SURABAYA, RadarBangsa.co.id — Pendekatan penanganan penyalahgunaan narkotika di Jawa Timur bergeser dari semata penindakan hukum menuju pemulihan menyeluruh. Kolaborasi Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) dan RS Jiwa Menur Surabaya melalui rehabilitasi berbasis restorative justice dinilai memperkuat pemulihan kesehatan sekaligus membuka jalan kemandirian ekonomi bagi mantan pengguna.
Apresiasi itu disampaikan Anggota DPD RI Lia Istifhama usai meninjau RS Menur Surabaya dan Kantor Kejati Jatim. Menurut senator asal Jawa Timur yang akrab disapa Ning Lia, sinergi aparat penegak hukum dan layanan kesehatan merupakan langkah strategis dan humanis dalam menangani perkara narkotika. “Rehabilitasi di RS Menur disertai pembekalan keterampilan agar peserta kembali produktif dan membantu ekonomi keluarga. Ini penting pascapemulihan,” ujarnya.
Ning Lia menilai dukungan Kejati Jatim yang mempercayakan proses rehabilitasi kepada RS Menur memperkuat keberlanjutan program. “Kolaborasi yang keren antara APH dan dunia kesehatan,” katanya. Ia menekankan, pendekatan ini relevan untuk menekan residivisme dan mempercepat reintegrasi sosial.
Sementara itu, Kepala Kejati Jatim Agus Sahat menjelaskan, pihaknya aktif menyerahkan tersangka penyalahgunaan narkotika untuk menjalani rehabilitasi melalui mekanisme penghentian penuntutan berbasis restorative justice. Kerja sama tersebut diwujudkan lewat Pusat Terapi dan Rehabilitasi NAPZA Mitra Adhyaksa di RS Menur, yang beroperasi sejak 2022 sebagai fasilitas pemulihan bagi pecandu yang memenuhi syarat hukum restoratif.
Kebijakan itu konsisten diterapkan sepanjang 2024–2025. Pada awal 2024, dua perkara narkotika dihentikan penuntutannya. Selanjutnya, pada Mei 2024, Kejari Surabaya menyerahkan tersangka untuk menjalani rehabilitasi di RS Menur. Pola ini menegaskan orientasi pemulihan tanpa mengabaikan kepastian hukum.
Direktur Utama RS Menur Surabaya drg. Vitria Dewi menambahkan, program rehabilitasi tidak hanya fokus pada terapi medis dan psikososial, tetapi juga pelatihan keterampilan hidup. “Peserta dibekali kemampuan kerja agar mandiri secara ekonomi dan berkontribusi positif saat kembali ke masyarakat,” jelasnya.
Ke depan, RS Menur akan memperkuat sinergi dengan Badan Narkotika Nasional serta aparat penegak hukum untuk mengembangkan model rehabilitasi NAPZA di Jawa Timur. Ning Lia berharap model terpadu ini dapat direplikasi secara nasional. “Tujuannya meningkatkan kualitas hidup sekaligus kesejahteraan ekonomi mantan pengguna narkoba,” pungkasnya.
Lainnya:
- DPRD Musi Rawas Gaspol 4 Raperda Krusial Dibahas, Dari Tata Ruang hingga Ketertiban Daerah
- Banjir Sidoarjo Tak Kunjung Usai, Pemkab Gandeng BNPB Gaspol Rp209 M
- Sidoarjo Hapus Denda Pajak 2026, Warga Dikejar Deadline Oktober
Penulis : Nul
Editor : Zainul Arifin








