MATARAM, RadarBangsa.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Nusa Tenggara Barat resmi mengesahkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD-P) Tahun Anggaran 2025. Pengesahan dilakukan dalam Sidang Paripurna yang digelar di Ruang Rapat Utama Kantor Gubernur NTB, Jumat (26/9/2025).
Wakil Gubernur NTB Indah Dhamayanti Putri, yang hadir dalam sidang, menekankan pentingnya APBD sebagai instrumen pembangunan. Ia menilai perubahan anggaran kali ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat sektor-sektor prioritas di NTB.
“APBD adalah instrumen utama untuk memastikan pembangunan berjalan tepat sasaran, efektif, dan berkeadilan. Perubahan yang kita tetapkan hari ini harus benar-benar mampu memperkuat sektor prioritas,” ujar Indah yang akrab disapa Umi Dinda.
Ia menambahkan, perubahan APBD harus diikuti dengan pengawalan yang bertanggung jawab serta berintegritas.
“Keputusan ini adalah modal penting untuk mempercepat pembangunan dan pelayanan publik. Tugas kita selanjutnya adalah mengawal pelaksanaan agar hasilnya benar-benar dirasakan masyarakat,” jelasnya.
Ketua DPRD NTB Hj. Baiq Isvie Rupaeda dalam laporannya menyampaikan detail perubahan anggaran. Pendapatan daerah yang semula Rp6,33 triliun naik sebesar Rp156,37 miliar, sehingga total setelah perubahan menjadi Rp6,48 triliun.
Di sisi lain, belanja daerah juga meningkat signifikan. Dari semula Rp6,23 triliun, bertambah Rp264,05 miliar sehingga total belanja setelah perubahan mencapai Rp6,49 triliun. Kenaikan belanja yang lebih tinggi dibanding pendapatan membuat APBD-P 2025 mengalami defisit sebesar Rp6,89 miliar.
Untuk menutup defisit, pemerintah daerah melakukan penyesuaian pada pos pembiayaan. Hasilnya, sisa lebih pembiayaan anggaran (Silpa) tercatat nol rupiah, yang oleh DPRD disebut sebagai tanda perencanaan lebih presisi dan proporsional.
“Rancangan keputusan DPRD terkait pengesahan perubahan APBD ini dituangkan dalam Keputusan DPRD Provinsi NTB Nomor 22 Tahun 2025,” tutur Isvie di hadapan peserta sidang.
Penetapan APBD-P 2025 diharapkan mampu meningkatkan kualitas tata kelola keuangan daerah. Dengan struktur yang lebih adaptif, Pemerintah Provinsi NTB dituntut untuk mampu menjawab tantangan ekonomi sekaligus mempercepat pembangunan yang merata dan berkelanjutan di seluruh wilayah.
“Dengan perubahan ini, kami berharap NTB bisa bergerak lebih responsif, lebih kuat dalam menghadapi tantangan, dan tetap menjaga keseimbangan pembangunan,” pungkas Indah.
Lainnya:
- May Day 2026: Saat Buruh Masih Rentan, BPJS Ketenagakerjaan Cairkan Santunan Rp744 Juta di Lamongan
- Darurat Lapangan Kerja, Wamenaker Ungkap 155 Juta Pekerja Masih Bertahan di Sektor Informal
- Menteri PKP Turun ke Bangkalan, 573 Rumah Warga Siap Dibedah Tahun Ini
Penulis : Aini
Editor : Zainul Arifin








