SURABAYA, RadarBangsa.co.id – Perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan Rumah Potong Hewan Unggas (RPHU) Kabupaten Lamongan kembali disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Senin (28/7/2025). Agenda sidang kali ini memasuki tahap pemeriksaan saksi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam perkara bernomor 72/Pid.Sus-TPK/2025/PN Sby itu, JPU menghadirkan empat saksi yakni Heri Prabowo, Hari Lutfiauto, Baihaqi, dan Vivia Syauqi. Menariknya, dari seluruh keterangan yang disampaikan para saksi, tidak satu pun menyebut nama terdakwa Moch. Wahyudi secara eksplisit. Wahyudi sendiri diketahui menjabat sebagai Kepala Dinas sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek tersebut.
Salah satu saksi, Heri Prabowo, yang disebut sebagai pelaksana lapangan proyek, menyatakan bahwa dirinya bekerja atas perintah terdakwa lain bernama Davis. Heri juga mengaku intens berkoordinasi dengan pejabat teknis lapangan seperti PPTK Nur Jazid, serta dua pihak lainnya yakni Asnah dan Doni. Ia turut menyebut nama konsultan pengawas, Rio, sebagai pihak yang rutin berkomunikasi dengannya selama proyek berlangsung.
Menurut Heri, pelaksanaan fisik proyek dilakukan mengacu pada gambar kerja dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang telah disiapkan. Namun, karena keterbatasan waktu pelaksanaan, beberapa item seperti penangkal petir diketahui belum sempat dipasang.
“Semua pekerjaan sudah saya laksanakan sesuai gambar. Kalau masih ada kekurangan, itu lebih karena waktu pengerjaan yang mepet. Tapi saya sudah berusaha maksimal dan selalu mengacu pada arahan teknis,” ujar Heri di hadapan majelis hakim.
Sebelumnya, proyek RPHU ini sempat menjadi sorotan setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melaporkan potensi kerugian negara sekitar Rp92 juta pada Februari 2022. Namun, dalam pembelaannya, tim kuasa hukum menyebut bahwa perhitungan tersebut belum terbukti valid dan tak sepenuhnya mencerminkan kondisi di lapangan.
Penasihat hukum Moch. Wahyudi, Muhammad Ridlwan, S.H., menilai laporan auditor dari Kantor Akuntan Publik (KAP) yang digunakan sebagai dasar dakwaan tidak akurat. Salah satu poin yang disoroti yakni terkait struktur bak celup untuk mencuci ban mobil.
“Yang disebut kerugian negara oleh KAP justru tambahan struktur di atas lantai dasar. Secara teknis, itu kebutuhan proyek. Jadi kalau dihitung sebagai kerugian, tentu perhitungannya keliru,” ujar Ridlwan.
Lebih lanjut, Ridlwan menegaskan bahwa posisi kliennya hanya sebatas penandatangan administrasi sebagai PPK, dan tidak terlibat langsung dalam pelaksanaan teknis proyek. Tidak adanya satu pun saksi yang menyebut nama Wahyudi, menurut dia, menjadi bukti kuat bahwa dakwaan terhadap kliennya tidak berdasar.
“Dalam hukum pidana, seseorang bisa dijerat jika memiliki unsur perbuatan (actus reus) dan niat jahat (mens rea). Dalam kasus ini, keduanya tidak ditemukan pada diri Pak Wahyudi,” tandasnya.
Pernyataan tersebut juga seolah diamini oleh Ketua Majelis Hakim, Ni Putu Sri Indayani, SH. Dalam suasana sidang yang relatif santai, ia bahkan sempat menyinggung tidak adanya penyebutan nama Wahyudi oleh para saksi sejak awal hingga akhir pemeriksaan.
“Selama persidangan, nama Pak Wahyudi nggak pernah disebut ya. Cukup ya,” kata Hakim Ni Putu sembari tersenyum ke arah ruang sidang.
Hal ini semakin menguatkan keyakinan tim pembela bahwa klien mereka tidak seharusnya duduk di kursi pesakitan. Mereka berharap, majelis hakim dapat bersikap objektif dan mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap secara jernih.
“Kami yakin majelis akan menjatuhkan putusan yang berkeadilan. Klien kami bukan pelaku utama, bahkan tidak terlibat dalam proses teknis proyek,” pungkas Ridlwan.
Penulis : Nul
Editor : Zainul Arifin


















Komentar