SIDOARJO, RadarBangsa.co.id — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Sidoarjo bersama Polsek Krian berhasil mengungkap kasus pencurian kabel listrik di dalam gudang karantina PT Kayu Mebel Indonesia yang berlokasi di Desa Jatikalang, Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo. Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 17 April 2025.
Dua orang tersangka, masing-masing berinisial FM (31) dan C (33), yang diketahui merupakan karyawan perusahaan tersebut, telah ditangkap. Polisi bergerak cepat setelah menerima laporan dari pihak perusahaan yang menjadi korban pencurian.
“Setelah mendapat laporan dari pelapor berinisial JI, kami segera melakukan penggeledahan terhadap kedua tersangka. Dari jok sepeda motor yang digunakan pelaku, ditemukan 13 potong kabel metal Type NF A2XT3X70 yang sudah dipotong-potong, serta sebuah gunting baja warna merah yang digunakan untuk memotong kabel,” ujar Kepala Satreskrim Polresta Sidoarjo, AKP Fahmi Amarullah, dalam keterangan tertulis, Selasa (29/4/2025).
AKP Fahmi menambahkan, para pelaku mengaku telah melakukan pencurian serupa sebanyak dua kali. Aksi pertama dilakukan pada Selasa, 15 April 2025, dengan hasil curian sebanyak 30 potong kabel yang disembunyikan di rumah FM. Pencurian kedua terjadi dua hari kemudian dengan hasil 13 potong kabel.
“Hasil penjualan kabel curian tersebut dibagi rata oleh kedua tersangka,” kata Fahmi.
Akibat perbuatannya, FM dan C dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 ke-4 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan. Keduanya terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
Penulis : Rino
Editor : Zainul Arifin