KENDAL, RadarBangsa.co.id – Puluhan ibu-ibu yang tergabung dalam Paguyuban Petani Kawula Alit Desa Pesaren, Kecamatan Sukorejo, menggelar aksi unjuk rasa di depan Pengadilan Negeri Kendal, pada Rabu (2/7/2025).
Aksi tersebut menuntut PT Sukarli untuk menghentikan klaim atas tanah yang mereka sebut sebagai hak warisan warga.
Sekitar 80 orang peserta aksi turun ke jalan, membentangkan berbagai poster tuntutan, seperti “Tanah Redis Adalah Milik Rakyat” dan “Kawula Alit Turun Gunung Menuntut Hak”.
Koordinator aksi, Trisminah, menyampaikan bahwa tanah yang diperebutkan merupakan lahan warisan nenek moyang warga dan telah ditempati turun-temurun.
“Sejak tahun 1950-an, lahan tersebut dikuasai dan dimanfaatkan oleh warga berdasarkan kebijakan redistribusi lahan dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.”tegas Trisminah dalam orasinya.
“Kami menolak dengan tegas klaim PT Sukarli atas tanah ini. Mereka tidak punya dasar hukum. Bahkan dari data yang kami terima dari BPN tahun 2014, tidak ada peralihan hak atas tanah ini kepada siapa pun, termasuk PT Sukarli,”lanjut Tris.
Ia juga menambahkan bahwa warga merasa telah ditipu sejak PT Sukarli mengelola lahan tersebut pada 1970 hingga 2014. Selama 44 tahun, kata dia, warga memilih mengalah, namun kini mereka tidak ingin tinggal diam.
“Sudah cukup kami ditindas. Kami akan terus berjuang sampai tanah kami kembali,” tambahnya.
Trisminah juga menyebut bahwa gugatan PT Sukarli ke Pengadilan Negeri Kendal pada akhir 2014 telah ditolak.
“Kami tegaskan, siapa pun yang mengatasnamakan PT Sukarli untuk menguasai tanah ini, adalah fiktif,” ujarnya.
Adapun dalam aksi dilapangan berlangsung tertib dengan pengawalan dari aparat kepolisian.
Penulis : Rob
Editor : Arifin Zaenul