LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Kejaksaan Negeri Lamongan kembali melanjutkan penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan Rumah Pemotongan Hewan Unggas (RPHU) yang diduga merugikan negara hingga Rp 6 miliar. Proyek yang dikelola oleh CV Fajar Krisna dengan nilai kontrak Rp 4 miliar ini didanai melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) dari APBD tahun anggaran 2022 melalui Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Lamongan.
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Lamongan, Anton Wahyudi, menjelaskan bahwa pihaknya terus melakukan pemeriksaan intensif terhadap para saksi yang terlibat. Sebelumnya, sebanyak 9 non-ASN telah dipanggil dan diperiksa sebagai saksi dalam penyelidikan ini, dan kini 12 ASN juga diminta keterangan terkait pelaksanaan proyek tersebut.
“Pada tahap ini, kami memanggil 12 saksi dari kalangan ASN untuk dimintai keterangan terkait keterlibatan mereka dalam proyek RPHU ini,” ungkap Anton Wahyudi saat dihubungi oleh awak media, Selasa (1/10).
Anton menjelaskan bahwa proses pemeriksaan ini bertujuan untuk memperjelas dugaan penyimpangan yang terjadi selama pelaksanaan proyek. Pihak Kejaksaan berfokus pada indikasi adanya penggunaan anggaran yang tidak sesuai dengan peruntukannya. Sejumlah saksi yang diperiksa merupakan pegawai dari Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Lamongan serta beberapa pejabat terkait lainnya.
“Pemeriksaan ini masih berlangsung, dan kami terus mendalami keterangan yang diberikan oleh para saksi guna menguatkan bukti-bukti yang ada,” jelasnya.
Lebih lanjut, Anton Wahyudi menyampaikan bahwa proyek RPHU yang seharusnya menjadi sarana penting bagi pengembangan sektor peternakan di Lamongan justru terindikasi menyimpang dari ketentuan yang berlaku. Anggaran yang digunakan tidak sesuai dengan standar, sehingga berpotensi merugikan negara hingga miliaran rupiah.
“Kami juga telah memanggil sejumlah pihak terkait lainnya untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Semua pihak yang terlibat dalam proyek ini akan diperiksa secara menyeluruh,” tambahnya.
Dalam kesempatan yang sama, Anton menegaskan bahwa Kejaksaan Negeri Lamongan berkomitmen untuk mengusut kasus ini hingga tuntas. Semua pihak yang terbukti terlibat dalam dugaan korupsi ini akan diproses secara hukum, tanpa terkecuali.
“Kami tidak akan berhenti hingga kasus ini sepenuhnya terungkap. Siapa pun yang terbukti bersalah akan ditindak sesuai hukum yang berlaku,” tandasnya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, Kejaksaan menduga adanya manipulasi dalam laporan keuangan terkait proyek RPHU. Anggaran yang disediakan tidak sebanding dengan hasil pembangunan yang diharapkan. Selain itu, ada indikasi kuat bahwa terdapat kesepakatan antara penyedia jasa dengan oknum tertentu untuk menurunkan kualitas proyek demi keuntungan pribadi.
Kejaksaan Negeri Lamongan menegaskan bahwa proses penyidikan dilakukan secara objektif dan profesional sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pihaknya juga memastikan bahwa siapa pun yang terlibat dalam kasus ini akan ditindak tanpa pandang bulu.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum tentu benar. Kami sedang bekerja keras untuk segera mengungkap kasus ini dan memberikan keadilan bagi semua pihak,” tutup Anton Wahyudi.
Penulis : Nul
Editor : Zainul Arifin