DPRD Kendal Bahas Jawaban Bupati Terkait Raperda Pajak dan Retribusi

- Redaksi

Selasa, 13 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KENDAL,RadarBangsa.co.id – DPRD Kabupaten Kendal menggelar Rapat Paripurna agenda penyampaian jawaban Bupati, pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di luar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) serta perubahan Perda Nomor 14 Tahun 2023 Pajak Daerah dan Retribusi.

Rapat Paripurna digelar pada Selasa (13/1/2026) di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kendal sebagai bagian dari proses pembahasan regulasi daerah.

Bupati Kendal Dyah Kartika Permanasari mengapresiasi seluruh fraksi DPRD Kendal atas pandangan umum disampaikan terhadap raperda dimaksud.

“Setelah dipelajari pandangan fraksi-fraksi, kami telah menyampaikan jawaban dan penjelasan terkait materi raperda,” kata Dyah Kartika dalam rapat paripurna.

Pemerintah daerah membuka ruang partisipasi publik proses pembentukan regulasi. Salah satunya dengan mengunggah raperda melalui media resmi Pemerintah Kabupaten Kendal.

Masyarakat pun dapat mengunduh raperda untuk memberikan kritik, masukan, dan saran guna penyempurnaan regulasi sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.

Terkait penyesuaian detail pelayanan yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Pengaturannya akan dituangkan lebih lanjut melalui Peraturan Bupati. Ketentuan tersebut mengacu pada Pasal 82 ayat (4) Perda Pajak dan Retribusi Daerah serta Pasal 27 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023.

Menurutnya, pengaturan melalui Peraturan Bupati tidak mengesampingkan prinsip check and balance DPRD. Hal itu tercermin kewajiban penyampaian Peraturan Kepala Daerah kepada DPRD paling lambat tujuh hari kerja sejak ditetapkan bentuk fungsi pengawasan.

“Parkir berlangganan tela diatur dalam raperda yang merupakan kebijakan baru masih tahap persiapan,”katanya.

Persiapan itu, meliputi kesiapan anggaran, sumber daya manusia, sarana dan prasarana, serta regulasi pendukung guna menjamin kepastian hukum dalam penerapannya.

Sementara itu, terkait tarif Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), penetapannya perda sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, yakni maksimal 20 persen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.

“Perda yang telah ditetapkan selanjutnya akan diundangkan dan disebarluaskan melalui laman resmi JDIH Pemkab Kendal agar dapat diakses oleh masyarakat luas,” pungkasnya.

 

 

Lainnya:

Penulis : Rob

Editor : Arifin Zaenul

Berita Terkait

Darurat Lapangan Kerja, Wamenaker Ungkap 155 Juta Pekerja Masih Bertahan di Sektor Informal
Menteri PKP Turun ke Bangkalan, 573 Rumah Warga Siap Dibedah Tahun Ini
Di Tengah Konflik Dunia, Khofifah Serukan Perdamaian dari Surabaya Saat Nyepi 1948
Saat Dunia Memanas, Khofifah Pilih Panggung Nyepi untuk Serukan Stop Perang Global
Jembatan Tarik Nyaris Tumbang, Pemkab Sidoarjo Pastikan Dibangun 2027
BPBD Batang Dorong Adaptasi Rob, Kawasan Terdampak Disulap Jadi Wisata Perikanan
Bupati Bangkalan Genjot Bibit Lele, Siapkan Perikanan Jadi Penopang Ekonomi Warga
Blitar Siaga Kemarau 2026, 21 Desa Masuk Zona Merah Kekeringan

Berita Terkait

Minggu, 3 Mei 2026 - 22:58 WIB

Darurat Lapangan Kerja, Wamenaker Ungkap 155 Juta Pekerja Masih Bertahan di Sektor Informal

Minggu, 3 Mei 2026 - 18:02 WIB

Di Tengah Konflik Dunia, Khofifah Serukan Perdamaian dari Surabaya Saat Nyepi 1948

Minggu, 3 Mei 2026 - 17:53 WIB

Saat Dunia Memanas, Khofifah Pilih Panggung Nyepi untuk Serukan Stop Perang Global

Minggu, 3 Mei 2026 - 16:49 WIB

Jembatan Tarik Nyaris Tumbang, Pemkab Sidoarjo Pastikan Dibangun 2027

Minggu, 3 Mei 2026 - 15:19 WIB

BPBD Batang Dorong Adaptasi Rob, Kawasan Terdampak Disulap Jadi Wisata Perikanan

Berita Terbaru