Bupati Lamongan Tekankan Pemahaman KUHP 2026

- Redaksi

Selasa, 16 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Lamongan Yuhronur Efendi saat membuka seminar dan sosialisasi Undang-Undang KUHP bersama Forkopimda di Pendopo Lokatantra. (Foto Dok Ho/RadarBangsa.co.id)

Bupati Lamongan Yuhronur Efendi saat membuka seminar dan sosialisasi Undang-Undang KUHP bersama Forkopimda di Pendopo Lokatantra. (Foto Dok Ho/RadarBangsa.co.id)

LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Pemerintah Kabupaten Lamongan mulai mempersiapkan aparatur dan masyarakat dalam menghadapi penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Langkah itu ditandai dengan dibukanya seminar dan sosialisasi KUHP oleh Bupati Lamongan Yuhronur Efendi bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Selasa, 16 Desember 2025, di Pendopo Lokatantra.

Kegiatan yang digelar bertepatan dengan peringatan Hari Ulang Tahun ke-54 Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) tersebut bertujuan memperluas pemahaman publik sekaligus memastikan kesiapan implementasi KUHP yang akan berlaku efektif pada 2 Januari 2026. Pemkab menilai sosialisasi sejak dini penting agar perubahan hukum pidana nasional dapat dipahami secara utuh dan tidak menimbulkan salah tafsir di masyarakat.

Bupati Yuhronur Efendi menegaskan, KUHP baru membawa pembaruan mendasar karena menggantikan hukum pidana warisan kolonial. Di dalamnya termuat pendekatan keadilan restoratif, pengakuan hukum adat atau living law, perluasan pertanggungjawaban pidana korporasi, serta penyesuaian terhadap perkembangan teknologi informasi. Menurutnya, pembaruan tersebut menjadikan sistem hukum pidana Indonesia lebih modern, humanis, dan selaras dengan nilai Pancasila serta hak asasi manusia.

“Seluruh ASN, anggota Korpri, hingga masyarakat di Kabupaten Lamongan tidak hanya dituntut profesional, tetapi juga harus memahami dan menjunjung norma hukum. Dengan begitu, kebijakan dan pelayanan publik berjalan seiring dengan aturan yang berlaku,” ujar Bupati yang akrab disapa Pak Yes.

Ia menambahkan, pemahaman yang baik terhadap KUHP akan mendorong terciptanya masyarakat yang taat hukum serta memperkuat kedaulatan hukum nasional yang kontekstual dengan kondisi sosial Indonesia.

Sebagai narasumber, Dekan Fakultas Hukum Universitas Jember sekaligus anggota tim perumus KUHP baru, I Gede Widhiana Suarda, menjelaskan bahwa KUHP baru tidak semata-mata menitikberatkan pada pemidanaan. “KUHP ini memberi ruang bagi masyarakat dengan menekankan keseimbangan antara penegakan hukum yang efektif dan perlindungan hak asasi manusia serta nilai keadilan yang hidup di masyarakat,” ujarnya.

Penulis : Nul

Editor : Zainul Arifin

Berita Terkait

Pemberdayaan KRTP Terbukti Tekan Kemiskinan, Lamongan Targetkan 11,95 Persen di 2026
Sungai Grindulu Tegalombo Dilirik untuk PLTA, Pemda Harap Dampak Ekonomi
MoU Ketahanan Keluarga di Jatim Pecahkan Rekor MURI, Khofifah Tekankan Akses Keadilan
Khofifah Resmikan RSBL Pasuruan–Kediri, Layanan Rehabilitasi ODGJ Jatim Diperkuat
Pasar Banyuwangi Berkonsep Modern, Siap Dongkrak Wisata Kota
Durian Merah Banyuwangi Resmi Berstatus Indikasi Geografis, Pertama di Indonesia
HGN 2026 di Lumajang, 46 Ahli Gizi Turun ke Sekolah Perkuat Literasi Gizi Pelajar
Sungai Meluap, Permukiman Warga di Probolinggo Terdampak Banjir Bandang

Berita Terkait

Kamis, 22 Januari 2026 - 19:19 WIB

Pemberdayaan KRTP Terbukti Tekan Kemiskinan, Lamongan Targetkan 11,95 Persen di 2026

Kamis, 22 Januari 2026 - 18:21 WIB

Sungai Grindulu Tegalombo Dilirik untuk PLTA, Pemda Harap Dampak Ekonomi

Kamis, 22 Januari 2026 - 13:06 WIB

Khofifah Resmikan RSBL Pasuruan–Kediri, Layanan Rehabilitasi ODGJ Jatim Diperkuat

Kamis, 22 Januari 2026 - 09:22 WIB

Pasar Banyuwangi Berkonsep Modern, Siap Dongkrak Wisata Kota

Kamis, 22 Januari 2026 - 09:12 WIB

Durian Merah Banyuwangi Resmi Berstatus Indikasi Geografis, Pertama di Indonesia

Berita Terbaru