SINGKAWANG, RadarBangsa.co.id — Kantor Imigrasi Kelas I TPI Singkawang mencatat lonjakan kinerja signifikan sepanjang 2025, khususnya pada sektor pelayanan publik dan kontribusi terhadap penerimaan negara. Sejak resmi naik status dari Kelas II menjadi Kelas I, intensitas pelayanan keimigrasian hingga pengawasan orang asing mengalami peningkatan yang berdampak langsung pada masyarakat dan negara.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Singkawang, Hanafi, S.Sos., mengatakan peningkatan status kelembagaan turut memperkuat kapasitas layanan, baik dari sisi sumber daya manusia maupun sistem kerja. Hal tersebut disampaikan dalam rilis akhir tahun yang digelar di Aula Kantor Imigrasi Singkawang, Senin, 30 Desember 2025.
“Sepanjang 2025, kami berupaya memastikan pelayanan keimigrasian berjalan cepat, akurat, dan berintegritas, sekaligus memperkuat fungsi pengawasan serta penegakan hukum,” kata Hanafi.
Di bidang pelayanan dokumen perjalanan Republik Indonesia, Imigrasi Singkawang menerbitkan total 30.026 dokumen. Angka tersebut mencakup paspor baru, penggantian paspor karena habis masa berlaku, rusak, hilang, halaman penuh, hingga penerbitan Pas Lintas Batas (PLB). Selain itu, tercatat 401 layanan izin tinggal keimigrasian, meliputi izin tinggal kunjungan, izin tinggal terbatas, izin tinggal tetap, hingga alih status izin tinggal.
Dari sisi penegakan hukum, Kantor Imigrasi Singkawang melakukan 37 tindakan administratif keimigrasian terhadap warga negara asing yang melanggar ketentuan. Tindakan tersebut mencakup detensi, deportasi, serta pencekalan sebagai bentuk penegakan hukum dan upaya menjaga ketertiban keimigrasian di wilayah kerja.
Pengawasan orang asing juga dilakukan secara intensif melalui berbagai operasi terpadu di Kota Singkawang dan Kabupaten Bengkayang. Sepanjang 2025, dilaksanakan Operasi TIMPORA sebanyak dua kali, Operasi Wirawaspada dua kali, operasi mandiri 25 kali, Operasi Gabungan Ketertiban satu kali, Operasi Gabungan Orang Asing dua kali, Operasi Patroli Natal dan Tahun Baru satu kali, serta 35 kegiatan operasi intelijen.
Pada aspek lalu lintas perlintasan di PLBN Jagoi Babang, Imigrasi Singkawang mencatat total 30.026 aktivitas perlintasan keluar dan masuk sepanjang 2025, mencerminkan tingginya mobilitas lintas batas di wilayah perbatasan Indonesia–Malaysia.
Kontribusi terhadap keuangan negara juga menunjukkan hasil menonjol. Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang dibukukan mencapai Rp20.050.419.842 atau 197,45 persen dari target Rp10.154.512.000. Sementara realisasi penyerapan anggaran tercatat Rp10.113.274.174 atau 99,72 persen dari pagu anggaran.
Dalam upaya pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Imigrasi Singkawang menolak 186 permohonan paspor dan menunda 36 permohonan lainnya sebagai langkah proteksi terhadap warga negara Indonesia.
Atas capaian tersebut, Imigrasi Singkawang meraih dua penghargaan nasional, yakni sebagai satuan kerja dengan pelayanan keimigrasian terinovatif melalui program PLB Adventure serta satuan kerja dengan nominal transaksi Kartu Kredit Pemerintah terbanyak kedua pada triwulan III 2025.
Hanafi menegaskan capaian ini menjadi dorongan untuk terus meningkatkan kualitas layanan dan transparansi kinerja. “Kami berkomitmen menjaga kepercayaan publik dan memberikan pelayanan keimigrasian yang profesional dan akuntabel,” ujarnya.
Penulis : Dedy
Editor : Zainul Arifin








