SOLO, RadarBangsa.co.id – Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo menanggapi santai wacana pemakzulan Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka yang mencuat belakangan ini. Menurut Jokowi, wacana tersebut merupakan bagian dari dinamika demokrasi yang sah untuk disuarakan.
“Iya itu sebuah aspirasi, sebuah usulan. Ya boleh-boleh saja dalam negara demokrasi seperti kita,” ujar Jokowi saat ditemui di kediamannya di Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Senin (5/5/2025).
Tanggapan tersebut disampaikan Jokowi menyusul pernyataan yang dilontarkan oleh Forum Purnawirawan TNI yang mengusulkan pemakzulan terhadap Gibran. Jokowi kembali menekankan bahwa setiap warga negara memiliki hak untuk menyampaikan pendapat.
“Boleh-boleh saja, itu kan aspirasi dalam negara demokrasi. Ya biasa saja,” katanya.
Jokowi juga mengingatkan bahwa Gibran bersama Presiden terpilih Prabowo Subianto telah mendapatkan mandat dari rakyat melalui pemilihan umum yang sah. Jika pun ada dugaan pelanggaran konstitusi, menurutnya, hal itu sudah menempuh jalur hukum.
“Semua orang sudah tahu bahwa Pak Presiden Prabowo Subianto dan Pak Wapres Gibran Rakabuming Raka sudah mendapatkan mandat dari rakyat lewat pemilihan umum,” ucapnya.
Terkait dengan anggapan bahwa Gibran melanggar konstitusi, Jokowi menyatakan bahwa proses hukum telah berjalan. “Itu semuanya kan sudah berproses. Sudah ada gugatan beberapa kali,” ujarnya.
Mengenai isu pemakzulan, Jokowi menegaskan bahwa prosedurnya sudah diatur secara jelas dalam konstitusi. Ia menyebut, pemakzulan hanya dapat dilakukan melalui mekanisme ketatanegaraan yang ketat dan dengan alasan yang kuat, seperti tindakan korupsi atau perbuatan tercela lainnya.
“Semua orang kan juga sudah tahu, prosesnya harus lewat MPR, harus lewat MK, dan kembali lagi ke MPR. Ya, kalau korupsi, berbuat tercela, dan yang lain-lainnya, sesuai konstitusi saja. Di konstitusi kita sudah jelas dan gamblang,” tutur Jokowi.
Sebelumnya, Forum Purnawirawan TNI menyampaikan usulan pemakzulan terhadap Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka, yang dianggap melanggar konstitusi terkait pencalonannya dalam Pemilu 2024.
Penulis : Nul
Editor : Zainul Arifin
Sumber Berita: metrotvnews.com