Khofifah Bantah Tuduhan Fee 30 Persen Dana Hibah Jatim di Sidang Tipikor Surabaya

Jumat, 13 Februari 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa  memberikan keterangan sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (12/2/2026). (Foto Dok Ho/RadarBangsa.co.id)

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa memberikan keterangan sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (12/2/2026). (Foto Dok Ho/RadarBangsa.co.id)

SURABAYA, RadarBangsa.co.id – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa membantah tuduhan menerima fee sebesar 30 persen dalam pengurusan dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) yang bersumber dari APBD Pemprov Jawa Timur periode 2019–2022. Bantahan itu disampaikan usai dirinya memberikan keterangan sebagai saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya di Juanda, Sidoarjo, Kamis (12/2/2026).

Khofifah hadir memenuhi panggilan majelis hakim untuk memberikan klarifikasi atas Berita Acara Pemeriksaan (BAP) almarhum Kusnadi, mantan Ketua DPRD Jatim yang menjadi tersangka dalam perkara tersebut. Dalam BAP yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), disebutkan adanya dugaan pembagian fee dari pengajuan hibah pokok pikiran (pokir) DPRD, termasuk kepada gubernur dan wakil gubernur.

“Saya ingin menegaskan bahwa itu tidak benar. Tidak pernah ada penerimaan fee 30 persen seperti yang dituduhkan,” ujar Khofifah kepada awak media.

Menurut dia, tudingan tersebut tidak rasional jika dihitung secara proporsional. Ia menjelaskan, dalam BAP disebutkan pembagian ijon atau fee meliputi 30 persen untuk gubernur, 30 persen untuk wakil gubernur, 10 persen untuk sekretaris daerah, serta 3–5 persen untuk masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

“Di Pemprov Jatim ada 64 OPD. Kalau masing-masing mendapat 3 persen saja, totalnya sudah hampir 200 persen. Kalau 5 persen, bisa lebih dari 300 persen. Secara logika saja tidak masuk akal,” tegasnya.

Selain gubernur dan wakil gubernur, sejumlah nama pejabat daerah juga disebut dalam persidangan, di antaranya jajaran Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur, Kepala Bappeda, serta Kepala BPKAD. Mereka diduga menerima fee dengan kisaran 3–10 persen dari pengajuan hibah pokir DPRD selama periode 2019–2024.

Khofifah sebelumnya dijadwalkan hadir sebagai saksi pada Kamis (5/2/2026), namun berhalangan karena agenda yang telah terjadwal. Majelis hakim kemudian menjadwalkan ulang pemeriksaan hingga ia hadir memberikan keterangan dalam sidang untuk para terdakwa, yakni Jodi Pradana Putra, Hasanuddin, Sukar, dan Wawan Kristiawan. Keempatnya didakwa berkaitan dengan aliran dana hibah yang diterima Kusnadi.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut pengelolaan dana hibah APBD yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat melalui kelompok-kelompok penerima manfaat. Dana hibah pokir DPRD merupakan bagian dari mekanisme penganggaran aspirasi yang memiliki implikasi langsung terhadap pembangunan daerah.

Khofifah menegaskan komitmennya untuk menghormati proses hukum yang berjalan. “Saya hadir untuk memberikan keterangan secara terbuka dan sesuai fakta. Kita serahkan sepenuhnya pada proses persidangan,” pungkasnya.

Penulis : Nul

Editor : Zainul Arifin

Berita Terkait

Bupati Sidoarjo Tegaskan Inovasi Tak Boleh Berhenti di Ajang Kompetisi
Jalan Kedungbanteng-Wonokerto Pasuruan Kembali Diperbaiki, Lantai Kerja Capai 110 Meter
Wabup Pasuruan Tegaskan Karier ASN Berbasis Kompetensi dan Sistem Merit
Sp4n-Lapor! Bangkalan 100 Persen Ditindaklanjuti, Perangkat Daerah Diminta Disiplin Input Pengaduan
Beda Pilihan Politik Harus Dikesampingkan, Gus Fawait: Sekarang Waktunya Bangun Jember
Hari Jadi Pasuruan ke-1097, RSUD Bangil Gelar Baksos Medis Gratis untuk Puluhan Warga
Tiga Kali Raih Diamond Status, RSUD HMR Mataram Selamatkan 234 Pasien Stroke
95 Lukisan SBY Dipamerkan di Surabaya, Khofifah Soroti Karya tentang Tsunami Aceh

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 20:40

Bupati Sidoarjo Tegaskan Inovasi Tak Boleh Berhenti di Ajang Kompetisi

Rabu, 16 September 2026 - 20:16

Jalan Kedungbanteng-Wonokerto Pasuruan Kembali Diperbaiki, Lantai Kerja Capai 110 Meter

Rabu, 16 September 2026 - 20:05

Wabup Pasuruan Tegaskan Karier ASN Berbasis Kompetensi dan Sistem Merit

Rabu, 16 September 2026 - 19:58

Sp4n-Lapor! Bangkalan 100 Persen Ditindaklanjuti, Perangkat Daerah Diminta Disiplin Input Pengaduan

Rabu, 16 September 2026 - 18:45

Beda Pilihan Politik Harus Dikesampingkan, Gus Fawait: Sekarang Waktunya Bangun Jember

Berita Terbaru