SURABAYA, RadarBangsa.co.id – Anggota DPD RI asal Jawa Timur, Lia Istifhama, menyambut dan mengapresiasi komitmen Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dalam mempercepat sertifikasi tanah wakaf. Langkah tersebut dinilai strategis untuk menghadirkan kepastian hukum sekaligus melindungi aset umat agar manfaatnya berkelanjutan bagi masyarakat.
Komitmen itu ditegaskan Gubernur Khofifah dalam kegiatan Sosialisasi Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf di Ruang Hayam Wuruk, Kantor Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur, Surabaya, Jumat (23/1/2026). Kegiatan ini memperkuat sinergi antara Kanwil Kementerian Agama Jawa Timur dan Kanwil ATR/BPN Jawa Timur dalam percepatan pendaftaran tanah wakaf.
Menurut Lia Istifhama, sertifikasi tanah wakaf bukan semata urusan administratif, melainkan bagian dari perlindungan aset umat yang selama ini rawan konflik dan sengketa. Ia menilai masih banyak tanah wakaf yang belum memiliki kepastian hukum, sehingga berpotensi menimbulkan persoalan di kemudian hari.
“Komitmen Gubernur Khofifah ini patut diapresiasi. Sertifikasi tanah wakaf menyangkut perlindungan aset umat dan keberlanjutan manfaat wakaf bagi kepentingan sosial, pendidikan, dan keagamaan,” ujar Lia.
Gubernur Khofifah dalam sambutannya menegaskan percepatan sertifikasi wakaf merupakan bentuk kehadiran negara dalam menjaga amanah umat. Hingga 2025, tercatat 15.031 bidang tanah wakaf di Jawa Timur telah terdaftar dan bersertipikat. Namun, angka tersebut dinilai masih perlu ditingkatkan mengingat besarnya potensi wakaf di provinsi ini.
“Hari ini kita memperkuat format sinergi percepatan sertipikat wakaf. Saya optimistis kerja sama antara Kanwil ATR/BPN dan Kanwil Kemenag akan memberi dampak signifikan bagi Jawa Timur,” kata Khofifah.
Sinergi itu diwujudkan melalui nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama, baik di tingkat pusat maupun daerah, khususnya dalam pelayanan pendaftaran tanah wakaf, percepatan penerbitan sertifikat, serta pendampingan kepada nazhir dan masyarakat. Khofifah juga menekankan peran Kantor Pertanahan dan Kantor Urusan Agama sebagai garda terdepan koordinasi di lapangan.
Menanggapi hal tersebut, Lia Istifhama menilai langkah lintas sektor ini sejalan dengan fungsi pengawasan dan representasi daerah yang dijalankan DPD RI. Ia menegaskan pentingnya implementasi konkret agar sertifikasi wakaf benar-benar dirasakan manfaatnya.
“Wakaf harus terdata, terpetakan, dan memiliki kepastian hukum. Dengan begitu, aset umat terlindungi dan tidak menimbulkan persoalan di masa depan,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Kanwil ATR/BPN Jawa Timur Asep Heri menyampaikan bahwa pengelolaan wakaf membutuhkan keseimbangan antara nilai spiritual dan tertib administrasi. “Manajemen wakaf harus jelas, terbaca, dan tidak multitafsir. Di sinilah pentingnya sinergi antarinstansi,” ujarnya.
Di akhir kegiatan, Gubernur Khofifah berharap sosialisasi ini menghasilkan langkah tindak lanjut nyata di seluruh wilayah Jawa Timur. “Ini bukan hanya soal hukum, tetapi juga tanggung jawab moral dan spiritual dalam menjaga amanah umat,” pungkasnya.
Penulis : Nul
Editor : Zainul Arifin


















Komentar