Kawasan Budaya Hutan Malowopati Lamongan Dirusak, Dugaan Dibuat Ajang Pembuangan Limbah B3 dan Penebangan Illegal

Hutan
Kawasan Budaya Hutan Malowopati wilayah BKPH Bluluk Lamongan , terlihat tumpukan limbah dan potongan kayu yang diduga dicuri (IST)

LAMNONGAN, RadarBangsa.co.id – Kawasan perhutanan sosial di wilayah hutan BKPH Bluluk Lamongan, yang juga merupakan bagian dari Kawasan Pelindung Hutan, KPH Mojokerto, dan saat ini menjadi cagar budaya Keraton Malowopati, sayangnya mengalami proses pengurugan yang diduga berasal dari limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), serta diduga terjadi penebangan kayu ilegal (illegal logging).

Tindakan pengurugan dengan menggunakan limbah B3 dan adanya dugaan penebangan kayu ilegal merupakan hal yang sangat disayangkan. Tindakan seperti ini seharusnya tidak dilakukan karena telah dilarang oleh peraturan.

Bacaan Lainnya

Kondisi ini semakin memprihatinkan karena pembuangan limbah B3 untuk pengurugan tersebut marak terjadi di wilayah selatan Lamongan. Dampaknya akan sangat merugikan lingkungan dan masyarakat di masa depan, karena lingkungan menjadi tercemar dan hutan yang berperan sebagai penahan air menjadi gundul.
Salah satu sumber PNO, mengungkapkan bahwa masalah yang terjadi di wilayah Lamongan telah mencuat. Dengan keprihatinan yang mendalam.

“Masyarakat menuntut agar pihak terkait dan aparat penegak hukum segera turun tangan untuk mengatasi masalah ini,” ungkapnya, pada Rabu (15/05).

Sementara itu, Kanit II Pidter Satreskrim Polres Lamongan Ipda Mitro Rahwono ketika dihubungi perihal tersebut disampaikan melalui Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda Andy Nur Cahyo, “Dengan adanya informasi tersebut pihaknya menyampaikan terima kasih.

“Terima kasih atas informasinya,”ucapnya.

Selain itu, terkait kemungkinan adanya kegiatan lain yang tidak terkait dengan pembuangan limbah, pihak berwenang akan melakukan pengecekan lebih lanjut.
“Nanti kami cek dulu ya,” ungkap Ipda Andi.
“Perihal menanggapi hal tersebut, terkait tanggapan, coba nanti kami laporkan dulu ke pimpinan,” tambahnya.

Lebih lanjut, Ipda Andi mengatakan, kami juga akan menyampaikan informasi ini kepada Pak Kasat Reskrim Polres Lamongan, AKP I Made Suryadinata.
“Akan saya sampaikan kepada Pak Kasat Reskrim Polres Lamongan, AKP I Made Suryadinata,”tutupnya.

Terkait urugan di kawasan perhutanan sosial yang diduga berasal dari limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) serta dugaan illegal logging, Andhy Kurniawan, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lamongan, ketika dikonfirmasi belum dapat memberikan tanggapan yang substansial. Menurutnya, ia masih sibuk dengan tugasnya dan belum dapat fokus memberikan penjelasan.
“Saya masih muter atau keliling dengan kesibukan tugas,” ungkapnya singkat.

Kaji Andhy juga sempat menanyakan detail mengenai urugan tersebut. “Itu berupa apa, sekrapan aspal atau bekas bakaran?”tanyanya.

Karena kesibukannya sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup yang juga merangkap sebagai Plt Kepala Dinas PU Bina Marga Lamongan, Andhy mungkin belum dapat memberikan penjelasan yang mendalam.

Diketahui, saat ini, Andhy dan timnya sedang fokus mengawal pekerjaan di lapangan untuk mempercepat pembangunan jalan mantap dan alus Lamongan (Jamula). Salah satu proyek yang sedang mereka laksanakan adalah peningkatan ruas jalan sebanyak 48 titik, yang dilakukan oleh Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bina Marga Kabupaten Lamongan pada tahun 2024.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *