Dua Pelaku Pengeroyokan di Lamongan Berhasil Dibekuk

Sabtu, 24 Mei 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Dua pelaku diamankan oleh Polsek Lamongan Kota (IST)

Dua pelaku diamankan oleh Polsek Lamongan Kota (IST)

LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Jajaran Polsek Lamongan Kota berhasil mengungkap kasus pengeroyokan yang terjadi di Jalan KH Ahmad Dahlan, Kelurahan Temenggungan, Kecamatan/Kabupaten Lamongan, pada Kamis dini hari (22/5/2025).

Dua orang pelaku telah diamankan petugas, sementara korban mengalami sejumlah luka akibat kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama.

Peristiwa terjadi sekitar pukul 01.30 WIB, saat dua korban, Yoyok Syahroni (28) dan Thollibull Fhadhill Ibnuyadi (23), sedang berbincang di trotoar kawasan tersebut. Tiba-tiba mereka dipanggil oleh seorang perempuan dari seberang jalan yang belakangan diketahui bernama Siti Nur Fatihah, istri salah satu pelaku.

Tanpa disangka, sekitar 10 orang bersepeda motor datang dari arah selatan. Dua orang pelaku yang dikenali korban, yakni MFR (20) dan PA (27), langsung melancarkan pukulan menggunakan tangan kosong ke arah kepala, punggung, tangan, dan paha korban.

Korban yang tidak melawan memilih menyelamatkan diri dengan melompati pagar dan masuk ke halaman Gedung Pemkab Lamongan.

Situasi berhasil diredam setelah petugas keamanan gedung bersama anggota Polsek Lamongan Kota tiba di lokasi untuk mengamankan tempat kejadian perkara.

Kapolres Lamongan AKBP Agus Dwi Suryanto, S.I.K., M.H., melalui Kasihumas Polres Lamongan Ipda M. Hamzaid, S.Pd., membenarkan laporan tersebut. Menurutnya, kedua korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Lamongan Kota sekitar pukul 03.00 WIB.

“Berdasarkan penyelidikan, kami mendapat informasi bahwa dua pelaku berada di Desa Tlogorejo, Kecamatan Sukodadi. Tim kami segera berkoordinasi dengan Polsek Sukodadi dan berhasil mengamankan keduanya sekitar pukul 13.00 WIB,” ujar Ipda Hamzaid, Jumat (23/5).

Saat ini kedua pelaku telah diamankan di Mapolsek Lamongan Kota untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih terus mendalami kasus tersebut dan memburu pelaku lain yang turut terlibat dalam aksi pengeroyokan.

“Para pelaku dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke-1 huruf e KUHP, tentang kekerasan secara bersama-sama di muka umum yang mengakibatkan luka,” tegas Ipda Hamzaid.

Penulis : Nul

Editor : Zainul Arifin

Berita Terkait

Sepakat Damai, Kejari Pasuruan Hentikan Kasus Dugaan Pencurian Motor Lewat Restorative Justice
Kejari Lamongan Panggil Kades Brengkok dan Ketua Pokmas Terkait Dugaan Pungli PTSL
Polsek Laren Sosialisasikan Layanan 110 di Pelangwot, Warga Lamongan Diajak Aktif Jaga Kamtibmas
Patroli Hutan Pelangwot, Polsek Laren Pastikan Tak Ada Titik Api Karhutla di Lamongan
Patroli Malam di Gampangsejati, Polsek Laren Ingatkan Pengunjung Warkop Waspada Curanmor di Lamongan
Polres Lamongan dan Polsek Tikung Siagakan Personel Gabungan Amankan Aksi Damai FSP Kahutindo di PT PHS
Polisi Turun ke Jalan Lamongan, Polsek Tikung Amankan Arus Pagi di 3 Titik
Operasi BKC di Lamongan Sita 9.680 Batang Rokok Ilegal, Terbanyak di Pucuk

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 23:32

Sepakat Damai, Kejari Pasuruan Hentikan Kasus Dugaan Pencurian Motor Lewat Restorative Justice

Selasa, 15 September 2026 - 16:34

Kejari Lamongan Panggil Kades Brengkok dan Ketua Pokmas Terkait Dugaan Pungli PTSL

Selasa, 15 September 2026 - 15:56

Polsek Laren Sosialisasikan Layanan 110 di Pelangwot, Warga Lamongan Diajak Aktif Jaga Kamtibmas

Selasa, 15 September 2026 - 15:48

Patroli Hutan Pelangwot, Polsek Laren Pastikan Tak Ada Titik Api Karhutla di Lamongan

Selasa, 15 September 2026 - 15:40

Patroli Malam di Gampangsejati, Polsek Laren Ingatkan Pengunjung Warkop Waspada Curanmor di Lamongan

Berita Terbaru