Kapolsek Tikung Keluarkan Himbauan Kamtibmas Ramadhan 1447 H, Warga Lamongan Diminta Tertib dan Waspada

- Redaksi

Rabu, 18 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolsek Tikung AKP Anang Purwo Widodo S.H. sampaikan himbauan kamtibmas Ramadhan 1447 H, Selasa (17/2/2026). (Foto Dok Ho/RadarBangsa.co.id)

Kapolsek Tikung AKP Anang Purwo Widodo S.H. sampaikan himbauan kamtibmas Ramadhan 1447 H, Selasa (17/2/2026). (Foto Dok Ho/RadarBangsa.co.id)

LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Kapolsek Tikung, Anang Purwo Widodo, mengeluarkan himbauan kamtibmas selama Ramadhan 1447 Hijriah guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah Kecamatan Tikung, Kabupaten Lamongan.

Himbauan tersebut disampaikan menjelang pelaksanaan ibadah puasa, sebagai langkah preventif untuk mengantisipasi potensi gangguan keamanan yang kerap meningkat selama bulan suci.

Dalam edaran bertajuk “Himbauan Kamtibmas Selama Ramadhan 1447 H”, Kapolsek Tikung mengajak masyarakat untuk meningkatkan iman dan takwa dengan memperbanyak ibadah. Warga juga diminta menghindari kegiatan yang tidak bermanfaat dan dapat mengurangi nilai ibadah selama Ramadhan.

Selain itu, masyarakat diimbau tetap menjaga toleransi dan saling menghargai antarumat beragama demi terciptanya suasana yang kondusif.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan lingkungan selama Ramadhan. Hindari perbuatan yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain,” ujar AKP Anang Purwo Widodo.

Dalam poin imbauannya, Polsek Tikung secara tegas melarang penggunaan petasan atau bahan peledak yang dapat membahayakan keselamatan. Warga juga dilarang melakukan kebut-kebutan, balap liar, menggunakan knalpot brong yang tidak sesuai spesifikasi, serta terlibat perang sarung.

Kegiatan tersebut dinilai berpotensi menimbulkan gangguan ketertiban umum dan bahkan mengarah pada tindak pidana.

Polsek Tikung juga mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada terhadap tindak kejahatan, terutama saat meninggalkan rumah untuk beribadah. Rumah diminta dipastikan dalam kondisi terkunci guna mencegah pencurian.

Selain itu, warga diminta mewaspadai peredaran uang palsu, penipuan, dan praktik gendam yang kerap meningkat menjelang hari besar keagamaan.

Sebagai bentuk pelayanan, masyarakat dapat menghubungi Bantuan Polisi melalui Call Center 110 apabila menemukan atau mengalami gangguan keamanan.

Kapolsek menegaskan bahwa keberhasilan menjaga kamtibmas selama Ramadhan membutuhkan partisipasi aktif seluruh elemen masyarakat.

“Keamanan bukan hanya tugas kepolisian, tetapi tanggung jawab kita bersama. Dengan kebersamaan dan kepedulian, kita bisa menjalankan ibadah Ramadhan dengan aman dan nyaman,” pungkasnya.

Lainnya:

Penulis : Nul

Editor : Zainul Arifin

Berita Terkait

Medsos Dibatasi Usia 16 Tahun, NTB Dukung Perlindungan Anak Digital
Gebrak Rutilahu Diluncurkan, Wali Kota Lubuk Linggau Kejar Perbaikan 255 Rumah
DPRD Musi Rawas Gaspol 4 Raperda Krusial Dibahas, Dari Tata Ruang hingga Ketertiban Daerah
Banjir Sidoarjo Tak Kunjung Usai, Pemkab Gandeng BNPB Gaspol Rp209 M
Sidoarjo Hapus Denda Pajak 2026, Warga Dikejar Deadline Oktober
Jalan Rusak Kencong Disorot, Bupati Jember Turun Tangan Kejar Perbaikan
2.956 Jamaah Haji Dilepas, Bupati Jember Ingatkan Ancaman Fisik di Tanah Suci
Tekan Stunting, Bangkalan Genjot Tanam Padi Biofortifikasi Kaya Zat Besi

Berita Terkait

Selasa, 5 Mei 2026 - 19:25 WIB

Medsos Dibatasi Usia 16 Tahun, NTB Dukung Perlindungan Anak Digital

Selasa, 5 Mei 2026 - 19:11 WIB

Gebrak Rutilahu Diluncurkan, Wali Kota Lubuk Linggau Kejar Perbaikan 255 Rumah

Selasa, 5 Mei 2026 - 07:32 WIB

DPRD Musi Rawas Gaspol 4 Raperda Krusial Dibahas, Dari Tata Ruang hingga Ketertiban Daerah

Selasa, 5 Mei 2026 - 06:06 WIB

Banjir Sidoarjo Tak Kunjung Usai, Pemkab Gandeng BNPB Gaspol Rp209 M

Selasa, 5 Mei 2026 - 06:00 WIB

Sidoarjo Hapus Denda Pajak 2026, Warga Dikejar Deadline Oktober

Berita Terbaru

Menkomdigi Meutya Hafid saat dialog dengan pelajar di Lombok Tengah, Selasa (5/5/2026). (Foto Dok Ho/RadarBangsa.co.id)

Pemerintahan

Medsos Dibatasi Usia 16 Tahun, NTB Dukung Perlindungan Anak Digital

Selasa, 5 Mei 2026 - 19:25 WIB