KENDAL,RadarBangsa.co.id – Polres Kendal mengungkap kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak dalam lingkup keluarga yang terjadi di Kecamatan Ringinarum, Kabupaten Kendal. Dalam kasus tersebut, polisi menetapkan seorang pria berinisial ANR sebagai tersangka.
Kasus ini terungkap setelah warga menemukan seorang bayi di halaman rumah warga di Desa Kedunggading, Kecamatan Ringinarum, pada Rabu (13/5/2026) sekitar pukul 04.00 WIB. Temuan tersebut kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian.
Kapolres Kendal Hendry Susanto Sianipar mengatakan, Unit PPA Satreskrim bersama tim Inafis langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa sejumlah saksi di sekitar lokasi penemuan bayi.
Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan dugaan tindak pidana kekerasan seksual dalam lingkup keluarga terhadap korban berinisial DRSP. Penyidik kemudian melakukan pendalaman hingga berhasil mengidentifikasi pelaku yang diduga merupakan ayah kandung korban sendiri.
Setelah identitas pelaku diketahui, tim Resmob bersama Unit PPA Satreskrim Polres Kendal bergerak melakukan pengejaran dan berhasil menangkap tersangka ANR pada Minggu (17/5/2026) dini hari di wilayah Desa Mojo, Kecamatan Ringinarum.
Kasat Reskrim Polres Kendal Bondan Wicaksono menyebut tersangka langsung dibawa ke Polres Kendal untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian milik korban dan tersangka. Hingga kini, penyidik masih mendalami motif dan rangkaian peristiwa dalam perkara tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 473 ayat (9) KUHP dan/atau Pasal 418 ayat (1) KUHP terkait dugaan kekerasan seksual terhadap anak dalam lingkup keluarga dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara ditambah sepertiga masa pidana.
Penulis : Rb
Editor : Arifin Zaenul


















Komentar