Langgar Jam Operasional, Lima Toko Modern di Lamongan Kena Tegur Satpol PP

Kamis, 26 Juni 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Satpol PP Lamongan pantau aktivitas minimarket di wilayah Karang Langit, pastikan jam operasional sesuai aturan. | Dok Foto Ho/RadarBangsa

Satpol PP Lamongan pantau aktivitas minimarket di wilayah Karang Langit, pastikan jam operasional sesuai aturan. | Dok Foto Ho/RadarBangsa

LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lamongan melakukan tindakan tegas terhadap sejumlah toko modern yang melanggar aturan jam operasional. Penertiban dilakukan melalui razia pada Selasa (24/6/2025) malam, mulai pukul 22.00 WIB hingga selesai.

Kegiatan ini mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2012 tentang Penataan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern di Kabupaten Lamongan.

Dalam operasi tersebut, Satpol PP menyasar tiga wilayah, yakni Kecamatan Lamongan, Kecamatan Deket, dan Kecamatan Sukodadi. Hasilnya, ditemukan lima toko modern yang tetap beroperasi melebihi batas waktu yang ditetapkan dalam aturan.

Beberapa toko yang tercatat melanggar antara lain, Alfamidi di Jalan Basuki Rahmad, Kelurahan Sukomulyo.Indomaret di Jalan Lamongrejo, Kelurahan Sidokumpul.Indomaret di Jalan Jaksa Agung Suprapto, Kelurahan Karanglangit, Kecamatan Lamongan.Indomaret di Jalan Deket Kulo, Desa Deket, Kecamatan Deket.Indomaret di Jalan Raya Lamongan–Babat, Desa Sumlaran, Kecamatan Sukodadi.

Kepala Seksi Pembinaan, Pengawasan, dan Penyuluhan (Binwasluh) Satpol PP Lamongan, Puput Wisnu Pamungkas, mengatakan pihaknya telah melakukan pemanggilan terhadap lima toko tersebut untuk diberikan peringatan.

“Kami melakukan pemanggilan terhadap lima minimarket yang melanggar jam operasional, mengacu pada Perda Nomor 6 Tahun 2012 tentang penataan pasar tradisional, pusat perbelanjaan, dan toko modern di Lamongan,” ujar Puput, Rabu (25/6/2025).

Menurut Puput, sebelumnya pihaknya sudah mengeluarkan surat edaran kepada seluruh toko modern terkait aturan jam operasional. Namun, pelanggaran masih ditemukan, sehingga dilakukan penertiban.

“Untuk saat ini, masih sebatas teguran lisan. Belum sampai pada surat teguran kedua. Namun akan kami pantau terus, dan jika masih ada yang melanggar, tentu akan ada tindakan lanjutan,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa pengawasan tidak hanya dilakukan di wilayah dalam kota, tetapi juga di sejumlah kecamatan lain. Penertiban ini bertujuan untuk menegakkan aturan dan menjaga keseimbangan usaha antara pasar modern dan pasar tradisional.

“Penegakan ini kami lakukan demi menjaga ketertiban dan keadilan usaha, serta memastikan seluruh pelaku usaha mematuhi peraturan daerah yang berlaku,” pungkas Puput.

Penulis : Nul

Editor : Zainul Arifin

Berita Terkait

Sengketa Sawah 3.653 M² di Lamongan Memanas, Ahli Waris Persoalkan Surat Jual Beli 1984
Tak Temukan Titik Api, Polsek Laren dan Koramil Tetap Wanti-wanti Warga Soal Karhutla di Lamongan
Polsek Laren Wanti-wanti Curanmor, Perangkat Desa di Lamongan Diminta Perkuat Kewaspadaan Warga
Sepakat Damai, Kejari Pasuruan Hentikan Kasus Dugaan Pencurian Motor Lewat Restorative Justice
Kejari Lamongan Panggil Kades Brengkok dan Ketua Pokmas Terkait Dugaan Pungli PTSL
Polsek Laren Sosialisasikan Layanan 110 di Pelangwot, Warga Lamongan Diajak Aktif Jaga Kamtibmas
Patroli Hutan Pelangwot, Polsek Laren Pastikan Tak Ada Titik Api Karhutla di Lamongan
Patroli Malam di Gampangsejati, Polsek Laren Ingatkan Pengunjung Warkop Waspada Curanmor di Lamongan

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 19:12

Tak Temukan Titik Api, Polsek Laren dan Koramil Tetap Wanti-wanti Warga Soal Karhutla di Lamongan

Rabu, 16 September 2026 - 19:02

Polsek Laren Wanti-wanti Curanmor, Perangkat Desa di Lamongan Diminta Perkuat Kewaspadaan Warga

Selasa, 15 September 2026 - 23:32

Sepakat Damai, Kejari Pasuruan Hentikan Kasus Dugaan Pencurian Motor Lewat Restorative Justice

Selasa, 15 September 2026 - 16:34

Kejari Lamongan Panggil Kades Brengkok dan Ketua Pokmas Terkait Dugaan Pungli PTSL

Selasa, 15 September 2026 - 15:56

Polsek Laren Sosialisasikan Layanan 110 di Pelangwot, Warga Lamongan Diajak Aktif Jaga Kamtibmas

Berita Terbaru