SURABAYA, RadarBangsa.co.id — Anggota DPD RI asal Jawa Timur, Lia Istifhama, mendorong pemerintah membuka akses yang adil bagi guru Raudhatul Athfal (RA) untuk diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Ia menilai peran guru RA sangat menentukan kualitas pondasi mental, karakter, dan kemampuan kognitif anak pada fase paling awal pendidikan.
Pernyataan itu disampaikan Lia saat menerima aspirasi forum guru pendidikan anak usia dini di bawah naungan Kementerian Agama, di Surabaya, Kamis (8/1/2026). Para guru RA mengungkapkan kegelisahan atas terbatasnya peluang pengangkatan PPPK, meskipun tanggung jawab pendidikan yang mereka emban tidak kalah strategis dibandingkan jenjang lainnya.
Menurut Lia, pendidikan anak usia dini merupakan tahap krusial yang akan memengaruhi kesiapan anak dalam menempuh pendidikan dasar hingga lanjutan. Kualitas pembelajaran pada fase ini sangat menentukan arah perkembangan akademik dan karakter anak di masa depan.
“Pendidikan usia dini adalah fondasi utama pembentukan karakter dan kecerdasan anak. Jika fondasi ini lemah, maka proses pendidikan berikutnya akan jauh lebih berat. Karena itu, negara harus hadir dan memberi perhatian serius kepada guru RA,” ujar Lia.
Ia menyoroti kondisi guru RA yang hingga kini masih berada pada posisi rentan. Selain kesejahteraan yang relatif rendah, pengakuan negara melalui kebijakan ASN dan PPPK dinilai belum setara dengan guru pada jenjang lain. Padahal, guru RA berperan penting dalam membangun kesiapan emosional, sosial, dan kognitif anak sebelum memasuki sekolah dasar.
“Guru RA tidak hanya mengajarkan baca, tulis, dan berhitung. Mereka membentuk kepercayaan diri, kedisiplinan, serta nilai-nilai dasar anak. Ini adalah pekerjaan strategis yang tidak boleh dipandang sebelah mata,” katanya.
Lia menegaskan kebijakan PPPK seharusnya tidak diskriminatif hanya karena perbedaan kementerian pembina. Guru RA di bawah Kementerian Agama, menurutnya, perlu diperlakukan setara dengan guru PAUD di bawah Kementerian Pendidikan, baik dari sisi peluang pengangkatan maupun perlindungan kesejahteraan.
Ia juga mengingatkan Jawa Timur memiliki jumlah lembaga RA yang besar, terutama di lingkungan pesantren dan wilayah pedesaan. Mengabaikan nasib guru RA, kata Lia, berpotensi berdampak pada menurunnya kualitas pendidikan dasar secara keseluruhan.
Sebagai senator daerah, Lia memastikan akan mengawal aspirasi tersebut hingga tingkat nasional dengan mendorong sinkronisasi kebijakan lintas kementerian. “Guru RA berhak mendapatkan kepastian dan keadilan dari negara, karena merekalah penjaga awal masa depan anak-anak bangsa,” tutupnya.
Penulis : Nul
Editor : Zainul Arifin








