Komnas Perlindungan Anak : Pemilik SPI Kota Batu Malang Dilaporkan Dugaan Telah Melakukan Eksploitasi Ekonomi

- Redaksi

Rabu, 13 April 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak saat membeikan keterangan pers (IST)

Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak saat membeikan keterangan pers (IST)

JAKARTA, RadarBangsa.co.id – Julianto Ekasaputra pemilik sekaligus pengelolah Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) di Kota Batu Malang terdakwa kasus kejahatan seksual terhadap muridnya di SPI yang perkaranya tengah diperiksa dan disidangkan di PN Malang, oleh eks peserta didiknya di SPI 12 November 2021 dilaporkan di Polda Bali atas dugaan telah melakukan Eksploitasi ekonomi bertahun-tahun dan kasusnya segera dilimpahkan ke Polda Jawa Timur untuk diperiksa dan diserahkan selanjutnya ke Kejati Jawa Timur.

Untuk kelengkapan berkas laporannya, R sebagai saksi pelapor sudah diperiksa dan diperkuat dengan pemeriksaan 4 saksi korban dan dilengkapi serta dikuatkan dengan Surat Pernyataan korban.

Dalam Surat STTL : B/579/xi/2021/SPKT/Polda Bali- tertanggal 12 November 2021 R sebagai saksi pelapor telah melaporkan Julianto Ekaputra kepada Polda Bali telah melakukan dugaan tindak pidana eksploitasi ekonomi terhadap anak sebagaimana dimaksud pasal 76i dan pasal 80 UU RI Nomor : 17 Tahun 2016 tentang Penerapan Perpu No. 01 Tahun 2016 mengenai perubahan kedua atas UU RI Nomor :
23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

“Mengingat ancamannya diatas lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara maka terduga pelaku setelah berkas perkaranya dilimpahkan ke Polda Jatim segera Terduga pelaku ditangkap dan ditahan”, demikian disampaikan Arist Merdeka Sirait ketua Umum Komnas Perlindungan Anak dalam kertas siaran persnya yang dibagikan kepada sejumlah media Selasa malam (12/04).

Lebih lanjut Arist dalam keterangannya mengatakankan bahwa, Kasubdit Renakta dan Kasubdit Unit PPA Polda Bali dalam penjelasanya saat ditemui Arist Merdeka Sirait di kantornya mengatakan bahwa berkas laporannya R sudah lengkap dan hari ini Selasa 12/04 , Kasubdit Unit PPA segera melimpahkan berkas perkaranya ke Polda Jawa Timur untuk diteruskan kepada Kejati Jawa Timur untuk segera diteliti dan ditetapkan berkasnya lengkap (P21).

“Itu artinya Julianto Ekaputra selain didakwa melakukan tindak pidana kejahatan seksual juga akan didakwa dengan tindak pidana sebagaimana dimaksud dengan pasal 76i 80 UU RI No. 17 Tahun 2016 juga dengan UU RI Nomor : 23 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan juga dengan UU RI No. 01 Tahun 2000 tentang bentuk-bentuk pekerjaan terburuk pekerjaan anak”, terang Arist.

“Dalam waktu dekat Arist mengatakan akan mendampingi sejumlah korban melaporkan Julianto Ekaputra ke Mabes Polri atas dugaan melakukan kekerasan fisik terhadap sejumlah anak di SPI”. Untuk kerja cepat meberkas perkara dugaan kekerasan fisik ini, perlu disampaikan apreasi atas kerja keras Kasubdit Renakta dan Kasubdit Unit PPA Polda Bali”, jelas Arist.

Berita Terkait

Transaksi Ranjau Sabu Terbongkar di Lamongan, Dua Mahasiswa Masuk Penjara
Dugaan Kekerasan Seksual di Lamongan Terungkap, Guru Jadi Pihak Pertama yang Curiga
Polres Lamongan Tak Beri Ruang Judi Sabung Ayam, Dua Lokasi Digerebek Serentak
Kejaksaan Negeri Batu ,Menghadiri FGD Bersama Kajati dan Gubernur Jatim
Khofifah dan Kajati Jatim Sepakat Perkuat Restorative Justice, Upaya Baru Pulihkan Keadilan Sosial di Daerah
Kejari Lamongan Telusuri Dugaan Korupsi Pengalihfungsian Tanah Negara di Sidokelar Paciran
Kasi Pidsus Kejari Lamongan Terima Kajian Universitas soal TN Desa Sidokelar
Wartawan Diancam di Lamongan, Berawal dari Berita Dugaan Korupsi Chromebook

Berita Terkait

Kamis, 16 Oktober 2025 - 19:08 WIB

Transaksi Ranjau Sabu Terbongkar di Lamongan, Dua Mahasiswa Masuk Penjara

Senin, 13 Oktober 2025 - 07:45 WIB

Dugaan Kekerasan Seksual di Lamongan Terungkap, Guru Jadi Pihak Pertama yang Curiga

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 18:44 WIB

Polres Lamongan Tak Beri Ruang Judi Sabung Ayam, Dua Lokasi Digerebek Serentak

Jumat, 10 Oktober 2025 - 15:28 WIB

Kejaksaan Negeri Batu ,Menghadiri FGD Bersama Kajati dan Gubernur Jatim

Kamis, 9 Oktober 2025 - 18:42 WIB

Khofifah dan Kajati Jatim Sepakat Perkuat Restorative Justice, Upaya Baru Pulihkan Keadilan Sosial di Daerah

Berita Terbaru

Politik - Pemerintahan

SPPG Mlajah Diresmikan, Pemkab Bangkalan Perkuat Layanan Gizi Masyarakat

Jumat, 17 Okt 2025 - 08:16 WIB

Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani menghadiri forum pertemuan BPD se-Banyuwangi bertajuk Gesah Desa di Pelinggihan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Kamis (16/10/2025) (Foto Dok Ho/RadarBangsa.co.id)

Politik - Pemerintahan

Ipuk Ajak BPD Banyuwangi Selaraskan Program Desa dengan Arah Pembangunan Daerah

Jumat, 17 Okt 2025 - 08:06 WIB

Pekerja tengah melakukan renovasi di area peron Stasiun Ketapang, Banyuwangi (Foto Dok Ho/RadarBangsa.co.id)

Politik - Pemerintahan

KAI Daop 9 Jember Percantik Stasiun Banyuwangi, Penumpang Kian Tumbuh

Jumat, 17 Okt 2025 - 07:58 WIB