LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Ketegangan mencuat di Kecamatan Tikung, Kabupaten Lamongan, setelah puluhan petani mendatangi kantor pengembang Perumahan Tikung Kota Baru (TKB), Senin (5/1/2026). Mereka menuntut pelunasan pembayaran tanah yang telah diserahkan kepada pengembang hampir dua tahun lalu, namun hingga kini belum terealisasi.
Sejak pagi, warga berkumpul di depan kawasan perumahan dan menyampaikan protes secara terbuka. Spanduk bertuliskan tuntutan penghentian kegiatan pembangunan dibentangkan di depan pagar perumahan. Aksi tersebut mencerminkan akumulasi kekecewaan petani terhadap pengembang yang dinilai abai terhadap komitmen pembayaran tanah sesuai kesepakatan awal.
Para petani mengaku telah melepas lahan pertanian yang selama ini menjadi sumber penghidupan utama demi kepentingan pembangunan perumahan. Namun, hak pembayaran atas tanah tersebut tak kunjung diterima. Upaya meminta kejelasan, menurut warga, berulang kali dilakukan tetapi tidak pernah diikuti kepastian waktu pelunasan.
Setelah berorasi, perwakilan petani diterima untuk mengikuti mediasi di kantor Perumahan TKB. Pertemuan itu dihadiri langsung pimpinan pengembang, Subandi, serta disaksikan aparat Polsek dan Koramil Tikung untuk mengantisipasi potensi gangguan keamanan.
Dalam mediasi, warga mendesak adanya kepastian tertulis terkait waktu pembayaran. Mereka juga meminta aktivitas pembangunan perumahan dihentikan sementara sampai seluruh kewajiban pengembang kepada pemilik lahan dipenuhi.
“Kami ini sudah menunggu terlalu lama. Hampir dua tahun belum ada pelunasan. Sampai kapan kami harus menunggu? Saya termasuk yang masuk tahap tiga,” kata Abdul, perwakilan petani, dengan nada tegas.
Nada serupa disampaikan Kaseno, salah satu ahli waris pemilik tanah dan purnawirawan TNI AD. Ia mengaku sempat meminta penjelasan, namun justru menerima perlakuan tidak pantas. Hal itu memperkuat anggapan warga bahwa persoalan pembayaran tidak ditangani secara serius oleh pengembang.
Sementara itu, Sukarti, pemilik lahan lainnya, tak kuasa menahan tangis saat menyampaikan keluhannya. Ia berharap tanahnya segera dibayar agar keluarganya tidak terus berada dalam ketidakpastian ekonomi.
Menurut warga, keterlambatan pembayaran membawa dampak nyata. Selain kehilangan lahan garapan, mereka juga kehilangan sumber pendapatan, sementara kebutuhan hidup terus berjalan. Kondisi ini dinilai sebagai bentuk ketidakadilan yang harus segera diselesaikan.
Menanggapi tuntutan tersebut, pemilik Perumahan TKB, Subandi, menyatakan pelunasan tanah warga akan dilakukan paling lambat Maret 2026. Ia menyebut saat ini masih menyelesaikan pembayaran pada tahap sebelumnya.
“Sebetulnya tidak ada masalah kalau komunikasinya berjalan. Sekarang saya fokus menyelesaikan tahap dua. Tahap tiga memang belum, nanti akan saya selesaikan,” ujar Subandi.
Hingga mediasi berakhir, aparat keamanan mengimbau kedua belah pihak menahan diri dan mengedepankan musyawarah. Warga menegaskan akan terus menuntut hak mereka jika janji pelunasan kembali tidak dipenuhi.
Penulis : Nul
Editor : Zainul Arifin








