JAKARTA, RadarBangsa.co.id – Komite III DPD RI mengapresiasi kinerja Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia (Kemenhaj RI) atas penyelenggaraan ibadah haji 2026 yang dinilai berlangsung sukses, tertib, dan semakin baik dari tahun ke tahun.
Apresiasi tersebut disampaikan dalam rapat kerja Komite III DPD RI bersama Kemenhaj RI dalam rangka inventarisasi materi pengawasan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025.
Rapat yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, itu dihadiri Menteri Haji dan Umrah RI M. Irfan Yusuf, Sekretaris Jenderal Kemenhaj RI Teguh Dwi Nugroho, serta jajaran pejabat terkait. Rapat dipimpin oleh Jelita Donal dan Prof. Dailami, serta diikuti anggota Komite III DPD RI.
Dalam forum tersebut, anggota DPD RI asal Jawa Timur, Lia Istifhama, menyampaikan sejumlah catatan dan masukan sebagai bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan ibadah haji pada tahun-tahun mendatang.
Menurut Lia, kebijakan Pemerintah Arab Saudi terkait pengaturan waktu lempar jumrah dan pembatasan aktivitas jemaah saat cuaca ekstrem terbukti efektif dalam menjaga keselamatan jemaah selama puncak ibadah haji.
“Terkait kebersihan, khususnya pada fase Armuzna, kami berharap syarikah dapat mengoptimalkan ketersediaan petugas kebersihan mengingat tingginya penggunaan fasilitas umum, terutama toilet, oleh para jemaah,” ujar Ning Lia.
Selain persoalan kebersihan, Lia juga menyoroti aspek istithaah kesehatan. Menurutnya, banyaknya rumah sakit penyedia layanan pemeriksaan kesehatan di berbagai daerah, termasuk Surabaya, memang memudahkan calon jemaah. Namun, ia menilai perlu adanya regulasi yang mengatur jumlah fasilitas layanan tersebut agar tidak terjadi penambahan secara berlebihan sehingga integrasi data kesehatan jemaah dapat berjalan lebih optimal.
Senator Jawa Timur itu juga mendorong pemerintah untuk memperkuat sosialisasi mengenai skema tanazul mandiri beserta konsekuensi teknisnya agar tidak terjadi miskomunikasi antara jemaah dengan petugas di lapangan.
“Selain itu, perlu adanya penambahan variasi menu konsumsi pada penyelenggaraan haji 2027 agar kualitas pelayanan semakin meningkat dan selaras dengan semangat pelayanan haji dari hati,” tambahnya.
Sementara itu, Menteri Haji dan Umrah RI, M. Irfan Yusuf, menyampaikan bahwa Komite III DPD RI mendorong dilakukannya evaluasi menyeluruh terhadap penyelenggaraan ibadah haji 2026 sebagai dasar penyempurnaan kebijakan dan peningkatan kualitas layanan menuju pencapaian Labaytum Excellence Award.
Komite III DPD RI juga meminta pemerintah memperkuat pengawasan terhadap penyelenggaraan haji khusus, termasuk Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU), agar tetap menjalankan fungsi pembinaan dan pendampingan sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, pengawasan terhadap pungutan kepada jemaah juga perlu ditingkatkan, termasuk penertiban identitas jemaah di tenda Arafah dan Mina. Langkah tersebut dinilai penting mengingat KBIHU merupakan mitra strategis pemerintah dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada jemaah.
“Hasil evaluasi ini diharapkan menjadi pijakan dalam memperkuat tata kelola penyelenggaraan ibadah haji yang lebih profesional, transparan, serta berorientasi pada kenyamanan dan keselamatan jemaah pada masa mendatang,” ujar M. Irfan Yusuf.
Penulis : Nul
Editor : Zainul Arifin


















Komentar