SURABAYA, RadarBangsa.co.id – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa membantah tuduhan menerima fee sebesar 30 persen dalam pengurusan dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) yang bersumber dari APBD Pemprov Jawa Timur periode 2019–2022. Bantahan itu disampaikan usai dirinya memberikan keterangan sebagai saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya di Juanda, Sidoarjo, Kamis (12/2/2026).
Khofifah hadir memenuhi panggilan majelis hakim untuk memberikan klarifikasi atas Berita Acara Pemeriksaan (BAP) almarhum Kusnadi, mantan Ketua DPRD Jatim yang menjadi tersangka dalam perkara tersebut. Dalam BAP yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), disebutkan adanya dugaan pembagian fee dari pengajuan hibah pokok pikiran (pokir) DPRD, termasuk kepada gubernur dan wakil gubernur.
“Saya ingin menegaskan bahwa itu tidak benar. Tidak pernah ada penerimaan fee 30 persen seperti yang dituduhkan,” ujar Khofifah kepada awak media.
Menurut dia, tudingan tersebut tidak rasional jika dihitung secara proporsional. Ia menjelaskan, dalam BAP disebutkan pembagian ijon atau fee meliputi 30 persen untuk gubernur, 30 persen untuk wakil gubernur, 10 persen untuk sekretaris daerah, serta 3–5 persen untuk masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Di Pemprov Jatim ada 64 OPD. Kalau masing-masing mendapat 3 persen saja, totalnya sudah hampir 200 persen. Kalau 5 persen, bisa lebih dari 300 persen. Secara logika saja tidak masuk akal,” tegasnya.
Selain gubernur dan wakil gubernur, sejumlah nama pejabat daerah juga disebut dalam persidangan, di antaranya jajaran Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur, Kepala Bappeda, serta Kepala BPKAD. Mereka diduga menerima fee dengan kisaran 3–10 persen dari pengajuan hibah pokir DPRD selama periode 2019–2024.
Khofifah sebelumnya dijadwalkan hadir sebagai saksi pada Kamis (5/2/2026), namun berhalangan karena agenda yang telah terjadwal. Majelis hakim kemudian menjadwalkan ulang pemeriksaan hingga ia hadir memberikan keterangan dalam sidang untuk para terdakwa, yakni Jodi Pradana Putra, Hasanuddin, Sukar, dan Wawan Kristiawan. Keempatnya didakwa berkaitan dengan aliran dana hibah yang diterima Kusnadi.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut pengelolaan dana hibah APBD yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat melalui kelompok-kelompok penerima manfaat. Dana hibah pokir DPRD merupakan bagian dari mekanisme penganggaran aspirasi yang memiliki implikasi langsung terhadap pembangunan daerah.
Khofifah menegaskan komitmennya untuk menghormati proses hukum yang berjalan. “Saya hadir untuk memberikan keterangan secara terbuka dan sesuai fakta. Kita serahkan sepenuhnya pada proses persidangan,” pungkasnya.
Penulis : Nul
Editor : Zainul Arifin


















Komentar