KENDAL,RadarBangsa.co.id – Komitmen penegakan aturan dalam program pemenuhan gizi kembali ditegaskan oleh Badan Gizi Nasional (BGN) Kabupaten Kendal. Satu kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) resmi menerima Surat Peringatan (SP) pertama akibat pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.
Ungkapan itu, disampaikan Koordinator Wilayah BGN Kabupaten Kendal, Faris Maulana, pada Jumat (13/3/2026), saat sosialisasi untuk mendukung program Makan Bergizi Gratis bersama mitra kerja di GOR Rajawali, Kelurahan Sukodono, Kabupaten Kendal.
Langkah tegas ini diambil setelah beredar adanya pemberitan dan keluhan yang disampaikan kepada BGN terkait dugaan ketidaksesuaian pelaksanaan program di lapangan.
“Per hari ini alhamdulillah SP1 sudah dikeluarkan kepada kepala SPPG yang menyalahi aturan,” ujar Faris.
Ia menjelaskan, saat ini baru satu SPPG, yakni SPPG Karang Ayu, yang telah menerima teguran resmi. Meski demikian, BGN memastikan pengawasan akan terus dilakukan dan tidak menutup kemungkinan adanya tindakan lanjutan jika ditemukan pelanggaran serupa.
“Kami ingin menunjukkan komitmen bahwa oknum kepala SPPG ataupun ahli gizi yang tidak menjalankan aturan akan kami tindak tegas. Saat ini baru satu, tetapi bisa berkembang sesuai temuan yang ada,” tegasnya.
Faris menambahkan, sanksi yang diberikan memiliki tahapan yang jelas, mulai dari SP1, SP2 hingga SP3. Jika peringatan tersebut tidak diindahkan, maka sanksi lebih berat berupa suspensi operasional dapat dijatuhkan.
Meski telah menerima SP1, SPPG Karang Ayu masih diperbolehkan beroperasi. Namun pengelola diwajibkan segera melakukan pembenahan agar pelayanan tetap berjalan sesuai standar program.
“SP1 masih berjalan, jadi pelayanan tetap berlangsung sambil melakukan pembenahan,” jelas Faris.
Ia juga mengingatkan seluruh pengelola SPPG di Kabupaten Kendal agar mematuhi setiap aturan yang telah ditetapkan.
“Tegakkan aturan dan ikuti ketentuan yang ada. Jika tidak, bersiaplah menerima surat peringatan,” pungkasnya.
Dengan langkah tegas ini, BGN Kendal berharap kualitas pelayanan program pemenuhan gizi bagi masyarakat tetap terjaga dan berjalan sesuai aturan.
Penulis : Rob
Editor : Arifin Zaenul


















Komentar