Kasus Pencabulan di Kota Batu Gegerkan Warga, Polisi Tegas: Tak Ada Restorative Justice untuk Kejahatan Seksual

Jumat, 15 Agustus 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kasat Reskrim Polres Batu Iptu Joko Suprianto,SH, (IST)

Kasat Reskrim Polres Batu Iptu Joko Suprianto,SH, (IST)

KOTA BATU, RadarBangsa.co.id – Upaya mediasi antara terduga pelaku dan keluarga korban dalam kasus dugaan pencabulan di Kecamatan Batu, Jawa Timur, dipastikan tidak akan menghentikan proses hukum. Kepolisian menegaskan, perkara ini termasuk kategori tindak pidana yang tidak dapat diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ).

Kasat Reskrim Polres Batu, Iptu Joko Suprianto, menjelaskan bahwa aturan ini sudah jelas diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif. Dalam peraturan tersebut, kejahatan terhadap kesusilaan seperti pencabulan termasuk dalam daftar kasus yang dikecualikan dari penyelesaian damai.

“Setiap bentuk kekerasan seksual, termasuk pencabulan, adalah extraordinary crime yang tidak bisa dihentikan dengan Restorative Justice,” ujar Joko mewakili Kapolres Batu, AKBP Andi Yudha Pranata, Jumat (15/8/2025).

Ia menegaskan, kesepakatan damai atau pemberian kompensasi tidak menghapus proses hukum. Kasus pencabulan merupakan delik umum yang menyangkut kepentingan publik, sehingga penyelidikan dan penyidikan akan tetap berjalan meski para pihak sepakat berdamai.

Selain itu, Joko mengingatkan agar tidak ada pihak yang mencoba menghalangi jalannya proses hukum. Menurutnya, tindakan seperti memberikan tekanan, intimidasi, atau tawaran uang damai kepada korban justru dapat masuk dalam kategori tindak pidana baru.

“Kami tidak ingin ada yang bermain di luar hukum. Perlindungan terhadap korban adalah prioritas, dan proses hukum harus dijalankan sesuai prosedur,” tegasnya.

Kasus dugaan pencabulan ini menjadi perhatian publik setelah beredar kabar bahwa keluarga tersangka mencoba menempuh jalur mediasi. Langkah itu menuai perdebatan di masyarakat, mengingat perbuatan yang disangkakan menyentuh ranah kesusilaan.

Dalam sistem hukum Indonesia, Restorative Justice merupakan pendekatan penyelesaian perkara yang mengutamakan pemulihan hubungan antara pelaku dan korban, namun tidak berlaku untuk kejahatan tertentu, termasuk kekerasan seksual. Hal ini juga sejalan dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dan ketentuan dalam KUHP yang menggolongkan pencabulan sebagai tindak pidana serius.

Joko menambahkan, praktik mediasi dalam perkara pencabulan justru berpotensi mengabaikan rasa keadilan bagi korban. Dengan menjalankan proses hukum penuh, pihak kepolisian berharap dapat memberikan efek jera kepada pelaku dan menjadi peringatan keras bagi siapa pun untuk tidak melakukan kekerasan seksual.

“Kasus ini pengingat bahwa perlindungan korban adalah yang utama, dan penegakan hukum adalah kewajiban. Tidak ada ruang untuk negosiasi dalam kejahatan kesusilaan,” tutup Joko.

Penulis : wanto

Editor : Zainul Arifin

Berita Terkait

Sengketa Sawah 3.653 M² di Lamongan Memanas, Ahli Waris Persoalkan Surat Jual Beli 1984
Tak Temukan Titik Api, Polsek Laren dan Koramil Tetap Wanti-wanti Warga Soal Karhutla di Lamongan
Polsek Laren Wanti-wanti Curanmor, Perangkat Desa di Lamongan Diminta Perkuat Kewaspadaan Warga
Sepakat Damai, Kejari Pasuruan Hentikan Kasus Dugaan Pencurian Motor Lewat Restorative Justice
Kejari Lamongan Panggil Kades Brengkok dan Ketua Pokmas Terkait Dugaan Pungli PTSL
Polsek Laren Sosialisasikan Layanan 110 di Pelangwot, Warga Lamongan Diajak Aktif Jaga Kamtibmas
Patroli Hutan Pelangwot, Polsek Laren Pastikan Tak Ada Titik Api Karhutla di Lamongan
Patroli Malam di Gampangsejati, Polsek Laren Ingatkan Pengunjung Warkop Waspada Curanmor di Lamongan

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 19:12

Tak Temukan Titik Api, Polsek Laren dan Koramil Tetap Wanti-wanti Warga Soal Karhutla di Lamongan

Rabu, 16 September 2026 - 19:02

Polsek Laren Wanti-wanti Curanmor, Perangkat Desa di Lamongan Diminta Perkuat Kewaspadaan Warga

Selasa, 15 September 2026 - 23:32

Sepakat Damai, Kejari Pasuruan Hentikan Kasus Dugaan Pencurian Motor Lewat Restorative Justice

Selasa, 15 September 2026 - 16:34

Kejari Lamongan Panggil Kades Brengkok dan Ketua Pokmas Terkait Dugaan Pungli PTSL

Selasa, 15 September 2026 - 15:56

Polsek Laren Sosialisasikan Layanan 110 di Pelangwot, Warga Lamongan Diajak Aktif Jaga Kamtibmas

Berita Terbaru