SURABAYA, RadarBangsa.co.id — Angka perceraian di Jawa Timur menunjukkan tren penurunan dalam beberapa tahun terakhir. Meski masih berada di jajaran provinsi dengan jumlah kasus tertinggi secara nasional, penurunan tersebut dinilai sebagai sinyal positif atas berbagai upaya penguatan ketahanan keluarga yang dilakukan pemerintah daerah bersama Kementerian Agama Jawa Timur. Capaian ini mendapat apresiasi dari anggota DPD RI asal Jawa Timur, Lia Istifhama, yang menilai konsistensi kebijakan berbasis keluarga mulai menunjukkan dampak nyata.
Berdasarkan data komparatif nasional, Pulau Jawa masih mendominasi jumlah perceraian. Jawa Barat tercatat menempati posisi teratas dengan 88.842 kasus, disusul Jawa Timur sebanyak 77.658 kasus dan Jawa Tengah 64.549 kasus. Angka tersebut terpaut cukup jauh dibandingkan provinsi lain di luar Jawa, seperti Sumatera Utara, Lampung, Banten, dan DKI Jakarta yang masing-masing mencatat belasan ribu kasus. Kondisi ini menempatkan Jawa Timur pada posisi strategis sekaligus krusial dalam upaya menekan laju perceraian secara nasional.
Namun demikian, tren penurunan angka perceraian di Jawa Timur pada periode 2022 hingga 2024 menjadi catatan penting. Data Open Data Jatim menunjukkan penurunan kasus secara absolut, meski struktur penyebabnya masih didominasi Cerai Gugat yang diajukan oleh istri. Pada 2024, Cerai Gugat tercatat sekitar 58.679 perkara, sementara Cerai Talak yang diajukan suami berada di kisaran 18.979 kasus. Ketimpangan ini mencerminkan meningkatnya kesadaran hukum perempuan, sekaligus mengindikasikan masih kuatnya persoalan relasi rumah tangga yang belum tertangani sejak dini.
Lia Istifhama menegaskan bahwa angka-angka tersebut tidak bisa dibaca sekadar statistik. “Perceraian membawa dampak sosial jangka panjang. Perempuan dan anak sering menjadi kelompok paling rentan. Karena itu, saya mengapresiasi langkah Pemprov Jawa Timur bersama Kemenag yang konsisten memperkuat literasi perkawinan, bimbingan pra-nikah, hingga layanan konseling keluarga,” ujar senator yang akrab disapa Ning Lia itu.
Upaya tersebut semakin menguat dengan penandatanganan kerja sama perlindungan hak perempuan dan anak oleh Pemprov Jawa Timur pada Selasa (29/7/2025) di Taman Candra Wilwatikta, Pasuruan. Kerja sama ini dinilai sebagai kebijakan konkret yang menempatkan keluarga sebagai fondasi pembangunan manusia, sekaligus memperkuat kolaborasi lintas sektor dalam pencegahan konflik rumah tangga.
Dari sisi kebijakan keagamaan, Kementerian Agama Jawa Timur mendorong optimalisasi peran Badan Penasihatan, Pembinaan, dan Pelestarian Perkawinan (BP4). Melalui 11 strategi mediasi, BP4 diarahkan tidak hanya berperan sebelum perceraian, tetapi juga pascaperceraian. Strategi tersebut mencakup mediasi pra-nikah, pendampingan anak agar tidak terlantar, penyelesaian konflik keluarga besar, fasilitasi isbat nikah bagi pasangan nikah siri, hingga inisiasi nikah massal untuk meringankan beban biaya masyarakat.
Lia Istifhama menyatakan dukungan terhadap wacana revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dengan penambahan bab khusus pelestarian perkawinan. “Mediasi harus ditempatkan sebagai instrumen utama sebelum hakim menjatuhkan putusan cerai. BP4 perlu diperkuat secara kelembagaan, termasuk melalui payung hukum yang jelas dan dukungan Mahkamah Agung,” katanya.
Wacana tersebut sejalan dengan pandangan Menteri Agama Nasaruddin Umar yang sebelumnya mengusulkan revisi UU Perkawinan untuk merespons dinamika sosial dan meningkatnya kompleksitas persoalan keluarga di era digital. Di Jawa Timur sendiri, fenomena fatherless atau ketiadaan peran ayah secara fisik dan emosional menjadi tantangan tambahan yang berdampak pada perkembangan psikologis anak.
“Ketahanan keluarga membutuhkan orkestrasi kebijakan yang terintegrasi, mulai dari data terbuka, layanan konseling, pendidikan keluarga, hingga perlindungan sosial,” ujar Ning Lia, yang juga alumni program doktoral UIN Sunan Ampel Surabaya.
Ia berharap tren penurunan perceraian tidak berhenti sebagai capaian sementara, melainkan menjadi pijakan untuk memperkuat kebijakan jangka panjang berbasis keluarga. “Kolaborasi pemerintah, lembaga keagamaan, dan masyarakat dinilai menjadi kunci menjaga keberlanjutan ketahanan keluarga di Jawa Timur,”tutupnya.
Penulis : Nul
Editor : Zainul Arifin








