Dua Pelaku Pengeroyokan di Lamongan Berhasil Dibekuk

- Redaksi

Sabtu, 24 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Dua pelaku diamankan oleh Polsek Lamongan Kota (IST)

Dua pelaku diamankan oleh Polsek Lamongan Kota (IST)

LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Jajaran Polsek Lamongan Kota berhasil mengungkap kasus pengeroyokan yang terjadi di Jalan KH Ahmad Dahlan, Kelurahan Temenggungan, Kecamatan/Kabupaten Lamongan, pada Kamis dini hari (22/5/2025).

Dua orang pelaku telah diamankan petugas, sementara korban mengalami sejumlah luka akibat kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama.

Peristiwa terjadi sekitar pukul 01.30 WIB, saat dua korban, Yoyok Syahroni (28) dan Thollibull Fhadhill Ibnuyadi (23), sedang berbincang di trotoar kawasan tersebut. Tiba-tiba mereka dipanggil oleh seorang perempuan dari seberang jalan yang belakangan diketahui bernama Siti Nur Fatihah, istri salah satu pelaku.

Tanpa disangka, sekitar 10 orang bersepeda motor datang dari arah selatan. Dua orang pelaku yang dikenali korban, yakni MFR (20) dan PA (27), langsung melancarkan pukulan menggunakan tangan kosong ke arah kepala, punggung, tangan, dan paha korban.

Korban yang tidak melawan memilih menyelamatkan diri dengan melompati pagar dan masuk ke halaman Gedung Pemkab Lamongan.

Situasi berhasil diredam setelah petugas keamanan gedung bersama anggota Polsek Lamongan Kota tiba di lokasi untuk mengamankan tempat kejadian perkara.

Kapolres Lamongan AKBP Agus Dwi Suryanto, S.I.K., M.H., melalui Kasihumas Polres Lamongan Ipda M. Hamzaid, S.Pd., membenarkan laporan tersebut. Menurutnya, kedua korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Lamongan Kota sekitar pukul 03.00 WIB.

“Berdasarkan penyelidikan, kami mendapat informasi bahwa dua pelaku berada di Desa Tlogorejo, Kecamatan Sukodadi. Tim kami segera berkoordinasi dengan Polsek Sukodadi dan berhasil mengamankan keduanya sekitar pukul 13.00 WIB,” ujar Ipda Hamzaid, Jumat (23/5).

Saat ini kedua pelaku telah diamankan di Mapolsek Lamongan Kota untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih terus mendalami kasus tersebut dan memburu pelaku lain yang turut terlibat dalam aksi pengeroyokan.

“Para pelaku dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke-1 huruf e KUHP, tentang kekerasan secara bersama-sama di muka umum yang mengakibatkan luka,” tegas Ipda Hamzaid.

Penulis : Nul

Editor : Zainul Arifin

Berita Terkait

Tak Beri Celah Pelaku Kejahatan di Lamongan, Polsek Tikung Patroli Hingga Dini Hari
Bukan Menghakimi, Polsek Gayamsari Bina Remaja yang Pernah Terlibat Tawuran dan Gangster
Kamar Kos di Bangkalan Digerebek, Polisi Temukan 21 Paket Sabu Siap Edar
Motor Curian Kembali ke Pemilik, Korban Curanmor Semarang Menangis Haru
Sabu 1 Kg Tujuan Madura Digagalkan, Polresta Sidoarjo Tangkap Dua Kurir Jaringan Pontianak
Jaringan Narkoba Internasional Dibongkar di Juanda, Dua WN Malaysia Ditangkap
Patroli Blue Light Polsek Tikung Sisir Titik Rawan di Lamongan, Balap Liar Nihil
Gerindra Pasuruan Laporkan Akun ‘Rachel Rachel’, Diduga Sebar Kebencian terhadap Prabowo

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 09:28 WIB

Tak Beri Celah Pelaku Kejahatan di Lamongan, Polsek Tikung Patroli Hingga Dini Hari

Kamis, 4 Juni 2026 - 19:54 WIB

Bukan Menghakimi, Polsek Gayamsari Bina Remaja yang Pernah Terlibat Tawuran dan Gangster

Kamis, 4 Juni 2026 - 12:49 WIB

Kamar Kos di Bangkalan Digerebek, Polisi Temukan 21 Paket Sabu Siap Edar

Rabu, 3 Juni 2026 - 20:11 WIB

Motor Curian Kembali ke Pemilik, Korban Curanmor Semarang Menangis Haru

Rabu, 3 Juni 2026 - 18:26 WIB

Sabu 1 Kg Tujuan Madura Digagalkan, Polresta Sidoarjo Tangkap Dua Kurir Jaringan Pontianak

Berita Terbaru