Isu Gibran Makin Kencang, Jokowi Tetap Kalem – RadarBangsa Lamongan

- Redaksi

Rabu, 7 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka  (Dok Istimewa/Antara)

Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka (Dok Istimewa/Antara)

SOLO, RadarBangsa.co.id – Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo menanggapi santai wacana pemakzulan Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka yang mencuat belakangan ini. Menurut Jokowi, wacana tersebut merupakan bagian dari dinamika demokrasi yang sah untuk disuarakan.

“Iya itu sebuah aspirasi, sebuah usulan. Ya boleh-boleh saja dalam negara demokrasi seperti kita,” ujar Jokowi saat ditemui di kediamannya di Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Senin (5/5/2025).

Tanggapan tersebut disampaikan Jokowi menyusul pernyataan yang dilontarkan oleh Forum Purnawirawan TNI yang mengusulkan pemakzulan terhadap Gibran. Jokowi kembali menekankan bahwa setiap warga negara memiliki hak untuk menyampaikan pendapat.

“Boleh-boleh saja, itu kan aspirasi dalam negara demokrasi. Ya biasa saja,” katanya.

Jokowi juga mengingatkan bahwa Gibran bersama Presiden terpilih Prabowo Subianto telah mendapatkan mandat dari rakyat melalui pemilihan umum yang sah. Jika pun ada dugaan pelanggaran konstitusi, menurutnya, hal itu sudah menempuh jalur hukum.

“Semua orang sudah tahu bahwa Pak Presiden Prabowo Subianto dan Pak Wapres Gibran Rakabuming Raka sudah mendapatkan mandat dari rakyat lewat pemilihan umum,” ucapnya.

Terkait dengan anggapan bahwa Gibran melanggar konstitusi, Jokowi menyatakan bahwa proses hukum telah berjalan. “Itu semuanya kan sudah berproses. Sudah ada gugatan beberapa kali,” ujarnya.

Mengenai isu pemakzulan, Jokowi menegaskan bahwa prosedurnya sudah diatur secara jelas dalam konstitusi. Ia menyebut, pemakzulan hanya dapat dilakukan melalui mekanisme ketatanegaraan yang ketat dan dengan alasan yang kuat, seperti tindakan korupsi atau perbuatan tercela lainnya.

“Semua orang kan juga sudah tahu, prosesnya harus lewat MPR, harus lewat MK, dan kembali lagi ke MPR. Ya, kalau korupsi, berbuat tercela, dan yang lain-lainnya, sesuai konstitusi saja. Di konstitusi kita sudah jelas dan gamblang,” tutur Jokowi.

Sebelumnya, Forum Purnawirawan TNI menyampaikan usulan pemakzulan terhadap Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka, yang dianggap melanggar konstitusi terkait pencalonannya dalam Pemilu 2024.

Penulis : Nul

Editor : Zainul Arifin

Sumber Berita: metrotvnews.com

Berita Terkait

Kades Se-Kota Batu Kompak, Tuntut Pembentukan Dinas PMD demi Kemajuan Desa
Wali Kota Probolinggo Siap Gulirkan Dana Miliaran, Warga Triwung Kidul Semangat Banget
NTB Darurat Pernikahan Dini, Pemerintah, UNICEF Turun Tangan
LKPJ 2024 Disetujui DPRD Jatim, Gubernur Khofifah Tegaskan Rekomendasi Jadi Landasan Perbaikan Pembangunan
232 Calon Purna Tugas PNS Sleman Terima SK Pensiun, Pesan Bupati Bikin Menyentuh
Ribuan Jamaah Haji Lamongan Berangkat, Ini Pesan Penting Bupati
Ratusan Petani Desa Sumber Kompak Basmi Hama Tikus, Dukung Ketahanan Pangan Ngawi
Harapan Jadi Juragan Sapi, Nanda Dapat Hadiah Langsung dari Gubernur Khofifah

Berita Terkait

Selasa, 20 Mei 2025 - 13:16 WIB

Kades Se-Kota Batu Kompak, Tuntut Pembentukan Dinas PMD demi Kemajuan Desa

Selasa, 20 Mei 2025 - 08:58 WIB

Wali Kota Probolinggo Siap Gulirkan Dana Miliaran, Warga Triwung Kidul Semangat Banget

Selasa, 20 Mei 2025 - 08:18 WIB

NTB Darurat Pernikahan Dini, Pemerintah, UNICEF Turun Tangan

Senin, 19 Mei 2025 - 18:26 WIB

LKPJ 2024 Disetujui DPRD Jatim, Gubernur Khofifah Tegaskan Rekomendasi Jadi Landasan Perbaikan Pembangunan

Senin, 19 Mei 2025 - 14:17 WIB

232 Calon Purna Tugas PNS Sleman Terima SK Pensiun, Pesan Bupati Bikin Menyentuh

Berita Terbaru


Upacara peringatan Harkitnas ke-117 di halaman Pemkab Lamongan (ist)

Nasional

Upacara Harkitnas di Lamongan, Ini Isi Pidatonya

Selasa, 20 Mei 2025 - 14:08 WIB

Kades Oro-Oro Ombo Batu, Wiweko, Ketua Asosiasi Petinggi Lurah (APEL) Batu, saat rapat kerja bersama DPRD Komisi A membahas pembentukan Dinas PMD Kota Batu. (IST)

Politik - Pemerintahan

Kades Se-Kota Batu Kompak, Tuntut Pembentukan Dinas PMD demi Kemajuan Desa

Selasa, 20 Mei 2025 - 13:16 WIB