Kejari Kendal Hentikan Dua Perkara Pencurian Lewat Restorative Justice

Rabu, 13 Agustus 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

KENDAL,RadarBangsa.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendal menghentikan penuntutan dua perkara pidana pencurian melalui mekanisme keadilan restoratif atau restorative justice. 

Kedua perkara itu melibatkan tersangka Siti Kholidah dan Asep Sarifudin, yang sama-sama dijerat Pasal 362 KUHP.

Kepala Kejari Kendal, Lila Nasution, mengatakan keputusan ini diambil pada Rabu (13/8/2025).

Penghentian penuntutan telah mendapat persetujuan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, setelah diajukan pada Senin (11/8/2025).

“Setelah perkara dihentikan, kedua tersangka akan melaksanakan aksi sosial di Panti Lanjut Usia Cepiring Kendal dan Balai Desa Bangun Rejo,” ujar Lila dalam keterangan tertulis.

Lila menjelaskan, penghentian penuntutan dilakukan berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Syarat-syarat yang dipenuhi antara lain adanya kesepakatan damai antara tersangka dan korban, pemulihan kerugian oleh tersangka.

Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman hukuman tidak lebih dari 5 tahun, serta dukungan dari masyarakat.

“Ini menjadi komitmen kami untuk mengedepankan keadilan yang humanis, tanpa mengabaikan kepentingan korban dan masyarakat,” kata Lila.

 

 

Penulis : Rob

Editor : Arifin Zaenul

Berita Terkait

Sepakat Damai, Kejari Pasuruan Hentikan Kasus Dugaan Pencurian Motor Lewat Restorative Justice
Kejari Lamongan Panggil Kades Brengkok dan Ketua Pokmas Terkait Dugaan Pungli PTSL
Polsek Laren Sosialisasikan Layanan 110 di Pelangwot, Warga Lamongan Diajak Aktif Jaga Kamtibmas
Patroli Hutan Pelangwot, Polsek Laren Pastikan Tak Ada Titik Api Karhutla di Lamongan
Patroli Malam di Gampangsejati, Polsek Laren Ingatkan Pengunjung Warkop Waspada Curanmor di Lamongan
Polres Lamongan dan Polsek Tikung Siagakan Personel Gabungan Amankan Aksi Damai FSP Kahutindo di PT PHS
Polisi Turun ke Jalan Lamongan, Polsek Tikung Amankan Arus Pagi di 3 Titik
Operasi BKC di Lamongan Sita 9.680 Batang Rokok Ilegal, Terbanyak di Pucuk

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 23:32

Sepakat Damai, Kejari Pasuruan Hentikan Kasus Dugaan Pencurian Motor Lewat Restorative Justice

Selasa, 15 September 2026 - 16:34

Kejari Lamongan Panggil Kades Brengkok dan Ketua Pokmas Terkait Dugaan Pungli PTSL

Selasa, 15 September 2026 - 15:56

Polsek Laren Sosialisasikan Layanan 110 di Pelangwot, Warga Lamongan Diajak Aktif Jaga Kamtibmas

Selasa, 15 September 2026 - 15:48

Patroli Hutan Pelangwot, Polsek Laren Pastikan Tak Ada Titik Api Karhutla di Lamongan

Selasa, 15 September 2026 - 15:40

Patroli Malam di Gampangsejati, Polsek Laren Ingatkan Pengunjung Warkop Waspada Curanmor di Lamongan

Berita Terbaru