SURABAYA, RadarBangsa.co.id – Kebijakan pemerintah pusat yang mewajibkan pelaku UMKM memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) untuk membeli LPG 3 kilogram mulai memunculkan kekhawatiran di kalangan pelaku usaha kecil. Menanggapi hal itu, Pemerintah Provinsi Jawa Timur bergerak cepat dengan mempermudah proses pengurusan NIB.
Langkah tersebut mendapat apresiasi dari Anggota DPD RI, Lia Istifhama, yang menilai kebijakan daerah ini penting untuk menjaga keberlangsungan usaha mikro di tengah aturan baru distribusi LPG subsidi.
Aturan terbaru menetapkan bahwa UMKM wajib memiliki NIB untuk dapat membeli LPG 3 kg di pangkalan resmi, dengan pembatasan maksimal 15 tabung per bulan. Kebijakan ini bertujuan agar distribusi gas bersubsidi lebih tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.
Namun di lapangan, sejumlah pelaku UMKM mengaku belum sepenuhnya siap memenuhi syarat administrasi tersebut. Kendala utama muncul dari kurangnya pemahaman terkait proses pendaftaran NIB serta keterbatasan akses terhadap sistem digital.
Merespons situasi ini, Pemprov Jatim melalui dinas terkait mempercepat layanan pendaftaran NIB dengan memanfaatkan sistem Online Single Submission (OSS). Selain itu, diterapkan pula metode “jemput bola” untuk menjangkau pelaku UMKM hingga tingkat bawah.
Lia Istifhama menyatakan bahwa langkah percepatan ini menjadi solusi strategis agar UMKM tidak kehilangan akses terhadap LPG subsidi yang menjadi kebutuhan utama operasional usaha.
“Kami sangat mengapresiasi langkah Pemprov Jatim dalam mendorong percepatan kepemilikan NIB bagi pelaku UMKM. Ini penting agar mereka tetap bisa menjalankan usahanya tanpa terkendala akses LPG subsidi,” ujarnya, Kamis (9/4).
Ia juga menekankan pentingnya pendekatan langsung ke masyarakat. “Makanya, saya minta tolong ke Kadisperindag untuk kita sistem jemput bola saja,” tambahnya.
Kebijakan ini memiliki dampak luas terhadap stabilitas UMKM, terutama sektor kuliner dan usaha rumahan yang sangat bergantung pada LPG 3 kg. Tanpa akses yang mudah, risiko penurunan produksi hingga kenaikan biaya operasional bisa terjadi.
Di sisi lain, digitalisasi melalui OSS dinilai menjadi solusi jangka panjang, meski masih membutuhkan pendampingan intensif agar pelaku UMKM tidak tertinggal. Sosialisasi dan edukasi menjadi kunci agar kebijakan berjalan efektif.
Lia berharap sinergi antara pemerintah daerah dan instansi terkait terus diperkuat demi memastikan pelaku UMKM dapat beradaptasi dengan kebijakan baru. “Pengurusan NIB sebenarnya cepat, tapi perlu pendampingan agar masyarakat tidak bingung dengan persyaratan yang ada,” pungkasnya.
Lainnya:
- Borong 3 Award Halal, Khofifah Pertegas Posisi di Tengah Dinamika Politik Nasional
- Khofifah Bawa Jatim Borong 3 Penghargaan Halal 2026, Tegaskan Halal Mesin Ekonomi
- Hardiknas 2026: Khofifah Luncurkan 40 Sekolah Berintegritas, Ubah Cara Didik Siswa
Penulis : Nul
Editor : Zainul Arifin








