Baru Turun dari Bus, Pria Asal Surabaya Bawa Sabu Diciduk Satresnarkoba Polres Lamongan

Sabtu, 20 September 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

IM (36), pria asal Surabaya yang ditangkap Satresnarkoba Polres Lamongan saat hendak melakukan transaksi sabu di Terminal Bus Lamongan, kini resmi ditahan untuk proses hukum lebih lanjut. (Foto : Istimewa)

IM (36), pria asal Surabaya yang ditangkap Satresnarkoba Polres Lamongan saat hendak melakukan transaksi sabu di Terminal Bus Lamongan, kini resmi ditahan untuk proses hukum lebih lanjut. (Foto : Istimewa)

LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Seorang pria asal Surabaya berinisial IM (36) dibekuk aparat Satresnarkoba Polres Lamongan saat hendak melakukan transaksi sabu di area Terminal Bus Lamongan. Penangkapan ini merupakan bagian dari operasi Tumpas Narkoba yang digelar serentak di wilayah Jawa Timur.

Upaya pemberantasan peredaran narkotika di Lamongan kembali membuahkan hasil. Polisi berhasil menggagalkan transaksi narkoba yang diduga akan dilakukan oleh IM, warga Tambak Mayor Utara, Kelurahan Asem Rowo, Kota Surabaya.

Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda M. Hamzaid, menjelaskan penangkapan tersebut dilakukan pada Senin (15/9/2025) sekitar pukul 20.20 WIB. Saat itu, tersangka baru saja turun dari bus antarkota dan bergerak menuju salah satu sudut terminal yang dicurigai kerap digunakan sebagai lokasi transaksi narkoba.

“Pelaku berhasil kami amankan di Terminal Bus Lamongan ketika hendak bertransaksi dengan calon pembelinya. Penangkapan ini berkat hasil penyelidikan intensif Satresnarkoba yang sebelumnya mendapat informasi adanya aktivitas mencurigakan di terminal,” ujarnya, Sabtu (20/9/2025).

Menurut Hamzaid, terminal bus memang menjadi salah satu titik rawan yang kerap dimanfaatkan pengedar sebagai lokasi pertemuan karena suasananya ramai dan mobilitas tinggi. Setelah memastikan target sesuai dengan informasi yang diterima, tim bergerak cepat untuk melakukan penindakan.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti. Di antaranya tiga plastik berisi sabu dengan berat kotor sekitar 3,53 gram, satu plastik klip kosong, serta sobekan isolasi hitam. Selain itu, sebuah ponsel pintar merk Vivo warna hitam yang diduga digunakan untuk komunikasi transaksi juga disita sebagai barang bukti.

“Seluruh barang bukti tersebut langsung diamankan bersama pelaku untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tambah Hamzaid.

Kini, IM mendekam di tahanan Polres Lamongan dan terancam dijerat dengan pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya tidak main-main, bisa mencapai belasan tahun penjara.

Polisi menegaskan bahwa penangkapan ini menjadi bukti keseriusan aparat dalam memutus jaringan peredaran narkoba lintas daerah. Masyarakat juga diminta aktif memberikan informasi apabila mengetahui aktivitas mencurigakan di lingkungannya.

“Lamongan tidak boleh menjadi pasar bagi pengedar narkoba. Kami berharap masyarakat turut serta menjaga wilayahnya agar bersih dari barang haram ini,” pungkas Hamzaid.

Penulis : Nul

Editor : Zainul Arifin

Berita Terkait

Sepakat Damai, Kejari Pasuruan Hentikan Kasus Dugaan Pencurian Motor Lewat Restorative Justice
Kejari Lamongan Panggil Kades Brengkok dan Ketua Pokmas Terkait Dugaan Pungli PTSL
Polsek Laren Sosialisasikan Layanan 110 di Pelangwot, Warga Lamongan Diajak Aktif Jaga Kamtibmas
Patroli Hutan Pelangwot, Polsek Laren Pastikan Tak Ada Titik Api Karhutla di Lamongan
Patroli Malam di Gampangsejati, Polsek Laren Ingatkan Pengunjung Warkop Waspada Curanmor di Lamongan
Polres Lamongan dan Polsek Tikung Siagakan Personel Gabungan Amankan Aksi Damai FSP Kahutindo di PT PHS
Polisi Turun ke Jalan Lamongan, Polsek Tikung Amankan Arus Pagi di 3 Titik
Operasi BKC di Lamongan Sita 9.680 Batang Rokok Ilegal, Terbanyak di Pucuk
Tag :

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 23:32

Sepakat Damai, Kejari Pasuruan Hentikan Kasus Dugaan Pencurian Motor Lewat Restorative Justice

Selasa, 15 September 2026 - 16:34

Kejari Lamongan Panggil Kades Brengkok dan Ketua Pokmas Terkait Dugaan Pungli PTSL

Selasa, 15 September 2026 - 15:56

Polsek Laren Sosialisasikan Layanan 110 di Pelangwot, Warga Lamongan Diajak Aktif Jaga Kamtibmas

Selasa, 15 September 2026 - 15:48

Patroli Hutan Pelangwot, Polsek Laren Pastikan Tak Ada Titik Api Karhutla di Lamongan

Selasa, 15 September 2026 - 15:40

Patroli Malam di Gampangsejati, Polsek Laren Ingatkan Pengunjung Warkop Waspada Curanmor di Lamongan

Berita Terbaru