BGN Kendal Tegas! Kepala SPPG Karang Ayu Terima SP1 Akibat Pelanggaran Aturan

Sabtu, 14 Maret 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

KENDAL,RadarBangsa.co.id – Komitmen penegakan aturan dalam program pemenuhan gizi kembali ditegaskan oleh Badan Gizi Nasional (BGN) Kabupaten Kendal. Satu kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) resmi menerima Surat Peringatan (SP) pertama akibat pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.

Ungkapan itu, disampaikan Koordinator Wilayah BGN Kabupaten Kendal, Faris Maulana, pada Jumat (13/3/2026), saat sosialisasi untuk mendukung program Makan Bergizi Gratis bersama mitra kerja di GOR Rajawali, Kelurahan Sukodono, Kabupaten Kendal.

Langkah tegas ini diambil setelah beredar adanya pemberitan dan keluhan yang disampaikan kepada BGN terkait dugaan ketidaksesuaian pelaksanaan program di lapangan.

“Per hari ini alhamdulillah SP1 sudah dikeluarkan kepada kepala SPPG yang menyalahi aturan,” ujar Faris.

Ia menjelaskan, saat ini baru satu SPPG, yakni SPPG Karang Ayu, yang telah menerima teguran resmi. Meski demikian, BGN memastikan pengawasan akan terus dilakukan dan tidak menutup kemungkinan adanya tindakan lanjutan jika ditemukan pelanggaran serupa.

“Kami ingin menunjukkan komitmen bahwa oknum kepala SPPG ataupun ahli gizi yang tidak menjalankan aturan akan kami tindak tegas. Saat ini baru satu, tetapi bisa berkembang sesuai temuan yang ada,” tegasnya.

Faris menambahkan, sanksi yang diberikan memiliki tahapan yang jelas, mulai dari SP1, SP2 hingga SP3. Jika peringatan tersebut tidak diindahkan, maka sanksi lebih berat berupa suspensi operasional dapat dijatuhkan.

Meski telah menerima SP1, SPPG Karang Ayu masih diperbolehkan beroperasi. Namun pengelola diwajibkan segera melakukan pembenahan agar pelayanan tetap berjalan sesuai standar program.

“SP1 masih berjalan, jadi pelayanan tetap berlangsung sambil melakukan pembenahan,” jelas Faris.

Ia juga mengingatkan seluruh pengelola SPPG di Kabupaten Kendal agar mematuhi setiap aturan yang telah ditetapkan.

“Tegakkan aturan dan ikuti ketentuan yang ada. Jika tidak, bersiaplah menerima surat peringatan,” pungkasnya.

Dengan langkah tegas ini, BGN Kendal berharap kualitas pelayanan program pemenuhan gizi bagi masyarakat tetap terjaga dan berjalan sesuai aturan.

 

 

 

 

Penulis : Rob

Editor : Arifin Zaenul

Berita Terkait

Baihaki Sirajt Ungkap Alasan Lia Istifhama Dinilai Positif di Jawa Timur
LP2B Jatim Capai 87,34 Persen, Khofifah Dorong Sinkronisasi Lahan Pertanian dan Industrialisasi
Sosialisasi Empat Pilar di Probolinggo, Senator Cantik Anggota DPD RI Lia Istifhama Ajak Pemuda Aktif Kawal Regulasi
Bahas RUU Pertanahan, Lia Istifhama Cairkan Suasana Rapat Komite I DPD RI dengan Pantun
Senator Anggota DPD RI Lia Istifhama Dorong RUU Pertanahan Lindungi Masyarakat dari Sengketa dan Mafia Tanah
Anggota DPD Lia Istifhama Apresiasi Perhatian Pemprov Jatim terhadap Pendidikan Al-Qur’an
Defisit Fiskal Disorot DPRD Ngawi, Perda Perubahan APBD 2026 Disahkan
Anggota DPR RI Lia Istifhama Apresiasi Gresik Hajj Fest, Dorong Layanan Jemaah

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:17

Baihaki Sirajt Ungkap Alasan Lia Istifhama Dinilai Positif di Jawa Timur

Selasa, 15 September 2026 - 18:30

LP2B Jatim Capai 87,34 Persen, Khofifah Dorong Sinkronisasi Lahan Pertanian dan Industrialisasi

Selasa, 15 September 2026 - 14:12

Sosialisasi Empat Pilar di Probolinggo, Senator Cantik Anggota DPD RI Lia Istifhama Ajak Pemuda Aktif Kawal Regulasi

Selasa, 15 September 2026 - 10:21

Bahas RUU Pertanahan, Lia Istifhama Cairkan Suasana Rapat Komite I DPD RI dengan Pantun

Selasa, 15 September 2026 - 10:05

Senator Anggota DPD RI Lia Istifhama Dorong RUU Pertanahan Lindungi Masyarakat dari Sengketa dan Mafia Tanah

Berita Terbaru