LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Respons cepat ditunjukkan jajaran Polsek Tikung, Polres Lamongan, setelah menerima laporan masyarakat terkait dugaan penjualan minuman keras (miras) melalui layanan WA Lapor Pak Kapolres. Dari tindak lanjut tersebut, petugas menyita 15 liter miras jenis tuak dari sebuah warung di Dusun Tuwiri, Desa Tambakrigadung, Kecamatan Tikung, Kabupaten Lamongan, Sabtu (25/7/2026).
Pengaduan yang masuk pada hari yang sama dikategorikan sebagai laporan kriminalitas dengan subkategori perdagangan miras. Informasi tersebut segera diteruskan kepada Kapolsek Tikung untuk ditindaklanjuti melalui patroli dan pengecekan langsung ke lokasi.
Sekitar pukul 17.31 WIB, personel Polsek Tikung yang terdiri dari KSPKT, Kanit Reskrim beserta anggota, bersama Tim Pamapta 2 Polres Lamongan, mendatangi warung yang dilaporkan warga. Saat dilakukan pemeriksaan, petugas mendapati satu galon air mineral berisi sekitar 15 liter miras jenis tuak.
Dari hasil pemeriksaan, warung tersebut diketahui milik seorang perempuan berinisial L, warga Dusun Kepuh, Desa Kedungkumpul, Kecamatan Sarirejo, Kabupaten Lamongan. Barang bukti miras kemudian diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek Tikung Iptu Fahrur Rozi melalui Kanit Reskrim Aipda Abdul Kadir Jaelani mengatakan pihaknya bergerak cepat setiap kali menerima laporan masyarakat melalui layanan WA Lapor Pak Kapolres. Menurutnya, setiap pengaduan yang masuk akan diverifikasi dan ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku.
“Setiap laporan dari masyarakat menjadi perhatian kami. Petugas langsung turun ke lapangan untuk memastikan informasi yang diterima dan mengambil langkah penegakan hukum apabila ditemukan adanya pelanggaran,” ujarnya.
Dalam penanganan perkara tersebut, polisi melakukan pendataan terhadap pemilik miras, menyita barang bukti, membuat berita acara penyitaan, serta mengamankan seluruh barang bukti ke Polsek Tikung. Penjual juga diminta membuat surat pernyataan agar tidak kembali memperjualbelikan minuman keras.
Ipda Abdul Jaelani menegaskan penyelidikan masih terus dilakukan guna memastikan tidak ada jaringan peredaran miras lain di wilayah hukum Polsek Tikung. Ia juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan setiap aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban lingkungan.
“Kami mengajak masyarakat agar tidak ragu menyampaikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya peredaran miras maupun tindak pelanggaran hukum lainnya. Sinergi masyarakat dan kepolisian sangat penting dalam menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif,” tegasnya.
Ia menambahkan, Polsek Tikung akan terus meningkatkan patroli serta pengawasan terhadap peredaran minuman keras ilegal sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan wilayah. “Kami berkomitmen menindak setiap pelanggaran sesuai ketentuan hukum yang berlaku demi terciptanya lingkungan yang aman dan tertib,” tutupnya.
Penulis : Nul
Editor : Zainul Arifin


















Komentar