SURABAYA, RadarBangsa.co.id — Penangkapan Samuel oleh Polda Jawa Timur dalam kasus pengusiran Nenek Elina Widjajanti (80) dinilai sebagai langkah awal penting untuk membongkar praktik mafia tanah yang masih marak. Namun, penegakan hukum diminta tidak berhenti pada pelaku lapangan semata, melainkan menelusuri aktor intelektual dan seluruh rantai perikatan hukum di balik perampasan hak atas tanah tersebut.
Anggota DPD RI asal Jawa Timur, Lia Istifhama, menegaskan bahwa kasus Nenek Elina mencerminkan pola klasik mafia tanah yang berulang di berbagai daerah. Menurutnya, konflik semacam ini kerap dikemas seolah-olah sebagai sengketa perdata biasa, padahal terdapat indikasi rekayasa dokumen dan penyalahgunaan proses hukum.
“Yang harus dikawal bersama adalah siapa otak kejahatannya. Ada pengusiran, lalu muncul pihak yang mengaku membeli rumah. Pertanyaannya sederhana: mengapa pemilik tidak pernah merasa menjual, tetapi ada yang merasa membeli? Di titik inilah mafia tanah bekerja,” ujar Lia Istifhama, Kamis (—).
Senator yang akrab disapa Ning Lia itu menilai kasus Nenek Elina bukan peristiwa tunggal. Ia meyakini masih banyak warga lain, terutama kelompok rentan seperti lansia dan masyarakat kecil, yang mengalami pola serupa namun tidak terekspos publik.
“Ini persoalan sistemik. Jangan anggap satu kasus selesai berarti masalahnya berakhir. Di luar sana, bisa jadi masih banyak ‘Nenek Elina’ lain yang haknya terancam,” kata Wakil Rakyat Terpopuler versi ARCI tersebut.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak terjebak konflik horizontal. Menurut Ning Lia, mafia tanah kerap memancing ketegangan antarwarga atau antar pihak, sehingga perhatian publik teralihkan dari pelaku utama yang bersembunyi di balik akta, perjanjian, dan proses administratif.
“Jangan sampai masyarakat diadu domba. Fokusnya harus jelas: siapa yang memerintahkan pengusiran, siapa yang mengklaim membeli, dan apakah transaksi itu benar-benar sah, jujur, serta sesuai hukum,” tegas alumnus program doktoral UIN Sunan Ampel Surabaya itu.
Dalam konteks ini, Ning Lia mengapresiasi langkah Polda Jatim yang telah mengamankan Samuel, pihak yang diduga kuat terlibat langsung dalam pengusiran paksa Nenek Elina. Namun, ia mendorong penyidik untuk menelusuri lebih jauh seluruh rangkaian perikatan hukum, termasuk peran notaris yang terlibat dalam pembuatan akta atau perjanjian.
“Notaris memiliki tanggung jawab etik dan profesional. Ia bukan hanya penulis akta, tetapi juga saksi peristiwa hukum. Jika ada indikasi penyalahgunaan akta atau rekayasa perikatan, maka klarifikasi terhadap notaris menjadi penting agar kejahatan tidak berlindung di balik formalitas dokumen,” ujarnya.
Pernyataan tersebut, menurut Ning Lia, juga berangkat dari pengalaman pribadi keluarganya yang pernah menghadapi perkara serupa. Dalam kasus itu, hubungan hukum yang terjadi sejatinya adalah pinjam-meminjam uang dengan jaminan sertifikat, namun dikonstruksikan seolah-olah sebagai transaksi jual beli tanah dan bangunan.
Perkara tersebut telah diputus hingga tingkat kasasi. Melalui Putusan Mahkamah Agung Nomor 3943 K/Pdt/2023, majelis hakim menegaskan bahwa Akta Pengikatan Jual Beli (APJB) dan Kuasa Menjual yang disengketakan bukan bukti jual beli, melainkan bagian dari hubungan utang-piutang dengan jaminan. Dalil penggugat bahkan dinilai kabur dan tidak koheren.
“Dalam kasus itu, tidak ada serah terima kunci, tidak ada penguasaan fisik objek, dan rumah tetap ditempati sebagai satu-satunya tempat tinggal keluarga. Pola seperti ini mirip dengan yang dialami Nenek Elina,” ungkapnya.
Ia mempertanyakan logika klaim jual beli dalam kasus-kasus semacam itu. “Kalau memang jual beli, mengapa pembeli tidak menempati rumahnya? Mengapa pemilik sah tetap tinggal bertahun-tahun, lalu tiba-tiba diusir?” kata Ning Lia.
Belajar dari berbagai kasus mafia tanah, Ning Lia meminta negara hadir secara tegas melindungi warga rentan. Ia mendorong aparat penegak hukum untuk menindak kejahatan ini dari hulu, termasuk oknum perantara, penyalahgunaan akta, hingga dugaan rekayasa transaksi.
“Ini bukan semata sengketa tanah. Ini soal keadilan sosial dan kemanusiaan. Jangan sampai hukum tajam ke bawah, tetapi tumpul ke atas,” pungkasnya.
Sebagai informasi, Nenek Elina Widjajanti, warga Dukuh Kuwukan, Kelurahan Lontar, Surabaya, menjadi sorotan setelah rumah yang ditempatinya sejak 2011 dirusak dan dirobohkan secara paksa. Samuel mengklaim telah membeli tanah dan bangunan tersebut dari pihak lain bernama Elisa, lalu meminta korban mengosongkan rumah.
Pengusiran diduga dilakukan puluhan orang secara paksa, menyebabkan korban mengalami luka di wajah dan lengan. Sejumlah barang serta dokumen dilaporkan hilang atau rusak. Kasus ini sempat ditinjau Wakil Wali Kota Surabaya Armuji dan Wali Kota Eri Cahyadi, sementara Polda Jatim masih mendalami status kepemilikan tanah yang disebut masih Letter C. Saat ini, Samuel telah diamankan dan proses hukum terus berjalan.
Penulis : Nul
Editor : Zainul Arifin


















Komentar