JAKARTA, RadarBangsa.co.id — Pemerintah memperkuat paket kebijakan ketenagakerjaan yang menyentuh langsung kepentingan jutaan pekerja di Indonesia, mulai dari upah minimum, perlindungan sektor informal, hingga jaminan saat kehilangan pekerjaan. Langkah ini diambil untuk merespons tekanan ekonomi global, perubahan struktur industri, dan meningkatnya risiko pemutusan hubungan kerja (PHK).
Kebijakan tersebut ditegaskan dalam konferensi pers bertema *Penguatan Perlindungan Pekerja dan Kepastian Hukum Ketenagakerjaan* di Jakarta, Rabu (29/4/2026), yang dihadiri Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Cris Kuntadi, Kepala Badan Komunikasi Pemerintah Muhammad Qodari, serta perwakilan Kementerian Hukum.
Pemerintah menilai ketidakseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlanjutan usaha dapat memicu instabilitas ekonomi. Karena itu, kebijakan baru dirancang agar keduanya berjalan seimbang tanpa saling mengorbankan.
“Kesejahteraan pekerja dan kemajuan industri harus berjalan beriringan. Pemerintah menghadirkan kebijakan yang berpihak kepada pekerja sekaligus menjaga iklim usaha tetap sehat dan kompetitif,” ujar Cris Kuntadi.
Salah satu kebijakan krusial adalah penetapan Upah Minimum Tahun 2026 yang mempertimbangkan kebutuhan hidup layak, inflasi, dan pertumbuhan ekonomi daerah. Pemerintah juga melakukan penataan ulang upah minimum sektoral untuk mengurangi ketimpangan antarpekerja di berbagai industri.
Di sektor ekonomi digital, pemerintah memperketat perlindungan bagi pengemudi dan kurir daring melalui kebijakan Bonus Hari Raya (BHR) minimal 25 persen dari rata-rata pendapatan bersih tahunan. Kebijakan ini menjadi respons atas meningkatnya jumlah pekerja platform digital yang sebelumnya belum sepenuhnya terlindungi sistem ketenagakerjaan formal.
Perlindungan bagi pekerja informal juga diperluas melalui subsidi iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) sebesar 50 persen bagi pengemudi ojek online, petani, nelayan, hingga pedagang kecil. Kebijakan ini dinilai penting karena kelompok tersebut paling rentan terhadap risiko ekonomi dan kesehatan kerja.
Di sisi lain, pemerintah memperkuat skema Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang memberikan manfaat uang tunai 60 persen dari upah selama enam bulan, ditambah pelatihan dan akses informasi kerja. Program ini diposisikan sebagai bantalan sosial untuk menahan dampak PHK massal di sektor industri tertentu.
Untuk menjaga daya beli masyarakat, pemerintah juga menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada 15 juta pekerja senilai Rp600 ribu per orang. Sementara di sektor perumahan, lebih dari 274 ribu unit rumah subsidi disiapkan untuk pekerja berpenghasilan rendah.
Langkah pencegahan PHK juga diperketat melalui pembentukan Satgas Debottlenecking dan sistem peringatan dini di sektor-sektor rawan. Pemerintah menegaskan bahwa PHK harus menjadi opsi terakhir setelah seluruh mekanisme dialog ditempuh.
Dalam aspek regulasi, pemerintah bersama DPR RI telah merampungkan pembahasan RUU Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) yang akan memberikan kepastian hukum terkait jam kerja, upah, hingga mekanisme penyelesaian sengketa.
“Kami ingin memastikan setiap pekerja di Indonesia memiliki perlindungan, kepastian hukum, dan kesempatan kerja yang layak,” tegas Cris.
Lainnya:
- Tekan Stunting, Bangkalan Genjot Tanam Padi Biofortifikasi Kaya Zat Besi
- May Day 2026: Saat Buruh Masih Rentan, BPJS Ketenagakerjaan Cairkan Santunan Rp744 Juta di Lamongan
- Darurat Lapangan Kerja, Wamenaker Ungkap 155 Juta Pekerja Masih Bertahan di Sektor Informal
Editor : Zainul Arifin








