Dua Pelaku Pengeroyokan di Lamongan Berhasil Dibekuk

- Redaksi

Sabtu, 24 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua pelaku diamankan oleh Polsek Lamongan Kota (IST)

Dua pelaku diamankan oleh Polsek Lamongan Kota (IST)

LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Jajaran Polsek Lamongan Kota berhasil mengungkap kasus pengeroyokan yang terjadi di Jalan KH Ahmad Dahlan, Kelurahan Temenggungan, Kecamatan/Kabupaten Lamongan, pada Kamis dini hari (22/5/2025).

Dua orang pelaku telah diamankan petugas, sementara korban mengalami sejumlah luka akibat kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama.

Peristiwa terjadi sekitar pukul 01.30 WIB, saat dua korban, Yoyok Syahroni (28) dan Thollibull Fhadhill Ibnuyadi (23), sedang berbincang di trotoar kawasan tersebut. Tiba-tiba mereka dipanggil oleh seorang perempuan dari seberang jalan yang belakangan diketahui bernama Siti Nur Fatihah, istri salah satu pelaku.

Tanpa disangka, sekitar 10 orang bersepeda motor datang dari arah selatan. Dua orang pelaku yang dikenali korban, yakni MFR (20) dan PA (27), langsung melancarkan pukulan menggunakan tangan kosong ke arah kepala, punggung, tangan, dan paha korban.

Korban yang tidak melawan memilih menyelamatkan diri dengan melompati pagar dan masuk ke halaman Gedung Pemkab Lamongan.

Situasi berhasil diredam setelah petugas keamanan gedung bersama anggota Polsek Lamongan Kota tiba di lokasi untuk mengamankan tempat kejadian perkara.

Kapolres Lamongan AKBP Agus Dwi Suryanto, S.I.K., M.H., melalui Kasihumas Polres Lamongan Ipda M. Hamzaid, S.Pd., membenarkan laporan tersebut. Menurutnya, kedua korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Lamongan Kota sekitar pukul 03.00 WIB.

“Berdasarkan penyelidikan, kami mendapat informasi bahwa dua pelaku berada di Desa Tlogorejo, Kecamatan Sukodadi. Tim kami segera berkoordinasi dengan Polsek Sukodadi dan berhasil mengamankan keduanya sekitar pukul 13.00 WIB,” ujar Ipda Hamzaid, Jumat (23/5).

Saat ini kedua pelaku telah diamankan di Mapolsek Lamongan Kota untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih terus mendalami kasus tersebut dan memburu pelaku lain yang turut terlibat dalam aksi pengeroyokan.

“Para pelaku dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke-1 huruf e KUHP, tentang kekerasan secara bersama-sama di muka umum yang mengakibatkan luka,” tegas Ipda Hamzaid.

Penulis : Nul

Editor : Zainul Arifin

Berita Terkait

Motor Dinas Raib dari Teras Rumah PNS di Glagah Lamongan, Polisi Selidiki Kasusnya
Anggota DPD RI Lia Istifhama Minta Pinjol Legal Diperkuat, Ilegal Dihapuskan
Mobil Dijanjikan untuk Diservis, Warga Sukodadi Lamongan Diduga Gelapkan Kendaraan Milik Warga Babat
Blok Demi Blok Diperiksa, Ini Hasil Mengejutkan Razia di Lapas Plantungan Kendal
Tim Tabur Kejari Lamongan Tangkap Buronan Pencabulan
Polda Jatim Ungkap Ribuan Kasus Narkoba, Selamatkan Jutaan Jiwa dari Ancaman Zat Terlarang
Kasus Penambangan Ilegal TKD Sampang, Dirut PT PBS Dituntut 5 Tahun Penjara
Didukung Mayoritas Anggota, Suliono Siap Maju Calon Ketua DPC PERADI Kabupaten Malang

Berita Terkait

Selasa, 15 Juli 2025 - 14:12 WIB

Motor Dinas Raib dari Teras Rumah PNS di Glagah Lamongan, Polisi Selidiki Kasusnya

Senin, 14 Juli 2025 - 15:30 WIB

Anggota DPD RI Lia Istifhama Minta Pinjol Legal Diperkuat, Ilegal Dihapuskan

Jumat, 11 Juli 2025 - 12:54 WIB

Mobil Dijanjikan untuk Diservis, Warga Sukodadi Lamongan Diduga Gelapkan Kendaraan Milik Warga Babat

Jumat, 11 Juli 2025 - 12:12 WIB

Blok Demi Blok Diperiksa, Ini Hasil Mengejutkan Razia di Lapas Plantungan Kendal

Kamis, 10 Juli 2025 - 18:13 WIB

Tim Tabur Kejari Lamongan Tangkap Buronan Pencabulan

Berita Terbaru

Politik - Pemerintahan

Bupati Kendal Pastikan Beras Bantuan Layak Konsumsi, Bulog Jamin Harga Stabil

Selasa, 15 Jul 2025 - 21:44 WIB