LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lamongan melakukan tindakan tegas terhadap sejumlah toko modern yang melanggar aturan jam operasional. Penertiban dilakukan melalui razia pada Selasa (24/6/2025) malam, mulai pukul 22.00 WIB hingga selesai.
Kegiatan ini mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2012 tentang Penataan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern di Kabupaten Lamongan.
Dalam operasi tersebut, Satpol PP menyasar tiga wilayah, yakni Kecamatan Lamongan, Kecamatan Deket, dan Kecamatan Sukodadi. Hasilnya, ditemukan lima toko modern yang tetap beroperasi melebihi batas waktu yang ditetapkan dalam aturan.
Beberapa toko yang tercatat melanggar antara lain, Alfamidi di Jalan Basuki Rahmad, Kelurahan Sukomulyo.Indomaret di Jalan Lamongrejo, Kelurahan Sidokumpul.Indomaret di Jalan Jaksa Agung Suprapto, Kelurahan Karanglangit, Kecamatan Lamongan.Indomaret di Jalan Deket Kulo, Desa Deket, Kecamatan Deket.Indomaret di Jalan Raya Lamongan–Babat, Desa Sumlaran, Kecamatan Sukodadi.
Kepala Seksi Pembinaan, Pengawasan, dan Penyuluhan (Binwasluh) Satpol PP Lamongan, Puput Wisnu Pamungkas, mengatakan pihaknya telah melakukan pemanggilan terhadap lima toko tersebut untuk diberikan peringatan.
“Kami melakukan pemanggilan terhadap lima minimarket yang melanggar jam operasional, mengacu pada Perda Nomor 6 Tahun 2012 tentang penataan pasar tradisional, pusat perbelanjaan, dan toko modern di Lamongan,” ujar Puput, Rabu (25/6/2025).
Menurut Puput, sebelumnya pihaknya sudah mengeluarkan surat edaran kepada seluruh toko modern terkait aturan jam operasional. Namun, pelanggaran masih ditemukan, sehingga dilakukan penertiban.
“Untuk saat ini, masih sebatas teguran lisan. Belum sampai pada surat teguran kedua. Namun akan kami pantau terus, dan jika masih ada yang melanggar, tentu akan ada tindakan lanjutan,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa pengawasan tidak hanya dilakukan di wilayah dalam kota, tetapi juga di sejumlah kecamatan lain. Penertiban ini bertujuan untuk menegakkan aturan dan menjaga keseimbangan usaha antara pasar modern dan pasar tradisional.
“Penegakan ini kami lakukan demi menjaga ketertiban dan keadilan usaha, serta memastikan seluruh pelaku usaha mematuhi peraturan daerah yang berlaku,” pungkas Puput.
Lainnya:
- Polrestabes Semarang Gandeng Radar Bangsa, Generasi AI Disiapkan Lawan Hoaks dan Kejahatan Digital
- 3 Tahun Kabur ke Balikpapan, Pelaku Cabul Anak di Lamongan Akhirnya Tertangkap
- Dua Pengedar Narkoba di Pamekasan Dibekuk, Ekstasi dan Sabu Disita
Penulis : Nul
Editor : Zainul Arifin








