Ibu Bekerja di Luar Negeri, Ayah di Kendal Tega Setubuhi Anak Kandung

Kamis, 21 Mei 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

KENDAL,RadarBangsa.co.id – Polres Kendal mengungkap kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak dalam lingkup keluarga yang terjadi di Kecamatan Ringinarum, Kabupaten Kendal. Dalam kasus tersebut, polisi menetapkan seorang pria berinisial ANR sebagai tersangka.

Kasus ini terungkap setelah warga menemukan seorang bayi di halaman rumah warga di Desa Kedunggading, Kecamatan Ringinarum, pada Rabu (13/5/2026) sekitar pukul 04.00 WIB. Temuan tersebut kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian.

Kapolres Kendal Hendry Susanto Sianipar mengatakan, Unit PPA Satreskrim bersama tim Inafis langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa sejumlah saksi di sekitar lokasi penemuan bayi.

Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan dugaan tindak pidana kekerasan seksual dalam lingkup keluarga terhadap korban berinisial DRSP. Penyidik kemudian melakukan pendalaman hingga berhasil mengidentifikasi pelaku yang diduga merupakan ayah kandung korban sendiri.

Setelah identitas pelaku diketahui, tim Resmob bersama Unit PPA Satreskrim Polres Kendal bergerak melakukan pengejaran dan berhasil menangkap tersangka ANR pada Minggu (17/5/2026) dini hari di wilayah Desa Mojo, Kecamatan Ringinarum.

Kasat Reskrim Polres Kendal Bondan Wicaksono menyebut tersangka langsung dibawa ke Polres Kendal untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian milik korban dan tersangka. Hingga kini, penyidik masih mendalami motif dan rangkaian peristiwa dalam perkara tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 473 ayat (9) KUHP dan/atau Pasal 418 ayat (1) KUHP terkait dugaan kekerasan seksual terhadap anak dalam lingkup keluarga dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara ditambah sepertiga masa pidana.

 

 

Penulis : Rb

Editor : Arifin Zaenul

Berita Terkait

Kecelakaan Maut di Jalur Deandles Lamongan, Ibu dan Balita Tewas
Diduga Kejang Saat Mengemudi, Mobil Tabrak 3 Motor dan Ambulans di Lamongan
Empat Siswa Terjebur Sumur 8 Meter di Lamongan, Begini Kronologinya
Ruko UD Asterpal di Gempol Ludes Terbakar, Kerugian Rp320 Juta
Selamat dari Kebakaran Kapal, 5 Penari Tetap Ingin Tampil di Gandrung Sewu
Dua Kebakaran Lahan di Kedungpring Lamongan, Ini Dugaan Pemicunya
Bendahara II KONI Kendal MRS Ditahan, Diduga Selewengkan Dana Rp798 Juta
Karhutla Jember Mulai Mereda, Perhutani Ingatkan Bahaya Bakar Hutan

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Senin, 2 November 2026 - 05:26

Kecelakaan Maut di Jalur Deandles Lamongan, Ibu dan Balita Tewas

Jumat, 30 Oktober 2026 - 08:51

Diduga Kejang Saat Mengemudi, Mobil Tabrak 3 Motor dan Ambulans di Lamongan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 18:12

Empat Siswa Terjebur Sumur 8 Meter di Lamongan, Begini Kronologinya

Senin, 26 Oktober 2026 - 18:04

Ruko UD Asterpal di Gempol Ludes Terbakar, Kerugian Rp320 Juta

Jumat, 23 Oktober 2026 - 10:43

Selamat dari Kebakaran Kapal, 5 Penari Tetap Ingin Tampil di Gandrung Sewu

Berita Terbaru