tanpa kompromi,” tegasnya.
Lia berharap para pembuat kebijakan di daerah dan pusat dapat melahirkan aturan yang berpihak pada pekerja, terutama kelompok rentan. “Saya ingin regulasi kita menegakkan prinsip humanisme di setiap aspek kehidupan kerja,” pungkasnya.
Lainnya:
- Darurat Lapangan Kerja, Wamenaker Ungkap 155 Juta Pekerja Masih Bertahan di Sektor Informal
- Menteri PKP Turun ke Bangkalan, 573 Rumah Warga Siap Dibedah Tahun Ini
- Di Tengah Konflik Dunia, Khofifah Serukan Perdamaian dari Surabaya Saat Nyepi 1948
Penulis : Nul
Editor : Zainul Arifin








