Buruh Pabrik di Mojokerto Laporkan Dugaan Penganiayaan dan Perampasan Motor

Selasa, 27 Mei 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Achmad Winarno buruh pabrik didampingi kuasa hukum dan LSM LIRA melaporkan dugaan penganiayaan dan perampasan motor di Polres Mojokerto (Dok Hardi/RadarBangsa)

Achmad Winarno buruh pabrik didampingi kuasa hukum dan LSM LIRA melaporkan dugaan penganiayaan dan perampasan motor di Polres Mojokerto (Dok Hardi/RadarBangsa)

MOJOKERTO, RadarBangsa.co.id — Seorang buruh pabrik bernama Achmad Winarno (21), warga Dusun Wonokerto, Desa Sumberwono, Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto, mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Mojokerto, Selasa (27/5/2025).

Ia melaporkan dugaan penganiayaan dan perampasan kendaraan yang dialaminya saat bekerja di PT Jaya Mustika Indonesia, perusahaan yang berlokasi di Dusun Dempel, Desa Tumapel, Kecamatan Dlanggu.

Saat melapor, Achmad Winarno didampingi oleh kuasa hukumnya dari Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia NAWI OKE serta Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) LIRA (Lumbung Informasi Rakyat).

Iwan Setyanto, S.H, Kuasa hukum Achmad Winarno menyampaikan, bahwa peristiwa bermula pada 24 Mei 2025, sekitar pukul 04.30 WIB, kliennya yang tengah bekerja disebut sempat menegur seorang pekerja yang diduga merupakan Warga Negara Asing (WNA) dan atasan di perusahaan tersebut. Teguran itu, menurut Iwan, berujung pada dugaan penganiayaan yang menyebabkan luka di wajah kliennya.

“Klien kami mengalami luka di mata dan hidung. Atas peristiwa tersebut, pada hari yang sama, kami telah membuat laporan resmi ke Polres Mojokerto dengan nomor LP/B/65/V/2025/SPKT/Polres Mojokerto,” terang Iwan dalam keterangan pers.

Tak hanya itu, Iwan juga menyampaikan, bahwa sepeda motor milik kliennya turut ditahan oleh pihak perusahaan melalui bagian HRD yang disebut bernama Putu. Motor tersebut, menurut Iwan, ditahan sebagai bentuk ganti rugi senilai Rp2 juta atas dugaan kerusakan beton yang dikaitkan dengan pekerjaan Achmad.

“Karena klien kami tidak sanggup membayar, sepeda motor miliknya satu-satunya kendaraan untuk bekerja tidak dikembalikan,” jelas Iwan.

Atas kejadian tersebut, pada 27 Mei 2025, Achmad kembali membuat laporan kedua ke SPKT Polres Mojokerto, kali ini terkait dugaan perampasan sepeda motor.

Sepviant Yana Putra, S.H., dari LSM LIRA yang turut mendampingi pelapor menyebutkan, bahwa peristiwa ini dinilai janggal dan berpotensi melanggar hukum.

Ia juga menyayangkan tidak adanya tindakan dari aparat desa yang disebut telah menerima laporan dari pihak keluarga korban.

“Menurut kami, ini perlu ditindaklanjuti secara profesional dan adil. Kami harap penegak hukum berpihak kepada korban yang merupakan masyarakat kecil,” ujarnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Jaya Mustika Indonesia belum memberikan keterangan resmi terkait laporan yang disampaikan ke Polres Mojokerto. Radarbangsa.co.id masih berupaya menghubungi manajemen perusahaan untuk mendapatkan informasi lanjutan dan klarifikasi atas tudingan tersebut.

Demikian pula, Kepala Desa Tumapel yang disebut dalam laporan belum memberikan respons atas dugaan tidak adanya pendampingan hukum kepada warga yang mengadu.

Penulis : Hardi

Editor : Zainul Arifin

Berita Terkait

Sepakat Damai, Kejari Pasuruan Hentikan Kasus Dugaan Pencurian Motor Lewat Restorative Justice
Kejari Lamongan Panggil Kades Brengkok dan Ketua Pokmas Terkait Dugaan Pungli PTSL
Polsek Laren Sosialisasikan Layanan 110 di Pelangwot, Warga Lamongan Diajak Aktif Jaga Kamtibmas
Patroli Hutan Pelangwot, Polsek Laren Pastikan Tak Ada Titik Api Karhutla di Lamongan
Patroli Malam di Gampangsejati, Polsek Laren Ingatkan Pengunjung Warkop Waspada Curanmor di Lamongan
Polres Lamongan dan Polsek Tikung Siagakan Personel Gabungan Amankan Aksi Damai FSP Kahutindo di PT PHS
Polisi Turun ke Jalan Lamongan, Polsek Tikung Amankan Arus Pagi di 3 Titik
Operasi BKC di Lamongan Sita 9.680 Batang Rokok Ilegal, Terbanyak di Pucuk

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 23:32

Sepakat Damai, Kejari Pasuruan Hentikan Kasus Dugaan Pencurian Motor Lewat Restorative Justice

Selasa, 15 September 2026 - 16:34

Kejari Lamongan Panggil Kades Brengkok dan Ketua Pokmas Terkait Dugaan Pungli PTSL

Selasa, 15 September 2026 - 15:56

Polsek Laren Sosialisasikan Layanan 110 di Pelangwot, Warga Lamongan Diajak Aktif Jaga Kamtibmas

Selasa, 15 September 2026 - 15:48

Patroli Hutan Pelangwot, Polsek Laren Pastikan Tak Ada Titik Api Karhutla di Lamongan

Selasa, 15 September 2026 - 15:40

Patroli Malam di Gampangsejati, Polsek Laren Ingatkan Pengunjung Warkop Waspada Curanmor di Lamongan

Berita Terbaru