LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Angka perceraian di Kabupaten Lamongan sepanjang 2025 menunjukkan tren mengkhawatirkan. Data Pengadilan Agama (PA) Kelas IA Lamongan mencatat, sebanyak 2.525 pasangan suami istri (pasutri) resmi bercerai hingga akhir tahun, meningkat signifikan dibandingkan tahun sebelumnya.
Lonjakan kasus ini terutama dipicu persoalan ekonomi, perselisihan rumah tangga, hingga perselingkuhan. Dari total perkara yang diputus, mayoritas perceraian diajukan oleh pihak istri melalui cerai gugat.
Panitera Pengadilan Agama Kelas IA Lamongan, Mazir, menjelaskan bahwa sepanjang Januari hingga Desember 2025, pihaknya menerima 2.902 permohonan cerai. Dari jumlah tersebut, sebanyak 2.525 perkara telah diputus dan dikabulkan.
“Perkara cerai gugat masih mendominasi, mencapai 1.954 perkara. Sementara cerai talak yang diajukan pihak suami tercatat 571 perkara,” kata Mazir, dikonfirmasi di Lamongan.
Ia mengungkapkan, faktor ekonomi menjadi penyebab utama perceraian dengan jumlah mencapai 1.216 perkara. Tekanan kebutuhan hidup dan ketidakmampuan memenuhi nafkah keluarga disebut menjadi pemicu konflik berkepanjangan di banyak rumah tangga.
Selain ekonomi, perselisihan yang terjadi secara terus-menerus tercatat sebanyak 647 perkara. Faktor lain yang turut menyumbang tingginya angka perceraian antara lain meninggalkan salah satu pihak sebanyak 202 perkara, perselingkuhan atau zina 159 perkara, kebiasaan berjudi 107 perkara, serta mabuk dan penyalahgunaan narkotika sebanyak 46 perkara.
“Selain itu, juga terdapat perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) sebanyak tiga perkara, kawin paksa 12 perkara, dan alasan cacat badan sebanyak tiga perkara,” ujar Mazir.
Dari sisi usia, perkara perceraian di Lamongan didominasi pasangan usia produktif. Rentang usia 30 hingga 35 tahun menjadi kelompok terbanyak yang mengajukan gugatan cerai.
“Kebanyakan yang bercerai berada di usia produktif. Mungkin karena tekanan ekonomi dan emosi yang belum stabil. Bahkan ada juga yang bercerai di usia di atas 60 tahun,” katanya.
Hingga akhir 2025, PA Lamongan masih mencatat 183 perkara perceraian yang belum terselesaikan dan akan dilanjutkan proses hukumnya pada tahun 2026.
Jika dibandingkan tahun 2024, tren perceraian di Lamongan mengalami kenaikan tajam. Pada 2024, perkara perceraian yang dikabulkan tercatat 1.857 kasus, sementara pada 2025 melonjak menjadi 2.525 perkara. Kondisi ini menjadi sinyal kuat perlunya penguatan ketahanan keluarga dan intervensi sosial yang lebih serius di tingkat daerah.
Penulis : Nul
Editor : Zainul Arifin








