JOMBANG, RadarBangsa.co.id – Ratusan buruh di salah satu pabrik plywood di Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, menghadapi ancaman kehilangan pekerjaan menjelang Hari Raya Idul Fitri 2026. Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) kembali terjadi dan diperkirakan menyasar sekitar 170 pekerja pada tahap kedua.
Sebelumnya, hampir 160 pekerja telah lebih dulu terkena PHK pada gelombang pertama. Dengan demikian, total pekerja yang terdampak atau terancam kehilangan pekerjaan menjelang Lebaran diperkirakan mencapai lebih dari 300 orang.
Ketua Serikat Buruh Plywood Jombang (SBPJ), Hadi Purnomo, mengatakan proses PHK gelombang kedua sudah mulai berjalan dalam beberapa hari terakhir. Para pekerja mulai menerima pemberitahuan terkait rencana pemberhentian kerja yang dijadwalkan setelah perayaan Lebaran.
“Prosesnya sudah mulai sejak kemarin. Berdasarkan informasi yang kami terima dari perusahaan, PHK gelombang kedua ini direncanakan berlaku efektif pada 30 Maret 2026 atau setelah Lebaran,” ujar Hadi.
Menurut Hadi, perusahaan tetap menyampaikan komitmen untuk memenuhi kewajiban terhadap pekerja, khususnya terkait pembayaran tunjangan hari raya (THR). Hal ini sedikit memberi kepastian bagi para buruh yang saat ini masih bekerja hingga menjelang hari raya.
“Untuk hak pekerja seperti tunjangan hari raya tidak ada masalah. Perusahaan menyampaikan THR tetap akan diberikan kepada para pekerja sesuai ketentuan,” kata Hadi.
Meski demikian, perhatian terbesar para buruh saat ini tertuju pada skema pesangon yang ditawarkan perusahaan. Hadi menjelaskan, perusahaan menawarkan pesangon sebesar 0,5 kali dari ketentuan yang berlaku dengan sistem pembayaran secara bertahap.
“Yang menjadi perhatian teman-teman pekerja saat ini adalah pesangon. Perusahaan menawarkan sebesar 0,5 kali ketentuan dan pembayarannya tidak sekaligus, tetapi dicicil hingga 10 bulan,” ujarnya.
Ia menambahkan, para pekerja berharap ada kejelasan serta keadilan dalam proses penyelesaian hak-hak mereka. Apalagi PHK terjadi menjelang momen Lebaran ketika kebutuhan ekonomi keluarga biasanya meningkat.
“Banyak teman-teman pekerja yang berharap ada kepastian dan keadilan. Karena kondisi ini terjadi menjelang Lebaran, tentu kebutuhan keluarga juga meningkat,” kata Hadi.
Hadi menilai kondisi industri yang tidak stabil menjadi salah satu faktor yang diduga memengaruhi kebijakan perusahaan melakukan efisiensi tenaga kerja. Industri plywood sendiri dikenal sangat bergantung pada pasar ekspor.
“Mungkin karena kondisi ekonomi global yang belum menentu. Permintaan ekspor juga tidak sekuat sebelumnya sehingga berdampak pada produksi. Jika situasi pasar belum membaik, kemungkinan tekanan terhadap industri bisa terus berlanjut,” tuturnya.
Saat ini, Serikat Buruh Plywood Jombang masih melakukan pendataan terhadap para anggota yang terdampak PHK. Langkah tersebut dilakukan sebagai dasar untuk menentukan langkah lanjutan dalam proses penyelesaian hubungan industrial.
“Kami sudah menerima beberapa laporan dari anggota dan sedang melakukan pendataan secara menyeluruh. Setelah itu kemungkinan akan kami lanjutkan dengan perundingan bipartit sebagai tahap awal,” jelas Hadi.
Ia menegaskan, jika dalam perundingan bipartit tersebut tidak tercapai kesepakatan, serikat buruh akan melanjutkan proses melalui mekanisme penyelesaian hubungan industrial sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Jika nanti dalam perundingan tidak ditemukan titik temu, tentu ada tahapan lanjutan seperti mediasi melalui Disnaker atau mekanisme hubungan industrial lainnya,” katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Jombang, Isawan Nanang Risdiyanto, mengaku pihaknya belum menerima laporan resmi dari perusahaan terkait kabar PHK massal tersebut.
“Belum ada konfirmasi langsung ke kami terkait PHK tersebut,” ujarnya.
Namun demikian, pihak Disnaker memastikan akan segera melakukan identifikasi di lapangan untuk memastikan informasi yang beredar. Pemerintah daerah juga akan memantau proses penyelesaian yang dilakukan antara perusahaan dan pekerja.
“Kami akan identifikasi terlebih dahulu karena informasi ini belum sampai secara langsung ke kami. Jika memang terjadi, tentu kami akan memfasilitasi proses penyelesaian sesuai mekanisme yang berlaku,” kata Nanang.
Ia menegaskan bahwa setiap persoalan ketenagakerjaan harus diselesaikan melalui tahapan yang telah diatur dalam regulasi. Proses penyelesaian dimulai dari perundingan bipartit antara pekerja dan perusahaan sebelum masuk ke tahap mediasi oleh pemerintah.
“Penyelesaian hubungan industrial harus melalui tahapan yang jelas. Hasil dari proses tersebut nantinya bisa dituangkan dalam perjanjian bersama yang mengikat kedua belah pihak,” jelasnya.
Di sisi lain, Anggota DPD RI asal Jawa Timur, Lia Istifhama, menyatakan akan mempertanyakan dan menindaklanjuti persoalan PHK massal tersebut kepada pemerintah. Politisi yang akrab disapa Ning Lia itu menilai kasus ini perlu mendapatkan perhatian serius.
“Saya akan mempertanyakan kasus ini kepada pemerintah. PHK yang terjadi menjelang Lebaran tentu sangat berat bagi para pekerja dan keluarganya,” ujar Lia.
Ia menegaskan bahwa negara harus memastikan perlindungan terhadap para pekerja, terutama terkait pemenuhan hak-hak buruh yang diatur dalam undang-undang.
“Kita harus memastikan hak-hak pekerja tetap terpenuhi sesuai aturan yang berlaku. Pemerintah juga perlu hadir untuk memastikan prosesnya berjalan adil bagi semua pihak,” kata Lia.
PHK massal di industri plywood Jombang ini memunculkan kekhawatiran baru di kalangan pekerja mengenai keberlanjutan industri serta kepastian pekerjaan di masa mendatang. Kondisi ekonomi global yang belum stabil dinilai ikut memberi tekanan terhadap sektor industri yang bergantung pada pasar ekspor.
Serikat buruh berharap pemerintah daerah maupun pemerintah pusat dapat turun tangan memastikan proses penyelesaian berjalan transparan dan adil. Para pekerja juga berharap hak-hak mereka tetap terpenuhi meski harus menghadapi kenyataan pahit kehilangan pekerjaan menjelang Lebaran.
Penulis : Nul
Editor : Zainul Arifin


















Komentar