Karyawan Nekat, Pencurian Kabel di Gudang PT Kayu Mebel Sidoarjo Terungkap

- Redaksi

Rabu, 30 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas polisi menunjukkan barang bukti kabel listrik hasil pencurian di PT Kayu Mebel Indonesia, Sidoarjo

Petugas polisi menunjukkan barang bukti kabel listrik hasil pencurian di PT Kayu Mebel Indonesia, Sidoarjo

SIDOARJO, RadarBangsa.co.id — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Sidoarjo bersama Polsek Krian berhasil mengungkap kasus pencurian kabel listrik di dalam gudang karantina PT Kayu Mebel Indonesia yang berlokasi di Desa Jatikalang, Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo. Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 17 April 2025.

Dua orang tersangka, masing-masing berinisial FM (31) dan C (33), yang diketahui merupakan karyawan perusahaan tersebut, telah ditangkap. Polisi bergerak cepat setelah menerima laporan dari pihak perusahaan yang menjadi korban pencurian.

“Setelah mendapat laporan dari pelapor berinisial JI, kami segera melakukan penggeledahan terhadap kedua tersangka. Dari jok sepeda motor yang digunakan pelaku, ditemukan 13 potong kabel metal Type NF A2XT3X70 yang sudah dipotong-potong, serta sebuah gunting baja warna merah yang digunakan untuk memotong kabel,” ujar Kepala Satreskrim Polresta Sidoarjo, AKP Fahmi Amarullah, dalam keterangan tertulis, Selasa (29/4/2025).

AKP Fahmi menambahkan, para pelaku mengaku telah melakukan pencurian serupa sebanyak dua kali. Aksi pertama dilakukan pada Selasa, 15 April 2025, dengan hasil curian sebanyak 30 potong kabel yang disembunyikan di rumah FM. Pencurian kedua terjadi dua hari kemudian dengan hasil 13 potong kabel.

“Hasil penjualan kabel curian tersebut dibagi rata oleh kedua tersangka,” kata Fahmi.

Akibat perbuatannya, FM dan C dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 ke-4 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan. Keduanya terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

Penulis : Rino

Editor : Zainul Arifin

Berita Terkait

Polda Metro Jaya Selidiki Dugaan Penguasaan Tanah BMKG oleh Ormas GRIB Jaya
Jan Hwa Diana Jadi Tersangka, Begini Kronologi Nekat Menggelapkan 108 Ijazah Karyawan UD Sentoso Seal
Semarang Dibuat Gempar, Pelajar Konvoi Bawa Sajam
Pelaku Kekerasan Anak di Gresik Ditangkap Polisi
Polda Jateng Tangkap Enam Oknum Ormas di Semarang dan Blora
Polisi amankan dua remaja bawa clurit dan kapak diduga hendak tawuran di Kendal
Paguyuban Kades Bahurekso Gelar Kick Off Meeting Pendampingan Hukum Dana Desa Bareng Kejari Kendal
Satu Lawan Lima, Kronologi Mencekam Pengeroyokan Hingga Tewas di Kos Semarang

Berita Terkait

Sabtu, 24 Mei 2025 - 08:59 WIB

Polda Metro Jaya Selidiki Dugaan Penguasaan Tanah BMKG oleh Ormas GRIB Jaya

Jumat, 23 Mei 2025 - 19:53 WIB

Jan Hwa Diana Jadi Tersangka, Begini Kronologi Nekat Menggelapkan 108 Ijazah Karyawan UD Sentoso Seal

Jumat, 23 Mei 2025 - 17:46 WIB

Semarang Dibuat Gempar, Pelajar Konvoi Bawa Sajam

Jumat, 23 Mei 2025 - 11:47 WIB

Pelaku Kekerasan Anak di Gresik Ditangkap Polisi

Kamis, 22 Mei 2025 - 14:31 WIB

Polda Jateng Tangkap Enam Oknum Ormas di Semarang dan Blora

Berita Terbaru