Kasus Pemalsuan Surat Tanah Mbah Tupon, Polisi Tetapkan Tujuh Tersangka

Jumat, 20 Juni 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Polda DIY menetapkan tujuh tersangka dalam kasus penipuan, penggelapan dana, dan pemalsuan surat tanah milik Mbah Tupon, warga Bangunjiwo, Kasihan, Bantul. | Dok Foto HO/ RadarBangsa

Polda DIY menetapkan tujuh tersangka dalam kasus penipuan, penggelapan dana, dan pemalsuan surat tanah milik Mbah Tupon, warga Bangunjiwo, Kasihan, Bantul. | Dok Foto HO/ RadarBangsa

BANTUL, RadarBangsa.co.id – Kasus dugaan penipuan, penggelapan dana, dan pemalsuan surat tanah milik Tupon Hadi Suwarno atau Mbah Tupon, warga Bangunjiwo, Kasihan, Bantul, terus bergulir. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda DIY telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka.

Direktur Reskrimum Polda DIY, Kombes Pol Idham Mahdi, dalam konferensi pers di Mapolda DIY, Jumat (20/6/2025), menjelaskan bahwa para tersangka memiliki peran berbeda-beda. Mereka terlibat dalam pemalsuan tanda tangan, pembuatan akta jual beli fiktif, hingga menjadikan sertifikat tanah sebagai jaminan pinjaman bank.

Ketujuh tersangka yang diamankan yakni BR (60), TK (54), VW (50), TY (50), MA (47), IF (46), dan AH (60).

BR diduga menyerahkan dua sertifikat hak milik (SHM 24451 dan 24452), membujuk Mbah Tupon agar menyerahkan dokumen tanah, dan menerima transfer uang sebesar Rp60 juta dari VW.

TK menerima dua SHM tersebut dari BR, lalu menyuruh Mbah Tupon dan istrinya menandatangani surat AJB fiktif. SHM 24452 kemudian dijadikan jaminan pinjaman koperasi atas nama Mbah Tupon. Bersama VW, TK juga menggunakan akta palsu nomor 145/2022 untuk menjual atau menggadaikan SHM 24452 kepada seseorang bernama Murtijo dan menerima uang Rp18,75 juta. Ia juga menyerahkan SHM 24451 kepada seseorang berinisial RT dan mendapatkan uang sebesar Rp137 juta.

VW, warga Pundong, menggunakan akta palsu yang sama untuk menjual atau menggadaikan SHM 24452 ke Murtijo senilai Rp150 juta. Ia memberikan Rp18,75 juta kepada TK, menggunakan Rp90 juta untuk kepentingan pribadi, dan menebus SHM 24452 dari koperasi Samdede.

TY, warga Sewon, menerima SHM 24451 dari TK dan mengurus proses pembuatan AJB fiktif ke PPAT atas perintah MA. Ia juga mentransfer uang senilai Rp137 juta ke TK, menerima SHM 24452 dari seseorang bernama AR, dan menyerahkannya ke Notaris Honggo Sigit.

MA, warga Kotagede, diduga sebagai otak skenario jual beli fiktif. Ia menggunakan SHM yang telah dimanipulasi untuk mengajukan kredit bank atas nama sendiri. Dari pengajuan itu, ia memperoleh dana sebesar Rp2,5 miliar dan mentransfer sebagian ke RT untuk mengurus proses AJB.

IF, perempuan asal Kotagede, menandatangani AJB fiktif, menjadi pemilik nama atas SHM 24451, serta bertindak sebagai penjamin kredit di bank untuk pengajuan atas nama MA. Ia juga menerima dana ke rekening pribadinya.

Sementara itu, AH, warga Kraton, diduga membuat AJB fiktif tanpa kehadiran para pihak yang sah. Ia memproses balik nama SHM 24451 menjadi atas nama IF dan menyerahkannya kepada TY, kemudian menerima uang Rp10 juta.

Dalam kasus ini, polisi menyebut para tersangka memanfaatkan kelemahan korban, Mbah Tupon, yang tidak bisa membaca dan menulis serta mengalami gangguan pendengaran.

Penulis : Paiman

Editor : Zainul Arifin

Berita Terkait

Sepakat Damai, Kejari Pasuruan Hentikan Kasus Dugaan Pencurian Motor Lewat Restorative Justice
Kejari Lamongan Panggil Kades Brengkok dan Ketua Pokmas Terkait Dugaan Pungli PTSL
Polsek Laren Sosialisasikan Layanan 110 di Pelangwot, Warga Lamongan Diajak Aktif Jaga Kamtibmas
Patroli Hutan Pelangwot, Polsek Laren Pastikan Tak Ada Titik Api Karhutla di Lamongan
Patroli Malam di Gampangsejati, Polsek Laren Ingatkan Pengunjung Warkop Waspada Curanmor di Lamongan
Polres Lamongan dan Polsek Tikung Siagakan Personel Gabungan Amankan Aksi Damai FSP Kahutindo di PT PHS
Polisi Turun ke Jalan Lamongan, Polsek Tikung Amankan Arus Pagi di 3 Titik
Operasi BKC di Lamongan Sita 9.680 Batang Rokok Ilegal, Terbanyak di Pucuk

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 23:32

Sepakat Damai, Kejari Pasuruan Hentikan Kasus Dugaan Pencurian Motor Lewat Restorative Justice

Selasa, 15 September 2026 - 16:34

Kejari Lamongan Panggil Kades Brengkok dan Ketua Pokmas Terkait Dugaan Pungli PTSL

Selasa, 15 September 2026 - 15:56

Polsek Laren Sosialisasikan Layanan 110 di Pelangwot, Warga Lamongan Diajak Aktif Jaga Kamtibmas

Selasa, 15 September 2026 - 15:48

Patroli Hutan Pelangwot, Polsek Laren Pastikan Tak Ada Titik Api Karhutla di Lamongan

Selasa, 15 September 2026 - 15:40

Patroli Malam di Gampangsejati, Polsek Laren Ingatkan Pengunjung Warkop Waspada Curanmor di Lamongan

Berita Terbaru