LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Menjelang pelaksanaan ujian perangkat desa (perades) di Desa Sidomulyo, Kecamatan Modo, Kabupaten Lamongan, isu dugaan praktik jual beli jabatan mencuat dan menjadi bahan perbincangan masyarakat. Kabar yang beredar menyebutkan satu kursi jabatan perangkat desa ditawarkan dengan harga ratusan juta rupiah.
Pelaksanaan ujian sendiri dijadwalkan pada Kamis, 18 September 2025, bertempat di Balai Desa Sidomulyo. Namun, empat hari menjelang tes berlangsung, suasana di kalangan warga justru diwarnai spekulasi dan dugaan adanya praktik transaksional yang merusak nilai seleksi.
Informasi yang berkembang di masyarakat menyebutkan besaran biaya untuk satu posisi perangkat desa bisa mencapai Rp250 juta. Kondisi ini memunculkan kekhawatiran bahwa kualitas calon perangkat desa akan terabaikan.
“Harus bayar Rp250 juta untuk satu kursi jabatan. Banyak pendaftar akhirnya mundur karena tidak sanggup, padahal mereka punya kualitas. Sebaliknya, kalau ada yang mampu bayar meskipun biasa-biasa saja, tetap ada peluang lolos,” ungkap seorang warga Sidomulyo yang enggan disebutkan namanya, Minggu (14/9/2025).
Isu tersebut semakin menguat karena beberapa calon peserta dikabarkan menarik diri dari proses pendaftaran. Hal ini memperkuat dugaan masyarakat bahwa faktor finansial lebih menentukan ketimbang kemampuan akademis maupun integritas calon perangkat desa.
Bagi warga Sidomulyo, jabatan perangkat desa dianggap strategis karena memiliki peran penting dalam pelayanan publik. Oleh sebab itu, dugaan jual beli jabatan dipandang mencederai asas transparansi dan keadilan.
“Isu harga kursi perangkat desa sampai ratusan juta membuat suasana makin panas menjelang ujian. Warga jadi bertanya-tanya, apakah seleksi benar-benar murni atau sudah diatur sebelumnya,” tambah warga lain di sekitar lokasi.
Dalam beberapa tahun terakhir, rekrutmen perangkat desa di sejumlah wilayah Lamongan memang kerap disorot. Dugaan praktik transaksional bukan kali pertama mencuat, meski pemerintah desa maupun panitia penyelenggara biasanya menegaskan proses seleksi berlangsung sesuai aturan.
Ujian perangkat desa merupakan mekanisme rutin yang diatur dalam perundang-undangan desa. Seleksi ini bertujuan merekrut calon aparat desa yang akan membantu kepala desa dalam menjalankan roda pemerintahan. Posisi yang diperebutkan biasanya meliputi kepala urusan (kaur), kepala seksi (kasi), atau kepala dusun (kasun).
Dengan gaji tetap serta status yang relatif terjamin, jabatan perangkat desa sering kali dipandang bergengsi di tingkat lokal. Hal inilah yang diduga memicu praktik transaksional di sejumlah daerah.
Masyarakat berharap pelaksanaan ujian perangkat desa di Sidomulyo berlangsung jujur dan transparan. “Kalau memang benar ada jual beli jabatan, itu merugikan desa dan warga. Kami ingin perangkat desa yang terpilih benar-benar hasil dari kemampuan, bukan dari tebalnya isi dompet,” ujar salah satu warga dengan nada tegas.
Penulis : Nul
Editor : Zainul Arifin