KOTA BATU, RadarBangsa.co.id – DPRD Kota Batu melalui Panitia Khusus (Pansus) menggelar rapat kerja bersama seluruh fraksi dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk membahas rancangan peraturan daerah (Perda) tentang pemberian insentif serta kemudahan investasi. Agenda tersebut berlangsung di ruang rapat pimpinan DPRD, Kamis (18/9/2025).
Rapat dihadiri lengkap oleh sepuluh anggota dewan dari seluruh fraksi dan pimpinan komisi. Pembahasan difokuskan pada dua materi utama yang dinilai strategis untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. Ketua Pansus DPRD Kota Batu, Sojono Jonet, menekankan bahwa regulasi ini dibutuhkan untuk menjawab potensi investasi sesuai karakteristik wilayah Kota Batu.
“Pemberian insentif dan kemudahan investasi sangat penting untuk keberlanjutan pembangunan daerah. Ini menyangkut bagaimana Kota Batu ke depan bisa lebih menarik bagi investor dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujar Sojono Jonet.
Menurut Jonet, keterlibatan OPD menjadi faktor penentu dalam perumusan maupun implementasi Perda. Sejumlah dinas teknis diharapkan mampu menyesuaikan program kerja dengan arah kebijakan yang nantinya diatur dalam regulasi baru tersebut.
Ia menegaskan, Perda yang sedang dibahas tidak boleh berhenti pada tataran normatif. Peraturan harus bisa diterapkan secara nyata di lapangan, sehingga program-program OPD tidak mengalami kendala birokrasi.
“Harapan kami, ketika Perda ini disahkan, tidak ada alasan dari pihak eksekutif bahwa aturan tersebut sulit dijalankan. Maka, regulasi yang dihasilkan harus benar-benar memberikan kepastian hukum sekaligus kemudahan bagi calon investor maupun penerima insentif,” tegas politisi Partai NasDem itu.
Kota Batu sebagai daerah wisata memiliki ketergantungan tinggi pada sektor pariwisata, pertanian, dan ekonomi kreatif. Investasi baru dipandang penting untuk memperkuat struktur perekonomian sekaligus menciptakan lapangan kerja. Pemerintah daerah bersama DPRD berupaya menghadirkan instrumen hukum yang mendukung iklim investasi, tanpa mengabaikan aspek regulasi dan pengawasan.
Penyusunan Perda ini juga sejalan dengan arah kebijakan pemerintah pusat yang mendorong daerah untuk lebih proaktif menciptakan daya tarik investasi melalui insentif fiskal maupun kemudahan prosedural. Dengan demikian, Kota Batu diharapkan tidak hanya menjadi destinasi wisata, tetapi juga ruang tumbuhnya investasi berkelanjutan.
Pembahasan Raperda insentif dan investasi masih akan berlanjut dengan melibatkan masukan dari berbagai pihak, termasuk akademisi, pelaku usaha, dan masyarakat. DPRD menegaskan komitmennya agar produk hukum ini tidak hanya menguntungkan investor, tetapi juga memberikan dampak nyata bagi pembangunan Kota Batu.
“Perda ini harus jadi pijakan bersama. Investor mendapat kepastian, pemerintah punya pedoman, dan masyarakat merasakan manfaatnya,” pungkas Jonet.
Lainnya:
- Darurat Lapangan Kerja, Wamenaker Ungkap 155 Juta Pekerja Masih Bertahan di Sektor Informal
- Menteri PKP Turun ke Bangkalan, 573 Rumah Warga Siap Dibedah Tahun Ini
- Di Tengah Konflik Dunia, Khofifah Serukan Perdamaian dari Surabaya Saat Nyepi 1948
Penulis : Wanto
Editor : Zainul Arifin








