SURABAYA, RadarBangsa.co.id – Pemerintah Provinsi Jawa Timur bersama DPRD Jatim mengesahkan dua Peraturan Daerah (Perda) strategis yang menyasar penguatan sektor kelautan-perikanan rakyat serta pembaruan sistem penanggulangan bencana. Regulasi ini dinilai krusial karena menyentuh langsung kepentingan ekonomi masyarakat pesisir sekaligus kesiapsiagaan daerah terhadap risiko bencana yang kian kompleks.
Pengesahan dua Perda tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jawa Timur yang dipimpin pimpinan dewan bersama Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, Senin (19/1). Setelah penyampaian pendapat akhir fraksi, Gubernur Khofifah bersama Ketua dan Wakil Ketua DPRD Jatim menandatangani Berita Acara Persetujuan Bersama.
Dua regulasi yang disahkan yakni Perda tentang Pelindungan dan Pemberdayaan Pembudi Daya Ikan dan Petambak Garam, serta Perda Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2010 tentang Penanggulangan Bencana di Provinsi Jawa Timur. Seluruh sembilan fraksi DPRD Jatim menyatakan persetujuan.
Gubernur Khofifah menegaskan, Perda Pelindungan dan Pemberdayaan Pembudi Daya Ikan dan Petambak Garam disusun sebagai respon atas berbagai persoalan struktural yang selama ini dihadapi pelaku usaha perikanan budi daya dan garam rakyat di Jawa Timur.
“Perda ini diharapkan menjadi solusi secara regulasi sekaligus payung hukum terhadap penyelesaian permasalahan dan kendala yang dialami oleh pembudi daya ikan dan petambak garam,” kata Khofifah Indar Parawansa, Gubernur Jawa Timur, dalam rapat paripurna.
Ia memaparkan tantangan yang masih dihadapi, mulai dari keterbatasan sarana dan prasarana, rendahnya kualitas dan mutu produk, kapasitas sumber daya manusia, hingga kerentanan terhadap perubahan iklim dan fluktuasi harga.
Selain itu, fungsi kelembagaan pembudi daya ikan dan petambak garam dinilai belum berjalan optimal sehingga memengaruhi daya saing dan posisi tawar pelaku usaha kecil.
“Termasuk kolaborasi sebagai upaya optimalisasi penyelenggaraan perlindungan dan pemberdayaan pembudi daya ikan dan petambak garam,” imbuh Khofifah.
Perda ini memiliki relevansi kuat mengingat Jawa Timur merupakan salah satu penopang utama produksi kelautan dan perikanan nasional. Sepanjang 2025, Jawa Timur tercatat sebagai provinsi dengan produksi garam tertinggi nasional sebesar 329.102,14 ton.
Pada sektor perikanan, produksi perikanan tangkap Jawa Timur juga tertinggi nasional dengan capaian 607.344,30 ton. Sementara produksi perikanan budi daya mencapai 1.441.559,31 ton dan menempatkan Jawa Timur di peringkat ketiga nasional.
Capaian tersebut turut ditopang oleh kinerja ekspor komoditas perikanan. Sepanjang 2025, volume ekspor perikanan Jawa Timur tercatat tertinggi secara nasional dengan total 356.476,67 ton.
“Perda ini mendukung percepatan pembangunan garam nasional pada sentra ekonomi garam rakyat di Jawa Timur dan diharapkan mendorong produksi perikanan terus meningkat,” ujar Khofifah.
Isu ini berkaitan dengan penguatan sektor perikanan rakyat serta kebijakan ketahanan pangan daerah yang menjadi agenda strategis pemerintah provinsi.
Selain sektor ekonomi pesisir, Pemprov Jatim juga memperbarui regulasi penanggulangan bencana melalui perubahan Perda Nomor 3 Tahun 2010. Raperda inisiatif pemerintah daerah ini mulai dibahas sejak Nota Penjelasan Gubernur dalam Rapat Paripurna DPRD Jatim pada 6 Oktober 2025.
Khofifah menjelaskan, pembaruan regulasi diperlukan agar kebijakan penanggulangan bencana selaras dengan perkembangan peraturan perundang-undangan dan kebutuhan hukum aktual.
“Perubahan terhadap Perda Nomor 3 Tahun 2010 agar penyelenggaraan penanggulangan bencana dapat dilaksanakan secara optimal dan terintegrasi,” tegasnya.
Berdasarkan kajian risiko bencana 2023–2026 dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Jawa Timur memiliki 14 potensi ancaman bencana, antara lain banjir, cuaca ekstrem, abrasi, gempa bumi, kebakaran hutan dan lahan, kekeringan, serta letusan gunung api.
Selain itu, seluruh 38 kabupaten/kota di Jawa Timur juga berisiko terhadap tanah longsor, tsunami, epidemi dan wabah penyakit, kegagalan teknologi, hingga pandemi.
“Perda ini menjadi landasan hukum yang lebih komprehensif dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana, baik pra bencana, tanggap darurat, maupun pasca bencana, dengan melibatkan kolaborasi pentahelix,” jelas Khofifah.
Isu ini relevan dengan penguatan kesiapsiagaan bencana daerah dan optimalisasi peran BPBD Jawa Timur.
Secara formil dan materiil, Gubernur Khofifah memastikan kedua Perda telah melalui proses harmonisasi dan fasilitasi bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur serta Direktorat Produk Hukum Daerah Kementerian Dalam Negeri.
Ia berharap pengesahan dua Perda ini mendorong penyelenggaraan pemerintahan daerah yang lebih responsif, adaptif, dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat.
“Saya menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur, khususnya Komisi B dan Komisi E, atas dukungan dan kerja sama dalam pembahasan dua Rancangan Perda ini,” pungkas Khofifah.
Penulis : Nul
Editor : Zainul Arifin


















Komentar